Pontianak (iainptk.ac.id) 24/11/2022. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan barat menandatangani Nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam rangka meningkatkan komitmen pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini dalam rangka seminar Implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Hasil kerjasama antara Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Pontianak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan PKBI.
Kegiatan tersebut turut mengundang Gubernur Kalimantan Barat yang di wakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dra. Natalia Karyawati, ME., dari IAIN Pontianak juga hadir Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Ismail Ruslan, M.Si, sebagai pemateri. Serta beberapa undangan yang hadir, diantaranya Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak, Dr. Yusriadi, MA., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Dr. Samsul Hidayat, MA., perwakilan dari PKBI Kalimantan Barat dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan barat.
Gubernur Kalimantan barat, H. Sutarmidji, SH., M.Hum., mengatakan dalam sambutan teks yang dibacakan oleh Dra. Natalia karyawati., bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai elemen tanpa terkecuali para korban yang telah berani menyuarakan kejadian yang mereka alami.
“Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, pada 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya. Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani menceritakan pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan. Kini kita perlu mengawal pelaksana undang-undang TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya dan memastikan perubahan hukum dan kebijakan baik yang relevan,”katanya.
Ia pun juga menyampaikan tentang 6 pembahasan dan pengesahan undang-undang TPKS. “Pembahasan dan pengesahan undang-undang TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang TPKS memuat hukum yaitu dengan mengatur. Satu tindak pidana kekerasan seksual, dua pemidanaan atau sanksi dan Tindakan, tiga hukum acara khusus dan hambatan bagi korban, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan keadilan termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan bagi korban. Empat penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan perlindungan dan pemenuhan melalui kerangka pelayanan dengan memperhatikan kerentangan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. Lima peran serta masyarakat dan keluarga. Enam pemantauan yang dilakukan oleh menteri, lembaga nasional hak asasi manusia dan masyarakat sipil,”ucapnya.
Selain itu, Gubernur Kalimantan barat mengungkapkan bahwa “Tujuan seminar yang dilaksanakan yaitu sosialisasi pencegahan kekerasan terutama perempuan dan anak di Kalimantan Barat untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja kerjasama antara IAIN Pontianak, PKBI daerah Kalimantan Barat secara internal dan eksternal. Membangun sinergi antara IAIN Pontianak, PKBI daerah Kalimantan barat dengan pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang terkait, serta merumuskan strategi dan langkah-langkah tekhnis optimalisasi peran IAIN Pontianak dan PKBI dalam mendukung penanganan dan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di Kalimantan Barat,”ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah kalbar untuk bersungguh-sungguh dalam penanganan dan pencegahan hal ini. “Akhirnya saya berharap pada seluruh pemerintah dan organisasi masyarakat dapat meningkatkan kerjasama yang efektif di Provinsi Kalimantan Barat untuk bersungguh-sungguh dalam penanganan dan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak khususnya di Kalimantan barat,”katanya.
Menanggapi hal ini, Dr. Ismail Ruslan, M.Si., selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama menyatakan dukungan dan menegaskan komitmen dalam pelaksanaan undang-undang TPKS. “Saya atas nama pimpinan IAIN Pontianak mendukung undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan ini bagaimanapun dan atas nama apapun untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan. Mudah-mudahan ini menegaskan komitmen kita dari sisi keagamaan untuk selalu menjadi partner bagi aktivis-aktivis perempuan dalam hal bagaimana kita melindungi perempuan, anak, dan keluarga kita dirumah kita masing-masing,”pungkasnya.
Penulis : Farli dan Bambang
Editor : Omar Mukhtar