Rektor IAIN Pontianak Jalin Silaturahmi Dengan Bupati Sambas, Canangkan Program Sarjana Desa

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, MA beserta rombongan disambut hangat oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H. di Rumah Dinas Bupati Sambas, Jl. Pendidikan, Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79463, Jumat (29/10). Dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Rektor II IAIS Sambas, Oskar Hutagaluh, S.Pd., M.M. dan Kepala Biro IAIS Sambas, Iwan Kusnadi, SE., M.E. Momen tersebut dijadikan sebagai sarana silaturahmi sekaligus koordinasi beberapa program yang dapat diinisiasi bersama di masa depan.

“Sebelum ke sini, kami menandatangani MoU dengan IAIS Sambas. Salah satu rencana programnya yaitu optimalisasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia di IAIS Sambas. Wujudnya dalam bentuk riset, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami juga punya harapan memiliki laboratorium sejarah keislaman Borneo. Maka dari itu kami butuh kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkan itu semua. Termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas,” ujar Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, MA

Ia menambahkan, salah satu upaya memfasilitasi berbagai kebutuhan di masa depan, IAIN Pontianak telah mulai memikirkan kampus II yang lahannya saat ini sudah tersedia seluas 20 hektar. Selain itu lahan lainnya untuk pembangunan pesantren kampus juga telah tersedia.

 

“Berdasarkan riset yang saya lakukan, sebulan hanya delapan jam anak didik mendapatkan pendidikan agama di kelas, setahun 96 jam. Jika 12 tahun dari SD sampai SMA belajar agama terhitung hanya 1152 jam. Kalau dibagi 24, oleh karena dalam satu hari 24 jam, maka selama 12 tahun atau anak yang berumur 18 tahun karena masuk sekolah berumur enam tahun, maka belajar agama hanya 48 hari. Oleh karena itu dalam hal ini IAIN Pontianak menggalakkan program pesantren. Dalam rangka memberikan pendalaman agama yang lebih bagi mahasiswa, sehingga nanti tidak ada istilahnya lagi mahasiswa yang tidak bisa baca Al-Qur’an,“ jelasnya.

ia juga memiliki harapan kepada Bupati Sambas untuk dapat berpartisipasi dalam program sarjana desa. Harapannya, ketika nanti para sarjana ini lulus dari IAIS Sambas ataupun IAIN Pontianak, maka sarjana tersebut akan kembali ke desanya masing-masing untuk mengabdi, mendidik, menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya berbekal pemahaman ilmu agama yang diperolehnya selama menjalani perkuliahan.

Sementara itu, Bupati Sambas, Satono, S.Sos.I., M.H. dalam kesempatan tersebut sangat mendukung program yang berpihak pada pendidikan agama di Sambas. Selain itu yang dapat menggali potensi desa.

“Populasi Sambas kedua terbesar di Kalimantan Barat. Di daerah ini angka perceraian dan asusila semakin meningkat padahal mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Apakah Islamnya KTP atau nilai-nilai keislaman belum mengakar dalam dirinya. Maka dari itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Tidak bisa mengandalkan pemerintah saja. Mudah-mudahan IAIN Pontianak bisa turut andil dalam mengentaskan persoalan ini bersama,” tuturnya.

Ia berharap nantinya akan ada MoU dan kerja sama untuk menindaklanjuti beberapa program yang telah didiskusikan. Berharap segala yang direncanakan oleh kedua belah pihak dapat terwujud.

“Terima kasih banyak atas kunjungan dan sharingnya. Semoga ini bukan yang terakhir, melainkan menjadi pemicu bagi silaturahmi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Oleh: Septian Utut Sugiatno
Editor: Omar Mukhtar




PTID IAIN Pontianak Kembangkan Aplikasi Siakad

Pontianak, (iainptk.ac.id) – Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) tahun 2021 di Ruang Senat. Rapat koordinasi persamaan persepsi pengembangan aplikasi Sistem Informasi Akademik (Siakad) ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Tekonologi Informasi dan Data (PTID) Musa Amin, S. Kom., M.T., Kegiatan penting ini dilaksanakan pada hari Rabu, (03/11/2021).

Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi antar pengembang sistem Siakad dengan operator di masing masing fakultas, perpustakaan, serta bagian akademik dan kemahasiswaan. Sehingga diharapkan dapat mempermudah mahasiswa, dosen dan pihak-pihak terkait dalam mengakses Siakad sesuai kebutuhan.

Plt. Kepala Pusat Tekonologi Informasi dan Data (PTID), Musa Amin, S. Kom., M.T., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang bersedia hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Beliau mengatakan pentingnya persamaan persepsi demi terwujudnya validitas data di IAIN Pontianak.

Syahru Ramayudha, S.Kom., M.Kom., selaku tim dari PTID menjelaskan beberapa hal terkait pengembangan Siakad. Diantaranya tentang mahasiswa, dosen, kegiatan perkuliahan dan beberapa pelengkap lainnya. Seperti tahun ajaran, tahun semester, periode perkuliahan, biodata mahasiswa, histori pendidikan, dan kurikulum. Serta dilengkapi dengan aktifitas perkuliahan yang berisi tentang periode perkuliahan, Program Studi, Mata Kuliah, Dosen Pengajar, KKN, Seminar Skripsi, Sidang Skripsi, Dosen Pembimbing, Dosen Penguji IPS dan IPK.

Syarif Akhmad Fauzi, ST., yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik IAIN Pontianak menambahkan, bahwa kedepan dibutuhkan pemberlakuan administrasi dalam bentuk elektronik. Sehingga bisa diakses dengan mudah oleh mahasiswa dan pihak terkait. Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir adanya kerumunan dan menghemat waktu.

Sri Wahyuni, M.Pd.I, Tenaga Pendidik Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), yang juga sebagai pengelola Siakad berharap “Siakad tahun ini dapat memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengeksplor prestasi, bakat dan minat. Terutama bagi mahasiswa baru sehingga dapat dilihat oleh operator masing masing fakultas, untuk dilanjutkan dengan pembimbingan lebih lanjut. Disamping itu juga  Siakad diharapkan dapat mengaplikasikan E-Learning dan bisa menerbitkan SK masing-masing kegiatan kemahasiswaan. Siakad adalah sebuah sistem yang diharapkan dapat mengakomodir segala kebutuhan civitas academica IAIN Pontianak baik mahasiswa, dosen, staf dan sebagainya” Jelasnya.

Oleh: Abdul Hasan

Editor: Omar Mukhtar

 




Kembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Islam di Kalimantan Barat, IAIN Pontianak Tandatangani MoU dengan IAIS Sambas

SAMBAS (iainptk.ac.id) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menandatangani MoU dengan Institut Agama Islam Sultan Mahmud Syafiuddin (IAIS) Sambas, Jumat (29/10) di Ruang Pertemuan IAIS Sambas. Kedatangan Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, MA beserta rombongan disambut baik oleh Rektor IAIS Sambas, Dr. H. Jamiat Akadol, M.Si., M.H dan jajarannya.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam bidang penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S. Ag, MA mengungkapkan IAIS punya sejarah dengan IAIN Pontianak. Tentu saling membutuhkan satu sama lain. Dunia pendidikan merupakan jalur utama sebagai ajang dakwah. Apalagi tren secara nasional kampus agama diserbu oleh lulusan non madrasah.

 

Berdasarkan riset yang ditelitinya dalam undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf (a) disebutkan setiap anak didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya yang dianut dan diajarkan oleh guru yang seagama. Ternyata setelah diteliti, pelaksanaan pelajaran agama disekolah umum, dari dasar sampai menengah atas hanya disampaikan dua sampai tiga jam mata pelajaran, dengan durasi satu jam pelajaran antara 35 sampai 40 menit.

“Sebulan hanya delapan jam, setahun 96 jam. Jika 12 tahun dari SD sampai SMA belajar agama terhitung hanya 1152 jam. Kalau dibagi 24, oleh karena dalam satu hari 24 jam, maka selama 12 tahun atau anak yang berumur 18 tahun karena masuk sekolah berumur enam tahun, maka belajar agama hanya 48 hari,“ jelasnya.

“48 hari sampai anak berumur 18 tahun belum dikurang hari libur, gurunya berhalangan tidak masuk, dan lain-lain, yang lebih miris lagi guru agamanya mengajar namun tidak paham apa yang diajarkan. Belum lagi ditambah dengan corona. Daring juga belum bisa terukur efektivitasnya. Persoalan di dunia pendidikan kita sangat kompleks. Maka dari itu di antara 4 pilar program besar saya yaitu membangun ma’had/pesantren. Sesuai dengan intruksi dirjen suapaya 2 tahun mahasiswa baru masuk ma’had,” tambahnya.

 

Menurutnya, IAIS Sambas lebih beruntung dibandingkan IAIN Pontianak karena ditopang dan didukung penuh oleh pemerintah setempat. Contohnya SDM di dalamnya banyak disekolahkan. Maka sebenarnya IAIS Sambas harusnya dapat lebih maju dari pada IAIN Pontianak.

Ia berfikir eksploitasi potensi pemda dalam mendukung IAIS Sambas menjadi perhatian tersendiri. Selanjutnya IAIN Pontianak siap mensupport. Maka dari itu MoU nanti harus diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang memuat penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Rektor IAIS Sambas, Dr. H. Jamiat Akadol, M.Si., M.H menuturkan upaya MoU dengan IAIN Pontianak, selain melakukan kerja sama juga dalam rangka mewujudkan alih status IAIS Sambas menjadi IAIN Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas. Ia juga berharap nantinya IAIN Pontianak dapat beralih status pula menjadi UIN Sultan Syarif Abdurrahman.

 

“Sedianya kerja sama ini sudah lama kita lakukan semenjak masih STAIN Pontianak. Tahun 2006 kita sudah berdiri dan telah terbit izin operasionalnya. 2010 menjadi STAI, dan 2014 menjadi IAI. Sekarang sudah ada 18 prodi, 2 di antaranya pascasarjana. Dosen-dosen kita pun sudah berkualifikasi lebih dari 30 doktor dari 100 dosen. Separuhnya sudah bersertifikasi.

“Amanah dari masyarakat dan para pendiri sebelumnya untuk menjadikan kampus ini menjadi negeri, berdampingan dengan Politeknik Sambas yang terlebih daulu telah dinegerikan. Ke depannya banyak hal yang bisa kita lakukan. Insyaallah bila kita dapat bekerjasama, maka kami akan siap mensupport apapun untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Septian Utut Sugiatno
Editor: Omar Mukhtar




Kembangkan Riset dan Publikasi Ilmiah Pengarusutamaan Moderasi Beragama, Prodi SAA dan MD FUAD IAIN PONTIANAK Gandeng UIN Alauddin Makassar

MAKASAR (iainptk.ac.id) – Program Studi Studi Agama-Agama (SAA) dan Program Studi Manajemen Dakwah (MD) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak selalu berupaya untuk melanjutkan trend positif dalam aktivitas akademiknya.

Kali ini Elmansyah M.S.I selaku Ketua program studi SAA menjadi pembicara dalam kuliah umum yang dihelat di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, (28/10/2021).

Selain itu Program Studi Manajemen Dakwah (MD) dan Program Studi Manajemen Dakwah FDK UIN Alauddin Makasar sepakat untuk melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pada bidang penelitian dan publikasi Ilmiah. Kegiatan tersebut bertempat di fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

 

Pada kesempatan tersebut Elmansyah M.S.I memaparkan persoalan Wajah Moderasi Beragama Kalimantan Barat. Beliau memaparkannya dihadapan para sivitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar.

Beliau menyampaikan bahwa persoalan moderasi beragama menjadi sebuah kebutuhan ditengah-tengah masyarakat yang multi-etnik dan multi-agama/kepercayaan seperti di Kalimantan Barat. Singkatnya Beliau juga menyampaikan juga bahwa ada banyak persoalan keberagaman yang belum tuntas di Kalimantan Barat, “Masih banyak persoalan terkait dengan keberagamaan etnik, agama, dan aliran kepercayaan yang belum sepenuhnya tuntas di Kalimantan Barat, namun kami di IAIN Pontianak dalam hal ini program studi Studi Agama-Agama selalu berupaya untuk mengampanyekan moderasi beragama ditengah masyarakat”.

 

Lebih lanjut disampaikan Elmansyah kita butuh kehidupan multikultur yang nyaman dan dalam suasana yang aman juga. “Kehidupan yang multikultural seperti itu tentunya perlu adanya upaya untuk penanaman pada pemahaman dan kesadaran saling menghargai dan menghormati perbedaan, seperti pengakuan atas keberadaan pihak lain, sikap toleran, penghormatan atas perbedaan pendapat dan keyakinan, serta tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan kepada siapapun”, tutur Elmansyah mengakhiri kuliah umum tersebut.

Selain memberikan kuliah umum, Kaprodi SAA FUAD IAIN Pontianak juga menjajaki peluang kerjasama dalam rangka tindaklanjut dan implementasi Memorandum of Agreement (MoA) yang telah ditandatangani para pihak yaitu antara Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar nomor B.3935/Un.06/FUF/ PP.009/10/2021 dengan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak nomor B-905/In.15/FUAD/ HM.00/10/2021 tentang Pengembangan Riset dan Pengarusutamaan Moderasi Beragama, beberapa waktu yang lalu.

 

Menindaklanjuti hal tersebut untuk itu perlu dilakukan studi banding antara program studi Studi Agama-Agama (SAA) FUAD IAIN Pontianak dengan program studi Studi Agama-Agama (SAA) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, baik dalam bidang pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).

Abdullah Syifa, M.Pd selaku Sekretaris Prodi SAA, menyebutkan bahwa ini adalah langkah startegis untuk mengawli pengembangan Prodi SAA, “Dengan langkah awal ini kami berharap Prodi SAA semakin berkembang dan memberikan warna tersendiri khususnya dalam hal Pengarusutamaan Moderasi Beragama di Kalimantan Barat dan bahkan hingga nasional dan internasional”, ujar Abdullah Syifa mantap.

Dilain ruangan, Raziki Waldan selaku sekretaris Program Studi Manajemen Dakwah FUAD IAIN Pontianak menjelaskan bahwa kerjasama yang dilakukan antara 2 program studi sangatlah penting mengingat pada LED dan LKPS 9 standar menuntut program studi untuk melaksanakan kegiatan kerjasama yang dibuktikan melalui berkas SPK maupun laporan kegiatannya. Selain itu akreditasi 9 standar juga menuntut kerjasama yang dilakukan program studi tidak hanya di tingkat lokal namun point tertingginya adalah kerjasama yang dilakukan di tingkat nasional maupun internasional. Sehingga pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tersebut menjadi sangat wajib untuk dilaksanakan.

 

Raziki Waldan juga menambahkan bahwa ada 3 alasan mengapa Program Studi memilih untuk bekerjasama di bidang penelitian dan publikasi ilmiah. Pertama adalah karena penelitian dan publikasi ilmiah juga masuk dalam penilaian akreditasi dengan point dan kriteria yang berbeda sehingga dengan melaksanakan kerjasama bidang penelitian dan publikasi ilmiah, maka secara automatis sudah mengisi 3 kriteria akreditasi sekaligus. Alasan kedua adalah karena Program Studi Manajemen Dakwah FUAD IAIN Pontianak juga memiliki jurnal program studi bernama JMD (Jurnal Manajemen Dakwah) yang menuntut 60% artikel berasal dari penulis/peneliti luar. Dan alasan ketiga Program Studi Manajemen Dakwah FUAD IAIN Pontianak berharap dengan adanya kerjasama tersebut mampu menstimulus serta memfasilitasi dosen dari kedua kampus untuk aktif dalam kegiatan penelitian maupun publikasi karya ilmiahnya.

Auda Mannan selaku ketua Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar sangat menyambut baik agenda kerjasama yang dilaksanakan antara kedua belah pihak. Ketua prodi tersebut juga berharap dengan adanya kerjasama mampu menghidupkan jurnal-jurnal yang ada di kedua kampus. Beliau juga menyayangkan bahwa minat mahasiswa maupun dosen dalam menulis dan publikasi ilmiah saat ini masih dikategorikan rendah dan para pengelola jurnal juga belum mampu mengelola secara optimal. Beliau berharap dengan adanya kerjasama tersebut mampu menghidupkan gairah meneliti dan menulis para dosen dan mahasiswa.

Penulis: Didi Darmadi
Editor: Omar Mukhtar




Respon Perubahan dimasa Pandemi, LPM IAIN PONTIANAK Lakukan Pemutakhiran SPMI

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Pontianak menggelar kegiatan Pemutakhiran Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Pontianak Tahun 2021. Bertujuan untuk meng-update dokumen dari SPMI IAIN Pontianak. SPMI itu sendiri terdiri dari Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Prosedur Mutu, dan terakhir Manual Mutu. Kegiatan penting ini berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, pada hari Selasa-Kamis (26-28/10/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, serta dihadiri oleh  peserta dari internal dan eksternal IAIN Pontianak. Undangan dari Internal IAIN Pontianak terdiri dari perwakilan unit-unit, baik dari fakultas maupun lembaga. Undangan eksternal merupakan perwakilan dari LPM Untan, LPM Universitas Muhammadiyah, LPM Universitas Nahdatul Ulama, LPM STIDAR, dan LPM STIS Syarif Abdurrahman.

 

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus Achmad, M,Hum., dikesempatan kali ini menyampaikan bahwa pemutahiran dokumen mutu harus diawali dengan pemutakhiran mindset tentang mutu. Misalnya kesadaran tentang budaya mutu. Bukannya hanya disandarkan kepada LPM melainkan kesadaran bersama pimpinan lembaga dan unit serta civitas academica.

Selaku Ketua Panitia, Dr. Erwin Mahrus, M.Ag., menuturkan “Kegiatan ini dilakukan untuk merespons berbagai kebijakan yang ada, dalam perkembangan setelah SPMI terakhir yang disusun pada tahun 2019. Selain itu di tahun 2020 banyak sekali regulasi baru yang muncul. Seperti Permenristekdikti yang sebelumnya No 44 Tahun 2015 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi, sudah diganti dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020. Contohnya lagi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) belum terakomodir. Perubahan-perubahan seperti itu harus kita sesuaikan, karena SPMI lama, belum mengacu kepada regulasi yang terbaru,” ujarnya.

 

Beliau mencontohkan, “Sebelumnya kebijakan MBKM, belum masuk di SPMI dalam Standar Mutu bagian pendidikan, tetapi setelah adanya kegiatan ini kebijakan tersebut dapat diakomodir. Ada juga SOP-SOP yang masuk kedalam Prosedur Mutu, karena adanya regulasi-regulasi baru dan respons atas arah kebijakan rektor IAIN Pontianak. Seperti belajar secara daring, blended learning, pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Ma’had Al-Jami’ah sebagai lembaga sertifikasi kompetensi Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) bagi mahasiswa, dan layanan perpustakaan berbasis digital,”.  Hal ini merupakan satu sisi perubahan yang terjadi karena adanya pandemi. Sehingga menjadi kebijakan dalam pemutakhiran SPMI Tahun 2021,” tegas beliau yang juga merupakan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu IAIN Pontianak.

Output dari kegiatan ini berbentuk dokumen penjaminan mutu yang terdiri dari revisi Kebijakan Mutu, revisi Standar Mutu, revisi Prosedur Mutu, dan revisi Manual Mutu. Perangkat mutu ini nantinya akan disosialisasikan pada bulan November 2021 di lingkungan IAIN Pontianak, karena usernya adalah seluruh civitas academica IAIN Pontianak.

Dokumen ini mutlak tersedia untuk kepentingan proses akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi oleh BAN-PT. Perangkat mutu ini juga menjadi persyaratan untuk mengajukan sertifikasi internasional. Terlebih IAIN Pontianak sedang dalam proses pengajuan sertifikat ISO 21001:2018.

Oleh : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar




SKD CPNS Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat TA 2021 Tahap III di Tilok IAIN PONTIANAK Berjalan Tertib dan Lancar

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Senin, 25 Oktober 2021 pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III di titik lokasi Gedung Rektorat IAIN Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berjalan dengan lancar. Kegiatan ini dijadwalkan hingga Rabu, 27 Oktober 2021.

Terdapat total 428 peserta yang terdaftar dan akan mengikuti SKD di Titik Lokasi (Tilok) penyelenggaraan IAIN Pontianak. Untuk setiap satu hari tes SKD, panitia sudah mempersiapkan pembagian 4 sesi dengan masing-masing sesi diisi maksimal 40 peserta. Khusus untuk di IAIN Pontianak terdapat 114 peserta yang akan bersaing merebutkan 9 formasi. Formasi tersebut adalah Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama – Pustakawan, Analis Organisasi Perguruan Tinggi, Asisten Ahli – Dosen Hukum Bisnis, Asisten Ahli – Dosen Ilmu Komunikasi, Asisten Ahli – Dosen Matematika, Asisten Ahli – Dosen Perpajakan, Asisten Ahli – Dosen PGMI, terakhir Lektor – Dosen Ekonomi Islam.

Informasi dari penyelenggara SKD di IAIN Pontianak, menyatakan sesi 1 yang tidak hadir 5 peserta. Sesi 2 yang tidak hadir 3 peserta dan sesi ke 3 yang tidak hadir 4 peserta. Semua peserta adalah formasi dari IAIN Pontianak. Sesi 4 dan sesi berikutnya peserta dari STAKATN, Kanwil Kemenag Prov. Kalbar dan Kemenag luar Kalbar.

Setiap peserta yang hadir mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang sudah diumumkan sebelumnya. Mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta. Peserta juga menitipkan barang yang tidak perlu dibawa keruangan tes, sebelum masuk ruangan tunggu steril peserta di body checking.  Setelah waktu tes tiba sesuai jadwal, peserta pindah dari ruang steril ke ruang ujian CAT yang dikelola langsung oleh petugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal ujian untuk masing-masing peserta selama 100 menit.

Sesuai dengan pernyataan Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag, MA., berharap “Formasi yang menjadi jatah IAIN Pontianak dapat terpenuhi dengan pegawai yang terbaik.” Sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021 harus memenuhi nilai standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP) atau secara total 311. Tak hanya itu, bagi nilai yang tertinggilah yang dapat lanjut ke tahap selanjutnya.

Salah satu peserta SKD CPNS di IAIN Pontianak, Lisna yang memilih formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, mengungkapkan apa yang dirasakannya “Proses SKD berjalan dengan tertib, tidak ada gerombolan, serta memenuhi protokol kesehatan.” Lisna yang juga alumni dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, menyambut baik kebijakan untuk memperbolehkan peserta membawa kendaraan sendiri.

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar




KIIS Seri-54, Rektor IAIN Pontianak Sampaikan Pentingnya Moderasi Beragama

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Rektor IAIN Pontianak menyampaikan materi tentang ASN, Integritas dan Moderasi Beragama di Program Kreatif Inspiratif Inovatif Solutif (KIIS) seri-54 hasil kerjasama antara Inspektorat Jenderal Kementarian Agama, IAIN Pontianak Prov. Kalbar, UIN Maulana Malik Ibrahim Prov. Jatim, Kantor Kementarian Agama Kota Dumai Prov. Riau, yang dilaksanapakan pada hari Rabu (20/10/2021).

Turut hadir melalui Zoom keynot speaker pada seri ini, Dr. Hilmi Muhammadiyah. Beliau juga merupakan Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag RI. Selain itu ada juga Pemantik dalam kegiatan ini Bapak Nurul Badruttamam. Kegiatan ini dipandu oleh host dari Humas IAIN Pontianak, Bambang Eko Priyanto, dan Drs. Ade Ay Yani, Kasubbag TU dari Kankemenag Kota Dumai.

Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui Zoom, channel Youtube serta Facebook Inspektorat Jenderal Kemenag. Menghadirkan narasumber dari satker Kemenag. Pada kesempatan kali ini yang menjadi narasumber pertama ada, Rektor IAIN Pontianak. Dr. H. Syarif, S.Ag, MA., Kedua ada Kepala Kankemenag Kota Dumai Riau, Drs. H. Syafwan, Narasumber ketiga ada Kepala SPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jatim, Dr. H. Muhammad In’am Esha, M.Ag.

 

Rektor IAIN Pontianak, dikesempatan kali ini menyampaikan pentingnya ASN yang memiliki integritas dan moderasi dalam beragama. Dalam hal moderasi beragama dan toleransi beliau menjelaskan “Moderasi beragama adalah sikap tawasuth dalam meyakini, memahami dan mengamalkan agama; tidak ekstrim kiri dan tidak ekstrim kanan. Hal ini sesuai dengan (Q.S. Al-Baqarah/2:143).”

Beliau melanjutkan “Moderasi beragama melahirkan toleransi dalam beragama, yaitu sikap seseorang yang mapan/teguh dalam meyakini, memhami, dan mengamalkan agama yang dianutnya, namun pada saat yang sama merelakan dan menghormati orang lain untuk meyakini, memahami, dan mengamalkan agamanya.”

Beliau juga membedakan antara radikalisme dan fanatisme beragama. Dalam penyampaiannya beliau mengungkapkan “Harus dibedakan antara radikal dan fanatik dalam beragama. Radikal berbasis pengkajian yang mendalam, sedangkan fanatik berbasis doktrinasi yang cenderung melahirkan ketidak adilan. Sedangkan radikal identik dengan kedalaman berfikir dan pemahaman, sedangkan fanatik identik dengan kedangkalan.”

 

Beliau juga menyinggung prihal terorisme “Terorisme berbasis agama sesungguhnya buah dari fanatisme kefahaman beragama. Tindakan teror lahir dari kedangkalan dalam pemahaman agama / fanatik.”

Tak kalah penting, beliau juga menjelaskan perbedaan secara fundamental antara radikal dalam agama dan radikal dalam politik. “Radikalme dalam pengetetahuan artinya memahami sesuatu (obyek kajian) secara mendalam samapai ke akar-akarnya. Radikalisme dalam beragama sesungguhnya akan melahirkan pengetahuan yang dalam, maka akan melahirkan toleransi.”

“Sedangkan radikal dalam politik dan bernegara berupa ikhtiar dan hajat mengambil alih kekuasaan secara ekstrim dan kekerasan, seperti kudeta dan lain-lain. Radikalisme dalam bernegara melahirkan terorisme yang memperalat fanatiseme beragama,” pungkas beliau.

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar




Wajib Diketahui, Berikut Panduan Peserta Tes SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia selaku Ketua Panitia, nomor P-4642/SJ/B.11.2/KP .00.2/10/2021 tentang Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi pasca masa sanggah, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Guna mencegah menyebaran covid-19, peserta wajib melakukan Swab test PCR (Polymerase Chain Reaction) kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian. Peserta juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus peserta yang menggunakan hijab), dan pita merah putih yang dikaitkan di lengan sebelah kiri. Selain itu peserta juga harus menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter. Serta cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 diatur dalam surat Badan Kepegawaian Negara nomor 13165/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 19 Oktober 2021 hal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Pelaksanaan ujian secara khusus bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilaksanakan pada hari terakhir (Rabu, 27 Oktober 2021) pada sesi terakhir di titik lokasi sesuai pengumuman di awal. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 langsung masuk ruang ujian. Pemberian PIN dan pengarahan dilakukan by Zoom. Pengawasan ujian dilakukan dari luar ruangan tes.

Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video utorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

 

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan. Serta membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021, KTP/Surat keterangan, hasil swab test PCR, formulir deklarasi sehat, alat tulis pribadi (pensil kayu).

Khusus bagi yang tes di lokasi IAIN Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, penyelenggara menghimbau untuk tidak membawa barang berharga seperti perhiasan. Selain barang tersebut tidak dapat masuk saat tes berlangsung, juga untuk mengindari resiko kehilangan. Penyelenggara menganjurkan hanya membawa perlengkapan yang diperlukan saja. Tim penyelenggara tes SKD, juga berharap peserta untuk membaca secara teliti dan tuntas segala bentuk aturan yang sudah ada.

Tes SKD akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut. Mulai dari Senin-Rabu (25 sampai 27 Oktober 2021). Satu hari akan berlangsung 4 sesi, setiap peserta akan mengikuti tes sesuai jadwal yang sudah diumumkan.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag, MA berharap “Formasi yang menjadi jatah IAIN Pontianak dapat dapat terpenuhu dengan pegawai yang terbaik.” Selain itu sebagai tuan tumah Rektor IAIN Pontianak juga mengucapkan “Selamat berjuang bagi CASN, pasti yang terbaik akan terpilih. Karena kegiatan ini sudah kita berkoordinasikan secara baik dengan STAKATN, Kanwil Kalbar dan UPT BKN Pontianak.”

Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi
lnstagram: @kemenag_ri I @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram
@casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Adapun PENGUMUMAN Nomor: P-4642/SJ/B.11.2/KP.00.2/10/2021 TENTANG JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP III  dapat di download dibawah ini.




IAIN Pontianak Perjelas Program Pesantren Kampus bagi Mahasiswa Baru

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – IAIN Pontianak menyelenggarakan program Ma’had, sesuai dengan Instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang Instruksi Penyelenggaraan Pesantren Kampus (Ma’had Al Jami’ah).

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA menegaskan “Prinsipnya, semua mahasiswa itu tak terkecuali pandai atau tidak pandai mengaji wajib masuk mahad selama 2 semester. Karena  sudah menjadi syarat untuk seminar proposal. Saat ini dipilah pandai dan tidak pandai mengaji, karena gedung kita belum cukup menampung seluruh mahasiswa baru.”

 

“Sesuai instruksi Dirjen Pendis tentang penyelenggaraan pesantren kampus, mahasiswa wajib ikut mahad secara luring. Saat ini masih dipilah yang bisa dan tidak bisa mengaji sebagai indikator mukim di mahad. Namun, jika Gedung Mahad yang baru selesai dibangun, tidak ada alasan masiswa baru tidak ikut program mahad,” tutur beliau.

Setiap mahasiswa yang mukim (tinggal) di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak dikenakan biaya sebesar Rp. 625.000,-per mahasiswa per semester untuk mendapatkan pelayanan guest house sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Negeri.

 

Dr. Usman, M.Pd.I selaku Mudir Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak menyampaikan “Sesuai arahan dari pimpinan dan aturan yang sudah ada. Maka, kita menyiapkan instrumen untuk mahasiswa. Karena kapasitas ma’had kita terbatas, maka instrumen itu penting. Instrumen itu adalah tes baca dan tulis Al-Quran, yang sudah dilakukan oleh tim ma’had.”

Hasil dari  tes tersebut dibagi menjadi 4 kategori. Ada yang merah dengan poit di bawah 50% dan wajib di ma’had-kan, sesuai dengan SK Rektor. Bagi mahasiswa yang dikategorikan warna orange dan kuning wajib mengikuti program ma’had. Mereka ada yang dimahadkan dan ada yang tinggal dirumahnya masing-masing. Bagi mahasiswa yang dikategorikan warna hijau dapat mengajarkan temannya dalam membaca dan menulis Al-Qur’an.

Mudir ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak juga menekankan “Mahasiswa yang wajib membayar Rp. 625.000,-per mahasiswa per semester adalah mahasiswa yang mukim di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak. Kalau dibagai 6 bulan / 1 semester, perharinya mahasiswa hanya bayar Rp. 3.500,- itu termasuk murah, karena di kampus-kampus lain mahal,” jelasnya.

 

“Kami memberi ruang kepada mahasiswa yang merasa bisa dan nilainya rendah dikarenakan kualitas file video mengaji yang tidak maksimal untuk tes ulang. Kami memperi waktu Kamis dan Jumat (21-22/10/2021), kita persilahkan datang ke ma’had untuk di uji. Lewat dari tanggal yang ditentukan, mahasiswa sudah tidak bisa melakukan tes ulang. Hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan dengan mahasiswa dan rektor IAIN Pontianak,” tambahnya.

Bagi mahasiswa yang memiliki unsur syar’i dan tidak bisa mukim di ma’had. “Kami memberikan kelonggaran untuk tidak tinggal di ma’had, tapi tidak melepas kewajiban mereka sebagai mahasantri serta tidak menghilangkan tugas-tugas yang diberikan untuk mereka. Seperti hafal-hafal ayat-ayat pendek di Juz 30. Mahasantri juga harus lulus praktik ibadah, jangan sampai alumni dari IAIN tidak bisa sholat dengan benar. Tentu mahasantri akan dibekali ilmu tentang mengaji, dan mendalami kitab fiqih, dan kitab akhlak,” pungkas mudir mahad.

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar




Perpustakaan dan Pustakawan IAIN Pontianak Raih Prestasi FPPTI Tingkat Nasional

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Setelah menyabet 2 penghargaan bergengsi yaitu masing-masing Juara 1 kategori Academic Library Innovation Award (ALIA) dan Juara 1 Pustakawan kategori Indonesian Academic Librarian Award (IALA) 2021 yang diselenggarakan oleh Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Kalimantan Barat.

Kembali Perpustakaan IAIN Pontianak mengirimkan Pustakawan terbaiknya, yaitu Tatik Hartati, M.IP yang merupakan Juara 1 IALA Tahun 2021 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat untuk mengikuti kompetisi pustakawan perguruan tinggi tingkat nasional. Adapun peserta lomba ini merupakan para pemenang IALA dari seluruh Indonesia.

 

Setelah melalui kompetisi yang panjang, akhirnya Pustakawan IAIN Pontianak meraih kategori Juara Harapan 1 dan Perpustakaan IAIN Pontianak meraih kategori Juara Harapan II. Pengumuman ini disiarkan secara langsung melalui Zoom dan Channel Youtube FPPTI Pusat.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA mengucapkan “Civitas acamemica IAIN Pontianak, ucapkan terimakasih kepada pengelola perpustakaan, kepada Warek I yang telah membidangi itu. Mudah-mudahan kedepan kita akan mencapai prestasi yang lebih baik lagi. Kita bersyukur IAIN Pontianak masih masuk ke nominasi yang cukup membanggakan.”

Beliau juga mengungkapkan sebagai apresiasi “Kedepan kita akan namakan Gedung yang terakhir dibangun dengan nama Gedung Perpustakaan Terpadu. Selain itu tahun ini kita alokasikan anggaran di perpustakaan untuk mencukupi fasititas yang kurang di perpustakaan seperti PC dan lain-lain.”

 

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus Achmad, M.Hum merasa bangga dan mengucapkan selamat kepada kawan-kawan di perpustakaan. “Walaupun dengan fasilitas sederhana, tetapi kaya dengan inovasi dan kreasi. Sehingga mereka berhasil meraih prestasi. Baik itu secara individu sebagai pustakawan, maupun secara kolektif sebagai perpustakaan yang penilaiannya dilihat dari kreatifitas dan inovasi kerja kawan-kawan di perpustakaan.”

Slamet Widodo, S.IP, M.Ikom, selaku Kepala Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak, sebelumnya pernah menyampaikan hasil inovasinya yang bernama Layanan SIPANDAWA, “Layanan SIPANDAWA (Sistem Informasi Digital Mahasiswa) diterapkan, sebagai solusi dari kondisi new normal dan tren era disrupsi digital. Dengan adanya Sipandawa, layanan perpustakaan menjadi lebih mudah diakses oleh pemustaka khususnya di civitas academica IAIN Pontianak.”

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar