KETENTUAN UMUM
Jabatan yang akan dilakukan penjaringan adalah Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak masa bakti 2020-2024.
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, dinyatakan bahwa persyaratan umum Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak adalah sebagai berikut :
NO. | PERSYARATAN UMUM | BUKTI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN |
1. | Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis; |
|
2. | Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen; |
|
3. | Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|
4. | Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; |
|
5. | Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun; |
|
6. | Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; |
|
7. | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
8. | Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; |
|
9. | Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi visi dan misi kepemimpinan, dan program peningkatan mutu perguruan tinggi. |
|
Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, dinyatakan bahwa persyaratan khusus Bakal Calon Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak adalah sebagai berikut :
NO. | PERSYARATAN KHUSUS | BUKTI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN |
1. | Lulusan Program Doktor (S3); |
|
2. | Memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala. |
|
NO. | BUKTI/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN |
1. | Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani. |
2. | Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. |
3. | Khusus pendaftar Bakal Calon Rektor dari luar IAIN Pontianak, melengkapi Surat Persetujuan Pimpinan satuan kerja yang ditandatangani dan dibubuhi stempel/cap satuan kerja atau ditandatangani secara elektronik (TTE). |
4. | Khusus pendaftar Bakal Calon Rektor dari luar IAIN Pontianak, melengkapi Surat Pernyataan Kesediaan berdomisili di Pontianak, jika dilantik menjadi Rektor IAIN Pontianak. |