Informasi Pelaksanaan Kegiatan Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Koordinasi Biro AUAK IAIN Pontianak dengan Pimpinan Fakultas di lingkungan IAIN Pontianak pada tanggal 29 Agustus 2017, diinformasikan bahwa pelaksanaan kegiatan Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2017 bertempat di kampus IAIN Pontianak.

Bagi para calon wisudawan dan wisudawati yang ingin mengikuti kegiatan wisuda, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Cetak/print out formulir pendaftaran wisuda online;
  2. Bukti pembayaran pendaftaran wisuda IAIN Pontianak (bagi mahasiswa sebelum tahun angkatan 2013/2014);
  3. Formulir pembuatan ijazah dan formulir biodata alumni (from diperoleh dan diisi di bagian Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pontianak);
  4. Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat 1 lembar;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar;
  6. Bukti penyerahan skripsi (Asli);
  7. Surat Keterangan Bebas Pinjaman buku dari Perpustakaan IAIN Pontianak dan Perpustakaan Daerah Kalimantan Barat;
  8. Pasfoto berwarna berukuran 3x 4 (baju almamater dengan latar belakang warna merah 3 lembar).

Persyaratan pada poin (a) di atas, para calon wisudawan dan wisudawati dapat mengisi formulir pendaftaran kegiatan Wisuda IAIN Pontianak Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 secara online pada laman website https://iainptk.ac.id/ atau langsung mengakses laman https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfQ6kzmdfUNDS7TICCVZxI4Z62z5gk6MI6TWWm1XuW-4hFONg/viewform.

Sedangkan persyaratan pada poin (b), para calon wisudawan dan wisudawati dapat membayar biaya pendaftaran kepada Bendahara Penerima IAIN Pontianak di Lantai 2 Bagian Perencanaan dan Keuangan Gedung Biro AUAK IAIN Pontianak dengan rincian sebagai berikut: Bagi mahasiswa jenjang Strata Satu (S1) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu), sedangkan bagi Mahasiswa Angkatan Tahun Akademik 2013/2014 yang membayar UKT tidak dibebankan untuk membayar biaya pendaftaran wisuda. Untuk mahasiswa jenjang Strata Dua (S2) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu).

Kepala Subbag Administrasi Akademik IAIN Pontianak, Helmi Hardi, S.Pd.I., M.Pd. mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam map warna biru untuk Pascasarjana, warna hijau untuk FTIK, warna merah untuk FSEI dan warna kuning untuk FUAD. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, para calon wisudawan dan wisudawati dapat mendaftarkan dirinya langsung ke Sekretarian Bagian Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pontianak mulai 04 September s/d 03 Oktober 2017 pada jam kerja.




Gelar Studium General, FTIK IAIN Pontianak Siap Hadapi MEA

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama lslam Negeri (IAIN) kembali menggelar Studium General. Kegiatan rutin tahunan ini mengusung tema “Pendidikan Islam dalam Menghadapi MEA.” Kegiatan tersebut mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai di Auditorium Syeikh Abdul Rani Mahmud IAIN Pontianak, 11 September 2017.

Menurut Ketua Panitia Studium General, Muhammad Tisna Nugraha, tujuan digelarnya Studium General ini ialah untuk menyiapkan sumber daya manusia di lingkungan FTIK IAIN Pontianak dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) melalui pengelolaan kelembagaan Pendidikan Islam secara professional dan akuntabel. “Materi yang dibahas pada kegiatan hari ini sangat luas, baik dikaji dalam perspektif filosofis dan praktis terkait pendidikan Islam dalam menghadapi MEA, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan peluang dan tantangan alumni pendidikan Islam menghadapi MEA, jelasnya. “Dengan digelarnya Studium General ini, FTIK IAIN Pontianak siap hadapi MEA,” tegasnya.

Adapun Keynote Speaker yang dihadirkan dalam kegiatan ini ialah Prof. Dr. Machasin, MA.,  Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurut Machasin, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam hendaknya harus siap menghadapi MEA. Jika tidak, maka umat Islam akan terisolir dan ketinggalan zaman. Pendidikan yang diselenggarakan juga hendaknya selalu disandarkan pada falsafah yang dianut oleh Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945, karena setiap masyarakat mempunyai falsafah dan pandangan hidup bangsa. Pendidikan ini akan memberikan arah kemana pendidikan akan menuju dan bagaimana cara memindahkan nilai-nilai tersebut dalam lingkup Internasional.

Oleh karena itu, respon tentang apa yang terjadi dan apa yang harus dipersiapkan oleh lembaga pendidikan Islam sangatlah penting dalam menghadapi MEA. Selain itu, saat ini pendidikan Islam tidak lagi hanya sebatas konsep-konsep teoritis, melainkan juga memasuki tataran praktis dari pondasi nilai-nilai dan arah tujuan kehidupan yang mempu mengawinkan antara ilmu dan pengetahuan dan teknologi berlandaskan al-Qur’an dan Sunnah,” paparnya Machasin yang pernah menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Pontianak, Dr. H. Hermansyah, M.Ag. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Dekan FTIK IAIN Pontianak, Dr. Hj. Lailial Muhtifah, M.Pd. untuk memberikan kata sambutan. Tampak ratusan mahasiswa dan dosen lingkungan FTIK IAIN Pontianak antusias mengikuti kegiatan tersebut.




Tingkatkan Kualitas Pengetahuan dan Keterampilan Mahasiswa, FTIK IAIN Pontianak Gelar Praktikum Dasar

Kegiatan praktikum dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan yang mengasah keterampilan mahasiswa. Sekurang-kurangnya praktikum pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk melatih keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan mahasiswa atau paling tidak untuk memberi kesempatan pada mereka, sehingga dapat menerapkan dan mengintegrasikan pengetahuan serta keterampilan yang dimilikinya secara nyata dalam kegiatan praktik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan mahasiswa.

Hal ini sejalan dengan komitmen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak dalam meningkatkan mutu pembelajaran mahasiswa. Demikian hal ini disampaikan oleh Dr. Hj. Lailial Muhtifah, M.Pd. selaku Dekan FTIK IAIN Pontianak pada pembukaan Praktikum Dasar Fakultas di Auditorium Syeikh Abdul Rani Mahmud IAIN Pontianak, 06 September 2017.

Kegiatan Praktikum Dasar FTIK IAIN Pontianak, sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Syamsul Kurniawan, S.Th.I., M.S.I, tahun ini diikuti oleh sejumlah 440 peserta dari empat Jurusan yang ada di FTIK, yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang qiraah dan praktik ibadah, bahasa Arab dan bahasa Inggris, serta kemampuan memanfaatkan komputer untuk kepentingan pembelajaran.

Ada 13 rombel yang disiapkan dan 52 instruktur untuk menyukseskan kegiatan praktikum dasar ini. Kegiatan yang bersumber dari DIPA IAIN Pontianak, sebagaimana dijelaskan oleh Syamsul, berlangsung dari awal bulan September hingga akhir bulan Oktober 2017. Untuk memperlancar  pembelajaran praktikum juga telah disiapkan empat modul praktikum yaitu modul praktikum qiraah dan ibadah, modul praktikum bahasa Inggris, modul praktikum bahasa Arab, dan modul praktikum komputer dasar.

Dalam acara pembukaan praktikum, mahasiswa nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hadir pula dalam pembukaan kegiatan Praktikum Dasar FTIK IAIN Pontianak, Wakil Dekan 1 Eka Hendry Ar., M.Si., M.Pd, para Ketua Jurusan di lingkungan Fakultas, serta para instruktur. (Dim)




Informasi Penerimaan CPNS Dosen IAIN Pontianak Tahun 2017

Pada tahun 2017, Pemerintah membuka lowongan untuk Calon Pegawai Sipil Negeri (CPNS) tahap II sebanyak 17.928 formasi untuk 60 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Sebelumnya pemerintah membuka lowongan CPNS tahap I sebanyak 1.684 formasi untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.526 formasi untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memperoleh 1.000 formasi khusus bagi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dari 1.000 formasi dosen bagi PTKN tersebut, Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Pontianak memperoleh 15 formasi dosen. Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor: P-56095/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2017 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenag RI Tahun 2017.

Adapun nama jabatan dan kualifikasi pendidikan 15 formasi untuk dosen IAIN Pontianak tersebut adalah sebagai berikut:

No. Nama Jabatan Kualifikasi Pendidikan Jumlah Formasi Keterangan

1.

Dosen Akuntansi S2 Akuntansi 1 Umum
2. Dosen Bahasa Arab S2 Bahasa Arab/Sastra Arab/Bahasa dan Sastra Arab/Pendidikan Bahasa Arab 1 Umum
3. Dosen Bahasa Indonesia S2 Bahasa Indonesia 1 Umum
4. Dosen Bahasa Inggris S2 Bahasa Inggris 1 Umum
5. Dosen Ekonomi Islam S2 Ekonomi Islam/Ekonomi Syariah 1 Umum
6. Dosen Hukum Islam S2 Hukum Islam/Ushul Fiqh/Ilmu Falaq 1 Umum
7. Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir/Ilmu Al-Qur’an 1 Cumlaude
8. Dosen Ilmu Ekonomi S2 Ekonomi Islam/Ilmu Ekonomi 1 Cumlaude
9. Dosen Ilmu Hukum S2 Ilmu Hukum/Hukum 1 Umum
10. Dosen Keuangan dan Perbankan Syariah S2 Keuangan dan Perbankan Syariah 1 Umum
11. Dosen Manajemen S2 Manajemen/Ilmu Manajemen/Manajemen Dakwah 1 Umum
12. Dosen Matematika MI S2 PGMI/PGSD/Matematika 1 Umum
13. Dosen Pendidikan Islam S2 Pendidikan Islam/Pendidikan Agama Islam 1 Umum
14. Dosen Penelitian

S2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan/Evaluasi Penelitian/Metodologi Penelitian

1 Umum
15. Dosen Tasawuf

S2 Etika Tasawuf/Ilmu Tasawuf

1

Umum

Bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan, dapat melakukan registrasi online melalui website: http://sscn.bkn.go.id mulai 11 s/d 25 September 2017. Selanjutnya, membuat surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia disertai dengan:

  1. Print out tanda bukti pendaftaran CPNS online tahun 2017;
  2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
  3. Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  6. Surat Pernyataan bermaterai, bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar;
  7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba bermaterai.

Menurut Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, Drs. H. Abdullah, semua berkas tersebut dimasukan dalam amplop yang mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas. Kemudian, Surat Lamaran beserta dokumen di atas dikirim dan diterima oleh  Panitia Pengadaan CPNS Kemenag RI sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar selambat-lambatnya 27 September 2017. Pelamar CPNS Dosen IAIN Pontianak  dapat mengirimkan berkas ke alamat Jalan Letnan Jenderal Soeprapto Nomor 19 Pontianak 78122, Telepon/Faksimile: (0561) 734170, E-mail: humas@iainptk.ac.id, PO BOX 7109 IAIN Pontianak. Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi laman website: http://sscn.bkn.go.id dan link berikut ini.

https://kemenag.go.id/myadmin/public/data/files/users/1/files/PENGUMUMAN%20CPNS%20KEMENAG%202017.pdf




Kunjungi IAIN Pontianak, Ditjen Pendis Kemenag RI Sosialisasikan Program 5000 Doktor

Kamis, 07 September 2017, Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama Dirjen Pendis Kemenag RI mengunjungi Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Pontianak untuk mensosialisasikan Program 5000 Doktor. Tujuannya adalah supaya Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan IAIN Pontianak lebih familiar dengan program ini dan dapat mengikuti, serta berpatisipasi untuk mengikuti Program 5000 Doktor.

Kegiatan yang bertempat di Aula Lantai IV Gedung Rektorat IAIN Pontianak ini menghadirkan  narasumber dari Divisi Kerjasama Management Unit (PMU) Program 5000 Doktor Tahun 2017, Zidal Huda, S.Ag, M.H yang didampingi oleh Alip Nuryanto, M.Hum, Staf Subdit Kelembgaan Kemenag RI, dan dihadiri puluhan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan IAIN Pontianak.

Menurut Zidal Huda, Program 5000 Doktor merupakan program unggulan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Program ini pertama kali diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Desember 2014. Program 5000 Doktor meliputi pemberian bantuan studi S3 bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melanjutkan studi di kampus dalam negeri maupun luar negeri.

Pada target awal dibentuknya Program 5000 Doktor ialah pertahun akan melahirkan 1000 Doktor yang terdiri dari 250 doktor dari lulusan dari kampus luar negeri dan 750 dari kampus dalam negeri. Setelah meranjak pada tahun ketiga, program ini tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan. Pada tahun pertama, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang lulus mengikuti program ini berjumlah 80 orang dan tahun kedua berjumlah 80 orang. Atas dasar itulah, Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama Dirjen Pendis Kemenag RI mengunjungi IAIN Pontianak untuk mensosialisasikan Program 5000 Doktor.

Sebelum membuka acara secara resmi, Dr. H. Hermansyah, M.Ag., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga menyambut baik kedatangan dari PMU Program 5000 Doktor Tahun 2017. “Kedatangan dari Divisi Kerjasama Management Unit Program 5000 Doktor merupakan anugerah bagi kami. Kita ingin tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita qualified dan memiliki kualifikasi S3. Ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan dosen yang bersangkutan, tapi juga demi kepentingan lembaga,” papar Warek I.

Warek I menghimbau kepada para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengikuti program ini harus memperhatikan dan memenuhi prosedur-prosedur yang berlaku di IAIN Pontianak. Tujuannya supaya dosen dan tenaga kependidikan yang ingin mengikuti program ini tidak mendapatkan masalah setelah lulusnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Warek I berterima kasih kepada Divisi Kerjasama Management Unit Program 5000 Doktor yang sudah mau mengunjungi IAIN Pontianak. “Mudah-mudahan tahun depan semakin banyak dosen dan tenaga kependidikan kami bisa memanfaatkan program  5000 Doktor ini,” harapnya.




Informasi Beasiswa BIDIKMISI Rekrutmen Mahasiswa Baru IAIN Pontianak Tahun 2017

Beasiswa BIDIKMISI (Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi) adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan studi pada jenjang D3 dan S1.

Kasubbag Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Adnan, SE., sekaligus sebagai Pengelolah Beasiswa BIDIKMISI menjelaskan bahwa IAIN Pontianak menyediakan 104 kuota beasiswa BIDIKMISI bagi mahasiswa baru IAIN Pontianak Tahun Akademik 2017/2018. 104 kuota tersebut terdiri dari 50 mahasiswa dari jalur SPAN-PTKIN, 30 mahasiswa dari jalur UM-PTKIN dan 24 mahasiswa dari jalur lokal dan undangan.

Ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh mahasiswa baru untuk mendapatkan beasiswa BIDIKMISI. Informasi lengkap tentang persyaratan, kriteria dan hal-hal lain yang berkaitan dengan beasiswa BIDIKMISI dapat dilihat pada lampiran berikut ini.

Semua berkas dan formulir beasiswa tersebut diserahkan langsung pada Sub Bagian Administrasi Akademik Biro AUAK IAIN Pontianak mulai 04 s/d 15 September 2017. Seleksi berkas administrasi dilakukan pada 18 s/d 22 September 2017. Setelah lulus administrasi, mahasiswa yang bersangkutan akan dipanggil mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan pada 25 s/d 26 September 2017. Selanjutnya dilakukan survey lokasi pada 29 September s/d 01 Oktober 2017. Setelah tahap-tahap tersebut dilakukan, kemudian pengumuman hasil penerimaan beasiswa BIDIKMISI akan diumumkan di papan pengumuman IAIN Pontianak pada 09 Oktober 2017.




Perpanjangan Jadwal Daftar Ulang & Pengajuan Cuti Kuliah Semester Ganjil TA. 2017/2018

Jadwal daftar ulang (registrasi) kuliah semester ganjil tahun akademik 2017/2018 yang semula ditetapkan pada tanggal 14 s/d 25 Agustus 2017, akan dibuka kembali sejak tanggal 04 s/d 05 September 2017. Ketentuan tersebut berdasarkan hasil Keputusan Rapat Koordinasi Biro AUAK IAIN Pontianak dengan Pimpinan Fakultas di lingkungan IAIN Pontianak pada tanggal 29 Agustus 2017.

Bagi mahasiswa IAIN Pontianak semester 3 ke atas (semua jurusan) yang ingin daftar ulang, dapat melakukan pembayaran di Bank Kalbar Syariah Kantor Kas IAIN Pontianak atau di Kantor Cabang Bank Kalbar Syariah di seluruh Kalimantan Barat dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Sedangkan batas akhir pengajuan cuti kuliah semester ganjil tahun akademik 2017/2018 ditetapkan pada tanggal 22 September 2017.

Kepala Subbag Administrasi Akademik IAIN Pontianak, Helmi Hardi, S.Pd.I., M.Pd. mengatakan, “Apabila mahasiswa tidak melakukan registrasi dan tidak juga mengajukan cuti kuliah, maka akan dianggap berhutang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Akibatnya mahasiswa yang bersangkutan akan tetap ditagih pada semester berikutnya,” jelasnya.

Jadi, harus bayar dobel. Oleh karena itu, sebaiknya mahasiswa tersebut mengajukan permohonan cuti kuliah saja. Pengajuan permohonan cuti kuliah hanya bisa diajukan 2 kali selama kuliah,” tambahnya.




Ribuan Mahasiswa IAIN Pontianak Mengucapkan Ikrar dan Sumpah Setia Pancasila

Ribuan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengucapkan Ikrar dan Sumpah Setia Pancasila di Gedung Sport Center IAIN Pontianak, 30 Agustus 2017. Pengucapan Ikrar dan Sumpah Setia Pancasila ini dipimpin langsung oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Pontianak, M. Wawan Gunawan.

Teks Sumpah Mahasiswa IAIN Pontianak dibuat oleh Panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Pontianak dari unsur kemahasiswaan 2017. Menurut Wawan, lahirnya teks ini merupakan mandat dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Keberagaman Kampus dan Siap Menjaga Persatuan dan Kesatuan RI. Menurutnya, Mahasiswa IAIN Pontianak perlu penguatan tentang persatuan dan kesatuan di kalangan pemuda Indonesia.

Berikut ini adalah kutipan langsung isi dari Ikrar dan Sumpah Setia Pancasila:

Sumpah Mahasiswa IAIN Pontianak

Islam adalah agama yang mengedepankan kasih sayang, bukan menyebar ketakutan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas semua elemen untuk mencegah paham intertoleran dan radikalisme. Adapun bentuk ancaman terhadap ideologi kebangsaan yang kita hadapi, tidak bisa kita katakan bahwa itu adalah urusan Pemerintah semata. Sebaliknya itu adalah urusan kita semua.

Maka dari itu, kami segenap keluarga besar mahasiswa IAIN Pontianak bersumpah:

  1. Siap menjaga dan mempertahankan Pancasila sebagai satu-satunya Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia;
  2. Siap menjaga dan mempertahankan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Siap menjunjung tinggi atas Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia;
  4. Siap menjaga dan melaksanakan UUD 1945;
  5. Siap mendukung dan melaksanakan segala upaya pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur.

Sumpah Mahasiswa IAIN Pontianak ini diikrarkan di Pontianak, 30 Agustus 2017 ditandatangani Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) dan 2 perwakilan mahasiswa baru IAIN Pontianak.

Dengan lahirnya dan diikrarkannya Ikrar dan Sumpah Setia Pancasila ini, Wawan berharap mahasiswa IAIN Pontianak dapat menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. “Kami berharap dengan diikrarkannya sumpah ini, terjaganya persatuan dan kesatuan NKRI. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga masa yang akan datang,” harapnya.




Kunjungi IAIN Pontianak, Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalbar Sosialisasi Tugas dan Wewenangnya

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat mengunjungi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 30 Agustus 2017. Kunjungannya kali ini bertujuan untuk melakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi KY sebagai Lembaga Negara kepada 1.421 mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Gedung Sport Center IAIN Pontianak.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini ialah Budi Darmawan, S.H., Koordinator Penghubung Wilayah Kalimantan Barat. Budi menjelaskan tugas dan wewenang KY sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Darmawan juga mengedukasi dan memberikan semangat kepada mahasiswa baru untuk lebih kenal dengan hukum, supaya dapat mengetahui langkah-langkah yang baik apabila suatu saat nanti terkena kasus hukum.

Selain itu, Budi menghimbau kepada seluruh mahasiswa IAIN Pontianak untuk membantu KY dalam mengawasi perilaku Hakim secara langsung. “KY meminta kerja sama kepada para mahasiswa, terutama “Anak Kos”. Apabila ada yang tinggal 1 kos dengan Hakim, tolong dipantau dan diawasi. Apabila ada perilaku Hakim tersebut yang mencurigakan atau yang luar dari kebiasaan, maka dapat menyampaikan informasi kepada kami. Bagi orang yang memberikan informasi kepada KY, jangan khawatir karena dilindungi kerahasiannya oleh KY,” paparnya.

KY RI Perwakilan Kalimantan Barat beralamat di Jl. Irian No.41, Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Telp. (0561) 8102048, email: pkykalbar@komisiyudisial.go.id. Sejak berdirinya KY pada 13 Agustus 2004 dengan diterbitkannya  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY RI Perwakilan Kalimantan Barat baru dilantik secara resmi pada 28 Oktober 2015.

Sebagai Lembaga Negara yang baru di Provinsi Kalimantan Barat, Kita mempunyai program untuk melakukan sosialisasi tentang tugas dan wewenang KY secara masif. Artinya, kami tidak hanya melakukan sosialisasi dari unsur pemerintah, tetapi semua unsur masyarakat dan stake-holders harus mengetahui apa tugas dan wewenang KY ini,” jelas Darmawan.

KY RI Perwakilan Kalimantan Barat sudah mulai menjajaki kerja sama (MoU) antara KY dengan IAIN Pontianak di akhir tahun 2016, khususnya Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI). Budi berharap kerja sama ini tidak hanya dengan FSEI, tetapi dapat juga melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada semua mahasiswa IAIN Pontianak.




Pengumuman Pemberlakuan DO bagi Mahasiswa IAIN Pontianak Tahun 2017

Dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memperkuat akreditasi Institusi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak memberlakukan Droup Out (DO) bagi mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi. Untuk mahasiswa Sarjana (S1), batas maksimal masa studinya ialah 7 tahun/14 semester. Sedangkan mahasiswa Magister (S2) batas maksimal masa studinya ialah 4 tahun/8 semester.

Ketentuan DO ini berdasarkan Pada Pasal 16 (1) Standar Proses Pembelajaran Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 16 (1) poin d dan f tersebut menjelaskan bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan adalah sebagai berikut:

d. Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.

f. Paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks.

Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk seluruh mahasiswa IAIN Pontianak. Oleh karena itu, kami beritahukan dan kami beri kesempatan kepada semua mahasiswa IAIN Pontianak angkatan 2011 ke bawah, untuk segera menyelesaikan studinya sampai dengan 31 Januari 2018. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri atau DO. Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, Drs. H. Abdullah.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H. Hermansyah, M.Ag., pemberlakukan DO bagi mahasiswa ini bertujuan untuk memperkuat akreditasi. “Sejak berdirinya IAIN Pontianak sampai sekarang, kami tidak pernah men-DO mahasiswa dalam konteks masa studi. Mulai tahun ini, kita harus memberlakukan DO bagi mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi untuk memperkuat akreditasi dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Program kerja kita berbasis akreditasi, karena itu pelan-pelan kita mulai menyisir standar-standar tersebut salah satunya ialah tentang masa studi mahasiswa,” jelas pria yang pernah meraih ‘Book Award’ dari Borneo Tribune itu.

Dengan diberlakukannya DO bagi mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi, warek berharap mahasiswa harus tertib administrasi dan bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan studinya. Hal ini juga ditekankan oleh Kabag. Akademik dan Kemahasiswaan Biro AUAK IAIN Pontianak, Suyati, S.Ag. “Saya menghimbau kepada para mahasiswa yang lama-lama atau mahasiswa yang masih asik dengan kegiatan kampus, segera menyelesaikan studinya,” tegasnya.