Menag: LGBT Harus Dibimbing, Bukan Dijauhi

Semarang (Kemenag) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus mendapatkan bimbingan agar tidak melanggar ketentuan agama. Untuk itu, pelaku LGBT tidak dijauhi, melainkan diarahkan agar tidak menyimpang.

Hal ini disampaikan Menag kepada media usai meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Provinsi Jawa Tengah.

“Tugas para pemuka dan tokoh agama justru tidak menjauhi mereka, menurut hemat saya. Justru mereka harus dibimbng dan diarahkan agar perilaku seksualnya itu tidak menyimpang dari ketentuan agama,” terang Menag di Semarang, Rabu (24/01).

Menurut Menag, hal yang ditolak dari LGBT adalah tindakan dan perilakunya,yaitu melakukan hubungan seksual sejenis. Dan itu memang merupakan tindakan yang melanggar ketentuan agama.

“Jadi tindakan perilaku hubungan sesama jenis ini yang harus dihindari,” ujarnya.

“Oleh karenanya, cara yang harus dilakukan adalah  bagaimana agar mereka (LGBT) mendapatkan bimbingan keagamaan,” tandasnya.

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/506689/menag–lgbt-harus-dibimbing–bukan-dijauhi

Print Friendly, PDF & Email