Selayang Pandang

Seiring dengan perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tanggal 30 Juli 2013 juga berampak pada perubahan Jurusan Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Perubahan dari berbagai sisi tentunya mutlak dilakukan, misalnya mengenai administrasi, pelayananan kemahasiswaan dan lain-lain.

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam memiliki 4 (empat) jurusan, yaitu Jurusan Ekonomi Islam, Jurusan Perbankan Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah  dan Jurusan Hukum Keluarga Islam/Al Ahwal Al Syakhsiyah. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

Profil Pimpinan

Saat ini Fakultas Syariah dan  Ekonomi Islam dipimpin oleh seorang dekan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan yaitu:

Dekan                                            : Dr. Fachrurazi, MM.

Wakil Dekan I                                : Sahbudi Natoras, M.Ag.

Wakil Dekan II                               : Rasiam, M.A

Wakil Dekan III                              : Ita Nurcolifah, S.EI, MM

Kepala Bagian Tata Usaha            : Khalimah Barozah, SE.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha      : Heni Rahmawati, S.Pd.I

Kepala Sub Bagian Akademik

dan Kemahasiswaan                     :

 

Visi dan Misi dan Tujuan

Visi : Terwujudnya Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang unggul, Berdaya saing, dan berwawasasan Internasional pada tahun 2030.

Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, dan berintegrasi dalam bidang ilmu Syariah dan Ekonomi Islam;
  2. Mengembangkan kajian dan riset dalam keilmuan Syariah dan Ekonomi Islam;
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat berbasis ilmu Syariah dan Ekonomi Islam;
  4. Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga industri di dalam dan luar negeri;
  5. Menyelenggarakan manajemen fakultas dengan efektif, efisien, dan profesional.

 

Jurusan di Lingkungan FSEIJurusan Ekonomi Islam

Jurusan Ekonomi Islam termasuk salah satu jurusan pertama yang terdapat di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dan sudah terakreditasi dengan nilai “B” atau (Baik).  Jurusan Ekonomi Islam sudah melahirkan ratusan alumninya yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Para alumninya kini bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta, mulai dari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta dan lain-lain.

Visi : Terwujudnya Jurusan Ekonomi Islam yang Unggul, Berdaya Saing dan Berwawasan Internasional pada Tahun 2030.

Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berintegrasi dalam bidang ilmu Ekonomi islam.
  2. Mengembangkan kajian dan riset dalam keilmuan Ekonomi Islam.
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat berbasis ilmu Ekonomi Islam.
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga indrustri di dalam dan di luar negeri.
  5. Menyelenggarakan manajemen jurusan dengan efektif, efesien, dan profesional.

Output Jurusan Ekonomi Islam antara lain:

  1. Memiliki pengetahuan dalam sub rumpun ilmu Ekonomi Islam;
  2. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan sub rumpun ilmu Ekonomi Islam;
  3. Mampu mengaplikasikan pengetahuan dan teori dalam bidang sub rumpun ilmu Ekonomi Islam;
  4. Mampu merespon masalah dalam bidang sub rumpun ilmu Ekonomi Islam;
  5. Memiliki sifat positif, empati, dan toleran dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Jurusan Perbankan Syariah

Jurusan Perbankan Syariah saat ini menjadi salah satu jurusan favorit di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Hal ini terbukti dengan tingginya minat masyarakat untuk mendaftarkan ke Jurusan Perbankan Syariah.

Visi : Terwujudnya Program Studi Perbankan Syari’ah yang Ungul, Berdaya Saing dan Berwawasan Internasional pada Tahun 2026

Misi  :

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berintegrasi dalam bidang perbankan syari’ah.
  2. Mengembangkan kajian dan riset dalam keilmuan perbankan syari’ah.
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakt berbasis ilmu Perbankan Syari’ah.
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga indrustri Perbankan.
  5. Menyelenggarakan manajemen jurusan dengan efektif, efesien, dan propessiona.

Output Jurusan Perbankan Syariah:

  1. Memiliki pengetahuan dalam sub rumpun ilmu tentang perbankan syariah;
  2. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan sub rumpun ilmu tentang perbankan syariah;
  3. Mampu mengaplikasikan pengetahuan dan teori dalam bidang sub rumpun ilmu tentang perbankan syariah;
  4. Mampu merespon masalah dalam bidang rumpun sub rumpun ilmu tentang perbankan syariah;
  5. Memiliki sifat positif, empati, dan toleran dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

 

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah merupakan jurusan tertua yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terakreditasi “B” atau (Baik). Alumni Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah saat ini tersebar di berbagai  wilayah Kalimantan Barat  dengan profesi beragam, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta, pengusaha dan lain-lain. Sebagai jurusan hukum ekonomi maka prosfek alumni sangat terbuka untuk bekerja sebagai hakim pada pengadilan agama, panitera, advokat, karyawan pada BUMN maupun swasta dan lain-lain.

Visi: Proramm Studi yang Unggul, Berdaya Saing dalam Bidang Hukum Ekonomi Syari’ah dan Berwawasan Internasional Tahun 2025

 

Misi:

  1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran hukum Mu’amalah yang berorientasi ke Indonesia dan kemanusiaan.
  2. Mengembangkan budaya ijtihad secara multidisipliner dan mengembangkan model penelitian hukum Mu’amalah yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
  3. Meningkatkan peran serta program studi dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan hukum Mu’amalah bagi terwujudnya masyarakat adil makmur.
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan tri Dharma Perguruan Tinggi Tahun 2025.
  5. Meningkatkan kualifikasi pendidikan dosen dan tenaga kependidikan kejenjang yang lebih tinggi, dan sesuai kebutuhan jurusan Mu’amalah tahun 2017

Adapun Output Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah adalah:

  1. Memiliki pengetahuan dalam sub rumpun ilmu kesyari’ahan khususnya hukum ekonomi syari’ah dan ilmu-ilmu hukum kontemporer;
  2. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan sub rumpun ilmu kesyari’ahan khususnya hukum ekonomi syari’ah dan ilmu-ilmu hukum kontemporer;
  3. Mampu mengaplikasikan pengetahuan dan teori dalam bidang sub rumpun ilmu kesyari’ahan (hukum ekonomi syari’ah) dan ilmu-ilmu hukum kontemporer;
  4. Mampu merespon masalah dalam bidang sub rumpun ilmu kesyari’ahan (hukum ekonomi syari’ah) dan ilmu-ilmu hukum kontemporer;
  5. Memiliki sifat positif, empati, dan toleran dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Jurusan Hukum Keluarga Islam/ Al Ahwal Al Syakhsiyah

Sebagai jurusan baru, Jurusan Hukum Keluarga Islam/ Al ahwal Al Syakhsiyah memiliki peluang yang sangat luas.  Para alumninya bisa bekerja sebagai hakim pada pengadilan agama, panitera, juru sita, advokat, penghulu, karyawan pada instansi pemerintah maupun swasta.

Visi : Terwujudnya Jurusan Ahwal As-Syakhshiyyah yang Unggul, Berdaya Saing, dan Berwawasan Internasional pada Tahun 2025

Misi  :

  1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran hukum keluarga (Ahwal As-Syakhshiyyah) yang bermutu baik teoritis maupun praktis dengan Islam berbasis riset
  2. Melaksanakan penelitian dalam bidang hukum keluarga Islam yang bermutu.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum keluarga Islam

Adapun output Jurusan Hukum Keluarga Islam/ Al ahwal Al Syakhsiyah adalah :

  1. Memiliki pengetahuan dalam bidang Al ahwal Al Syakhsiyah;
  2. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan terkait dengan Al ahwal Al Syakhsiyah;
  3. Mampu mengaplikasikan pengetahuan teori-teori dalam bidang Al ahwal Al Syakhsiyah;
  4. Mampu merespon secara konseptual permasalahan dalam bidang Al ahwal Al Syakhsiyah;
  5. Bersikap positif, empati, dan toleran dalam melaksanakan keilmuan;
  6. Memiliki keterampilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara di pengadilan agama;
  7. Mampu memberikan bantuan hukum dalam proses beracara di pengadilan agama;
  8. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan prosedur akad nikah;
  9. Mampu mengelola manajemen dan administrasi di KUA;
  10. Mampu melaksanakan hisab rukyat dengan metode kontemporer.

 

Print Friendly, PDF & Email