- -

Beri Masukan, Plt. Rektor IAIN Pontianak Hadiri Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Komnas HAM RI

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — Plt. Rektor IAIN Pontianak menghadiri kegiatan yang diadakan oleh, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Lembaga negara ini sedang menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Plt. Rektor sebagai salah satu dari sepuluh peserta yang diundang, dipintai pendapat dan masukan atas draf SNP dimaksud. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip, hari Selasa (27/10) pagi hingga siang.

Plt. Rektor IAIN Pontianak, Dr. Misdah, M.Pd., Memberikan masukan pada poin kebebasan atas Ekspresi Keagamaan (Religious Speech) yang terkait tentang penggunaan bahasa-bahasa keagamaan di ruang publik. Kemudian pada poin kebebasan atas Ekspresi Artistik (Artistic Speech) yang terkait tentang bentuk-bentuk ekspresi artistik yang mencakup semua bentuk seni seperti drama, musik, tarian dan penulisan kreatif serta fotografi juga harus bersinergi atau memperhatikan nilai-nilai budaya yang telah mengakar di Indonesia. Beliau juga menanggapi hal-hal yang tekait tentang Kebebasan Akademik.”

Segala masukkan dari para peserta kegiatan ini nantinya akan menjadi bahan masukan para tim penyusun SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam memajukan dan menegakkan HAM khususnya terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hak asasi manusia. Dokumen yang sudah jadi nantinya juga dimaksudkan untuk mengukur dan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Untuk itu, Komnas HAM RI juga mengundang publik untuk memberikan saran, komentar dan perbaikan atas draf dokumen dimaksud yang bisa diunduh di https://www.komnasham.go.id/files/1601035078draf-snp-kebebasan-berekspresi-$5T835U.pdf Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dibuka sampai dengan 28 Oktober 2020. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: snpkebebasanberekspresi@gmail.com

Oleh: Bambang Eko Priyanto
Editor: Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email