Amanat Rektor pada Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengangkatan DTBPNS IAIN Pontianak Tahun 2021

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Rektor IAIN Pontianak Dr. H. Syarif, S.Ag., MA menyampaikan pembekalan dan amanat secara langsung pada Kegiatan  Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS di IAIN Pontianak Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BIRO AUAK, Para Dekan dan Wakil Dekan, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai Dasar Ma’had Aljami’ah IAIN Pontianak,  Jum’at (26/11/2021).

Dalam sambutannya rektor menjelaskan aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh para dosen “Ada regulasi tenaga kontrak yang harus saudara pelajari sebagai dosen IAIN Pontianak, selain aturan terkait dosen baik KMA, PMA, dan SK Rektor. Ada tujuh hal terbaru yang mandatorinya di Kementerian Agama, salah satu yang diprioritaskan adalah Penguatan Moderasi Beragama. Dan terkait Moderasi Beragama ini akan saya buat program khusus, yang saya namakan BMB (Briefing Moderasi Beragama),” jelasnya.

“Selain itu ada motto kerja, ada sembilan spirit kerja IAIN Pontianak yang harus saudara kuasai. Karena akan menjadi salah satu penilaian anda sebagai dosen IAIN Pontianak. Ada beberapa poin penilaian yang intinya adalah saudara harus memiliki jiwa adaptif,” lanjut beliau.

Rektor juga mengenalkan sasaran program utama IAIN Pontianak pertama Smart Campus, yang kedua Ma’had Al Jami’ah, yang Ketiga Transformasi dari IAIN ke UIN, yang keempat Pengadaan Kampus Dua. Rektor berharap para dosen baru juga dapat speak up dalam artian turut mendukung dan menyampaikan program tersebut secara baik dan positif di masyarakat.

 

Pada kesempatan yang sakral kali ini, rektor juga menyampaikan sejumlah pembekalan terkait kepatuhan terhadap regulasi, etika profesi, dan norma kampus. Beliau juga menyampaikan bahwa IAIN Pontianak selalu menekankan setiap pegawai dan dosennya untuk menjaga integritas, jangan sewenang-wenang kepada mahasiswa, karena IAIN Pontianak sudah memiliki sistem yang menjamin tegaknya aturan. Bahkan kampus ini telah memiliki LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Rektor  menghimbau kepada para dosen yang hadir “Disamping tugas utama mengajar, anda harus aktif, inovatif, dan kreatif. Mem-publish karya-karya ilmiah, membuat media pribadi, mempraktikkan tugas mengajar berbasis E-Learning. Hal ini dilakukan agar kita dapat  mewujudkan dan membesarkan IAIN Pontianak. Bahkan saya berharap para dosen dapat mengajar dengan bukunya sendiri. Dengan demikian anda menjadi contoh bagi mahasiswa untuk tidak melakukan plagiat.”

Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak Drs. H. Ridwansyah, M.Si menyampaikan laporan kepada Rektor “Ada 54 tenaga dosen tetap bukan PNS yang menandatangani kontrak di IAIN Pontianak. Diantaranya terdiri dari 20 tenaga dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), 19 tenaga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), 4 tenaga dosen Fakultas Syariah (FASYA), dan 11 tenaga dosen Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD).”

“Sekedar informasi bapak ibu dosen tetap non PNS bahwa TMT dan Absen Pinger Print mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021. Selain itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait seragam yaitu,   senin-selasa kemeja putih rabu-kamis kemeja batik, dan Jumat bebas rapi,” tambahnya.

Oleh: Hasan
Editor: Omar Mukhtar