Kunjungi IAIN Pontianak, Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalbar Sosialisasi Tugas dan Wewenangnya

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat mengunjungi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 30 Agustus 2017. Kunjungannya kali ini bertujuan untuk melakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi KY sebagai Lembaga Negara kepada 1.421 mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Gedung Sport Center IAIN Pontianak.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini ialah Budi Darmawan, S.H., Koordinator Penghubung Wilayah Kalimantan Barat. Budi menjelaskan tugas dan wewenang KY sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Darmawan juga mengedukasi dan memberikan semangat kepada mahasiswa baru untuk lebih kenal dengan hukum, supaya dapat mengetahui langkah-langkah yang baik apabila suatu saat nanti terkena kasus hukum.

Selain itu, Budi menghimbau kepada seluruh mahasiswa IAIN Pontianak untuk membantu KY dalam mengawasi perilaku Hakim secara langsung. “KY meminta kerja sama kepada para mahasiswa, terutama “Anak Kos”. Apabila ada yang tinggal 1 kos dengan Hakim, tolong dipantau dan diawasi. Apabila ada perilaku Hakim tersebut yang mencurigakan atau yang luar dari kebiasaan, maka dapat menyampaikan informasi kepada kami. Bagi orang yang memberikan informasi kepada KY, jangan khawatir karena dilindungi kerahasiannya oleh KY,” paparnya.

KY RI Perwakilan Kalimantan Barat beralamat di Jl. Irian No.41, Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Telp. (0561) 8102048, email: pkykalbar@komisiyudisial.go.id. Sejak berdirinya KY pada 13 Agustus 2004 dengan diterbitkannya  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY RI Perwakilan Kalimantan Barat baru dilantik secara resmi pada 28 Oktober 2015.

Sebagai Lembaga Negara yang baru di Provinsi Kalimantan Barat, Kita mempunyai program untuk melakukan sosialisasi tentang tugas dan wewenang KY secara masif. Artinya, kami tidak hanya melakukan sosialisasi dari unsur pemerintah, tetapi semua unsur masyarakat dan stake-holders harus mengetahui apa tugas dan wewenang KY ini,” jelas Darmawan.

KY RI Perwakilan Kalimantan Barat sudah mulai menjajaki kerja sama (MoU) antara KY dengan IAIN Pontianak di akhir tahun 2016, khususnya Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI). Budi berharap kerja sama ini tidak hanya dengan FSEI, tetapi dapat juga melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada semua mahasiswa IAIN Pontianak.

Print Friendly, PDF & Email