10 Dosen Lulus Sertifikasi Tahun 2012

SerdosSertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Serdos#1Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Proses penilaianan akhir portopolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

PPMP (Pusat Penjamin Mutu Pendidikan) yang memfasilitasi penyelenggaraan sertikasi dosen STAIN Pontianak mengadakan acara penyerahan secara resmi sertifikat sertifikasi dosen tahun 2012 untukĀ  dosen yang dinyatakan lulus sertifikasinya, yang akan diberikan ketua STAIN Pontianak kepada dosen yang lulus sertifikasinya.

Dalam pengantarnya, Ketua Panitia Serdos Eka Hendri AR, M.SiĀ  mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas lulusnya 100 persen, atau sebanyak 10 orang peserta sertifikasi dosen STAIN Pontianak tahun 2012.

Dalam acara ini, Ketua STAIN Pontianak Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag menyampaikan ucapan selamat kepada para dosen. Dalam arahannya ketua STAIN Pontianak mengajak, dengan adanya pemberian sertifikat pendidik kepada dosen merupakan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, maka sudah sewajarnyalah kita mensyukuri nikmat yang diberikan ini, tegasnya kepada para dosen yang menerima sertifikasi.

Dikatakan Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag, sertifikasi ini semoga dapat mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Serdos#2Tak hanya itu, setelah lulus serdos selain mendapatkan uang tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok yang diterima, dosen yang lulus sertifikasi kinerjanya akan terus dipantau dan ditingkatkan melalui kegiatan penilaian BKD (Beban Kerja Dosen). Jangan sampai terjadi ketika jenjang pendidikan dosen semakin tinggi, dosennya semakin susah mengikuti aturan, atau ketika kehidupan dosen makin sejahtera, mengajarnya menjadi malas. Mudah-mudahan itu tidak terjadi di dosen STAIN Pontianak, canda Ketua STAIN Pontianak.

Untuk itu kepada dosen yang telah bersertifikasi, ketua berpesan agar terus menerus meningkatkan profesionalitas sebagai dosen agar kualitas penyelenggaraan pendidikan di STAIN Pontianak nantinya juga turut meningkat dengan sendirinya.