Banyak Revisi, Visioner?

Oleh: Noviansyah, S.Pd.I

nopi

“Implementasi kegiatan tanpa revisi POK dan DIPA, hal yang mustahil”. Pandangan atas statement ini tentu saja akan memunculkan dua argumentasi dari kubu yang berbeda yakni pesimistik dan optimistik. Dianggap pesimistik karena sebagian besar unit kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak (sekarang IAIN Pontianak, Perpres 53 Tanggal 30 Juli Tahun 2013) menganggap bahwa setiap kegiatan, anggaran dan akun belanja yang tertuang dalam dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan yang populer dikenal “POK” atau Rencana Kerja Anggaran (baca: Modul RKA-KL 2014) belum memiliki ke-ajegan (konsistensi) yang pasti, sehingga apapun perubahan akun belanja yang diinginkan dapat disesuaikan dengan “selera” kita melalui revisi POK bahkan jika perlu “berani mati” untuk melakukan revisi DIPA. Sedangkan pandangan optimistik mengasumsikan bahwa, implementasi anggaran dapat dilakukan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam POK tanpa harus merevisi, karena perencanaan telah dilakukan secara akurat, proporsional dan bijak, namun ironisnya sangat sedikit yang berpijak menurut pandangan ini.

 Wow, Klimaks selama 11 Bulan

Kronologis disahkannya DIPA Satuan Kerja (Satker) STAIN Pontianak saat ini, bahkan seluruh Satker secara nasional tentunya melalui mekanisme yang sama, pola bottom up. Kebutuhan anggaran senantiasa berawal dari Unit Kerja (Sub Bagian, unit pelaksana teknis, Jurusan, Program Studi dan yang linear), karena logikanya hanya Unit-Unit Kerja itu sendiri yang memahami basic needs (kebutuhan dasar) anggaran kegiatan yang dianggap sinergis dengan visi & misi STAIN Pontianak kedepan (Renstra). Dengan demikian, sebenarnya perencanaan telah dimulai ketika kebutuhan anggaran kegiatan diusulkan oleh unit kerja masing-masing.

Perencanaan yang dilakukan tentu saja tidak secara spontan atau dadakan. Ada range (rentang/jarak) waktu yang sangat panjang diberikan bagi unit kerja untuk menyusun usulan kegiatan berupa Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja (TOR/KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Idealnya langkah penyusunan TOR dan RAB telah dilakukan sebelum masa Rapat Kerja (Raker) di bulan Januari/Februari, hingga menjelang penyusunan Pagu Definitif (finalisasi pengesahan anggaran mencapai 99 %) di awal bulan November.

Tentu saja, waktu 11 bulan bukan waktu singkat jika kita ingin melakukan pembenahan postur anggaran kegiatan atau revisi, bahkan ketika harus merubah, memunculkan akun belanja baru sekalipun, inilah klimaks yang tepat, setelah “ketok palu” pengesahan DIPA maka menjadi anti-klimaks buat revisi. Jadi ketika DIPA Satker telah di-legitimate per-tanggal 19/20 Desember kelak, berarti secara otomatis POK benar-benar akan menjadi petunjuk operasional kegiatan untuk dilaksanakan.

 Hindari, Walau Revisi tak seharam Khamar  

Eh, ternyata revisi boleh ya?! Tentu saja boleh/sah karena di-legitimate Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor   32/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013 (setiap tahun anggaran akan diterbitan PMK terbaru). Namun, menurut PMK tersebut, BAB II Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran Pasal 3, bahwa revisi anggaran dilakukan hanya ketika dalam kondisi ; Perubahan/ Penambahan Anggaran APBN tahun berjalan (populer dikenal APBN-P atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan), adanya pengehamatan (berdampak pada pemotongan seluruh atau sebagian anggaran kegiatan) atau kebijakan prioritas pemerintah lainnya.

Point yang patut menjadi “police line” dalam revisi adalah bahwa dampak revisi tidak mengurangi Anggaran Kegiatan/Paket Pekerjaan on going (berjalan) sehingga menyebabkan pagu menjadi minus, tidak mengurangi biaya operasional Satker, tidak mengurangi tunjangan profesi guru/dosen/guru besar.

Jika revisi POK tidak menyentuh point tersebut di atas, so what gitu lo …??

Namun dalam kondisi tertentu, revisi POK meski tidak menyentuh point tersebut namun sedapat mungkin di-eleminir guna menghindari disorientasi upaya pemenuhan “will” (kepentingan) tertentu yang menyebabkan persepsi yang kurang logis dan tak proporsional. Sebagai ilustrasi misalnya:

Ilustrasi kegiatan sosialiasi, peserta 30 orang tanggal 31 Nopember 2014

No

Akun Belanja

Semula (Rp)

Menjadi (Rp)

1

521211 Belanja Barang Operasional

Belanja bahan ATK peserta

5.000.000

12.000.000

2

522151 Belanja Jasa Profesi

10.000.000

3.000.000

  Jumlah

15.000.000,-

15.000.000,-

 

Secara logis revisi anggaran kegiatan yang dilaksanakan 1 (satu) hari dengan kebutuhan Bahan ATK peserta yang sangat besar maka bersiaplah kita secara sengaja mengundang perhatian auditor untuk melakukan pendalaman dalam pemeriksaan. Tentunya ini akan menjadi nightmare (mimpi buruk) yang sangat panjang.

Dari segi waktu saja, revisi POK membutuhkan waktu minimal 5 (lima) hari kerja , meski ini kewenangan Satker STAIN Pontianak namun diwajibkan tetap harus melaporkan berupa ; Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), Matrik Perubahan Semula-Menjadi, dan ADK (Alat Data Komputer) dalam bentuk soft copy ke Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Kalimantan Barat. Kanwil DJPB akan melaporkan ADK ke eselon I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Sebagai feedback Kanwil DJPB akan mendapatkan digital stamp secara online (itupun jika tidak ada masalah dalam sistem aplikasi). Selanjutnya, barulah STAIN Pontianak mendapat konfirmasi pengesahan revisi tersebut. Kompleks, rumit dan sangat birokratis ?! Ya, memang demikian, no excuse ! dan tak ada shortcut untuk itu. Alih-alih untuk revisi DIPA, revisi jenis ini membutuhkan masa 1-2 bulan karena Satker wajib menyampaikan perubahan ke Eselon I Kementerian Keuangan secara langsung.

Alangkah bijak ketika usulan kegiatan TOR/RAB unit kerja (lengkap dengan akun belanja yang tepat) telah dianalisa, direview secara mendalam kemudian komunikasikan secara internal unit kerja sehingga siap untuk dituangkan dalam POK tahun anggaran berikutnya. Lebih baik berjibaku merevisi sebelum pengesahan Pagu Definitif dari pada lelah menunggu masa pengesahan revisi tahun anggaran berjalan. Walau tak sebesar dosa minum khamar, eliminir revisi. Semakin banyak revisi maka kita semakin tak visioner. (Nov)

Wallahu a’lam***

Print Friendly, PDF & Email