Jasin: Semua Satker Harus Melaksanakan Reformasi Birokrasi, Pejabat IAIN Pontianak Tandatangani Pakta Integritas

M Jasin

Fakta integritas antikorupsi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan mengimplementasikan good governance dan clean government. Hal ini merupakan komitmen pribadi untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada pemegangnya dengan sebaik-baik nya.

Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kinerja yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Rektor IAIN Pontianak, Wakil-wakil Rektor, diikuti kepala Biro AUAK, dan pejabat Fakultas dan struktural lainnya menandangani pakta integritas. Ini merupakan bentuk komitmen moral semua pejabat di IAIN Pontianak dalam pelaksanaan tugas dan tang­gung jawab tugas yang melekat pada jabatan.

Irjen Kemenag RI, M. Jasin, dalam arahannya mengatakan, beberapa satker sudah membuat dokumen integritas berupa penandatangan pakta integritas yakni janji untuk jujur, dan tidak melakukan suatu penyimpangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa waktu yang lalu, ungkap M. Jasin menceritakan, “Badan Litbang, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen penyeleng garaan ibadah haji melakukan hal yang sama, ini untuk apa, apakah perlu seremonial seperti ini, ujarnya bertanya? Kita perlu mengetahui potret pakta integritas secara utuh dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi”.

Jasin, mengaku, jika melihat pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini kemenag sudah ketinggalan dibandingkan Kementerian lainnya yang telah lebih dahulu memulai beberapa tahun lalu sejak pada tahun 2007. Pelaksanaan reformasi birokrasi lebih dahulu dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan BPK.

Pada tahapan pakta integritas, M. Jasin, menerangkan, syarat untuk pengajuan untuk menjadi WBK dan WBBM pada Kementerian Agama harus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan keuangan.

Pada level satuan kerja unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, harus memilik fungsi dan peran layanan strategis, dan dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik.

Dia menyebut, Saat ini, baru beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di lingkungan Kementerian Agama yang diikutkan pada program penilaian reformasi birokrasi, yaitu; UIN Jakarta dan Yogyakarta, IAIN yaitu Sumatera Selatan, NTB, dan Kemudian STAIN Aceh dan Jember.

Jasin menegaskan, semua harus melaksanakan reformasi birokrasi, jika belum melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik maka tidak akan dinominasikan atau tidak dipilih dalam penilaiaan.

Saat ini Kementerian Agama memiliki 120 satker yang menjadi piloting, di kalangan kampus harus mengetahui membaca update informasi secara nasional, apa yang terjadi sekarang dan program apa yang ada di Kementerian Agama sekarang, bahwa kita harus mencanangkan, mau dinilai, dan penilaian secara priodik dan tahunan.

Semua satker dan tingkat eselon I dan II harus ikut reformasi birokrasi sesuai tingkat kesiapannya, jika tidak maka akan tertinggal dan image lembaga menjadi tidak bagus atau tidak taat dan tunduk terhadap aturan dan undang-undang baru untuk memperbaiki lembaga.

Berdasarkan Peraturan Nomor 52 tahun 2014, maka komponen pengungkitnya terdapat enam bagian, diantaranya; manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, Penguatan akuantabilitas kinerja, Penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Untuk mencapai perubahan, IAIN Pontianak harus membentuk tim kerja pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap satker setelah membuat tim kerja berhubungan secara online dengan Irjen dan Sekjen Kemenag, karena peran dari Irjen kemenag adalah penggerak integritas.

Selanjutnya adalah adanya dokumen rencana pembangunan zona integritas, yaitu perencanaan strategis masing-masing ­satker, dan dokumen pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh seluruh jajaran.

Dokumen lainnya adalah hal-hal yang menunjukkan penataan integritas, misalnya; membuat aturan yang paling baru yang berkaitan dengan beban kerja dosen merujuk pada Permendikbud Nomor 49 tahun 2014, SKP, dan lain-lain.

Berikutnya adalah harus siap dievaluasi, secara internal dan akan dievaluasi pula oleh Irjen Kemenag, pungkas M. Jasin.

Print Friendly, PDF & Email