- -

7 (Tujuh) Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak Resmi Mendaftar

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — Pasca pengumuman penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak Pengumuman Nomor: PAN-JAR.BCR/IAIN-PTK/002/X/2020, tentang Penjaringan Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Masa Bakti 2020-2024, tahapan kedua penjaringan ditandai dengan berakhirnya hitungan mundur masa pendaftaran pada Jumat (16/10) pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari tanggal 2-16 Oktober 2020, resmi mendaftar 7 orang Bakal Calon Rektor.

Babak selanjutnya, panitia penjaringan bakal calon rektor akan melakukan verifikasi berkas administrasi bakal calon rektor, pada hari Senin (19/10). Selasa (20/10) panitia penjaringan bakal calon rektor, akan mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi dan menetapkan bakal calon rektor. Di hari yang sama, panitia akan menyerahkan berkas hasil verifikasi dan penetapan bakal calon rektor kepada Plt. Rektor IAIN Pontianak.

Dr. Hj. Fitri Sukmawati, S.Psi, M.Psi, Psikolog., Selaku ketua panitia penjaringan bakal calon rektor menyampaikan “Kami, panitia penjaringan bakal calon rektor IAIN Pontianak perlu menyampaikan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi telah berakhir hari ini Jumat (16/10) pukul 16.00 WIB. Total berkas yang masuk ada 7 (tujuh) bakal calon. Semua bakal calon tersebut dari IAIN Pontianak. Dalam tahapan Pengumuman dan sosialisasi yang dilaksanakan dari tanggal 2-5 Oktober 2020, kami sebenarnya sudah menginformasikan ke semua PTKIN. Namun sampai dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon rektor, pendaftar yang hadir semuanya dosen di lingkungan IAIN Pontianak.”

Beliau yang merupakan dosen psikologi melanjutkan “Tugas kami selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas administrasi bakal calon rektor berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PMA Nomor 68 Tahun 2015. Sehari kemudian pada selasa (20/10) kita akan mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi bakal calon rektor, serta menyerahkan berkas itu kepada Plt. Rektor IAIN Pontianak.” 

Beliau juga mengucapkan “Alhamdulillah, proses selama ini berjalan dengan lancar, doa dan dukungan semua pihak terutama keluarga besar IAIN Pontianak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan IAIN Pontianak yang semakin baik.”

Bakal calon rektor menyerahkan persyaratan berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan (b) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015. Semua berkas yang disampaikan bakal calon harus memenuhi jenis dan jumlah dokumen pada tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi bakal calon rektor. Selanjutnya dalam tahapan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Rektor, rapat pleno panjar akan memeriksa dan menguji syarat yang telah disampaikan sesuai PMA 68 Tahun 2015 yang meliputi: persyaratan umum, persyaratan khusus dan persyaratan tambahan, yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diidentifikan harus dilampirkan sebagaimana pengumuman panjar sebelumnya.

Panitia penjaringan akan meneliti untuk memastikan semua berkas tersebut lengkap dan benar, selanjutkan akan diumumkan hasil verifikasi dan penetapan bakal calon serta dilanjutkan penyerahan kepada Plt. Rektor. Jadi, hanya bakal calon rektor yang memenuhi syarat yang dapat lolos dan mengikuti tahapan selanjutnya.

Oleh: Bambang Eko Priyanto
Editor: Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email