Pengumuman Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur SPAN-PTKIN 2025
Berdasarkan rapat Pleno Penetapan Seleksi Registrasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPANPTKIN) Tahun 2025 Tanggal 15 Mei 2025 Nomor: B- 925/In.15/PP.00.9/05/2025 tentang hasil seleksi dan registrasi UKT mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Setiap calon Mahasiswa wajib memperhatikan semua tahapan dan jadwal Registrasi ulang, bagi mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi Ulang dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka dianggap Mengundurkan Diri.
TAHAPAN REGISTRASI
1. Cek Kelulusan UKT di laman pendaftaran ulang melalui link:
https://pmb.iainptk.ac.id/pendaftaran-SPAN.html
2. Silahkan login menggunakan NIK dan Nama Ibu Kandung untuk mendapatkan Kode
dan Nominal Pembayaran UKT
3. Melakukan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Bank yang ditetapkan
4. Mendaftar Orientasi Mahasiswa Baru (PBAK) ditentukan tersendiri.
JADWAL REGISTRASI
- Pengumuman Hasil Seleksi UKT – 16 Mei 2024
- Sanggah UKT – 16 – 23 Mei 2025
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) – 2 – 30 Juni 2025
- Pendaftaran Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) – Diumumkan kemudian.
PERSYARATAN SANGGAH UKT
- Sanggah UKT diajukan online melalui laman https://s.id/SANGGAHMABAIAINPTK2025
- Menyampaikan surat Permohonan (download) s.id/FORMSANGGAHUKTIAINPTK
- Meyampaikan surat Pernyataan (download) s.id/PERNYATAANSANGGAHIAINPTK
- Hasil Scan Slip Gaji dari tempat kerja atau surat keterangan penghasilan orang tua dari desa atau kelurahan.
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akta Kelahiran
- Rekening listrik 2 bulan terakhir
- Asli surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan (jika ada)
- Scan Kartu PIP Sekolah,PKH, KKS (jika ada)
PROSEDUR UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KATEGORI 1
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kategori 1 diberikan kepada Calon Mahasiswa dengan
persyaratan sebagai berikut:- Siswa penghapal Al Quran (Tahfizh Quran 10, 20 dan 30 Juz)
- Siswa peyandang disabilitas (Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Tuna Daksa, dll)
- Siswa Yatim Piatu
- Siswa Beprestasi Nasional dan Intenasional
- Surat Akta Kematian kepala keluarga
- Sertifikat Tahfizd, Surat Keterangan Difabel, Piagam/Sertifikat Prestasi Nasional dan Internasional
- Dokumen Lain-Lain yang dipersyaratkan.
- Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kategori 1 sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah) sampai
dengan Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)