KETENTUAN UMUM

Jabatan yang akan dilakukan penjaringan adalah Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak masa bakti 2020-2024.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, dinyatakan bahwa persyaratan umum Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak adalah sebagai berikut :

NO.

PERSYARATAN UMUM

BUKTI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN

1.

Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis;

  • Mengisi formulir pendaftaran Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak masa bakti 2020-2024 bermaterai 6.000 dan ditandatangani.

2.

Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;

  • Foto copy legalisir SK CPNS.
  • Foto copy legalisir SK PNS.
  • Foto copy legalisir SK Pangkat terakhir.
  • Foto copy legalisir Jabatan terakhir.

3.

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6.000 dan ditandatangani.

4.

Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

  • Usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 23 Juni 2020.
  • Foto copy KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan menunjukkan yang asli.

5.

Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah  sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;

  • Mengisi formulir Surat Pernyataan tentang Pengalaman Manajerial pada Perguruan Tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain disertai dengan fotocopy legalisir SK Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.

6.

Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

  • Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah berdasarkan hasil general check-up (dilampirkan).
  • Asli Surat Keterangan bebas narkoba dari pihak yang berwenang.

7.

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Asli Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dari Pimpinan satuan kerja bermaterai 6.000 dan ditandatangani.

8.

Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

9.

Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi visi dan misi kepemimpinan, dan program peningkatan mutu perguruan tinggi.

  • Naskah visi dan misi kepemimpinan dan program peningkatan mutu perguruan tinggi.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, dinyatakan bahwa persyaratan khusus Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak adalah sebagai berikut :

NO.

PERSYARATAN KHUSUS

BUKTI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN

1.

Lulusan Program Doktor (S3);

  • Foto copy legalisir Ijazah Doktor (S3).

2.

Memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala.

  • Foto copy legalisir SK Jabatan Fungsional.

NO.

BUKTI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN

1.

Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.

2.

Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

3.

Khusus pendaftar Bakal Calon Rektor dari luar IAIN Pontianak, melengkapi Surat Persetujuan Pimpinan satuan kerja yang ditandatangani dan dibubuhi stempel/cap satuan kerja atau ditandatangani secara elektronik (TTE).

4.

Khusus pendaftar Bakal Calon Rektor dari luar IAIN Pontianak, melengkapi Surat Pernyataan Kesediaan berdomisili di Pontianak, jika dilantik menjadi Rektor IAIN Pontianak.

TAHAPAN PELAKSANAAN

CONTACT PERSON

Ketua Panitia

Dr. Hj. Fitri Sukmawati, S.Psi, M.Psi, Psikolog

081257912447

Sekretaris Panitia

H. Tommy Hardiansyah, SE, MM

08125644021

https://anthropology.unkhair.ac.id/ https://fpsi.mercubuana-yogya.ac.id/