Perpustakaan IAIN Pontianak, Pertama Terakreditasi di Kalimantan Barat
Pusat perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak merupakan perpustakaan pertama di Kalimantan Barat yang telah terakreditasi dengan pola baru. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak, Slamet Widodo. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut dinyatakan tim asesor Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAPN) ketika melakukan visitasi akreditasi pada pusat perpustakaan IAIN Pontianak tanggal 1-3 Desember 2017 lalu. “Akreditasi perpustakaan dilakukan setiap empat tahun sekali. Pola dan sistem akreditasinya terus diperbaharui. Kita adalah perpustakaan pertama di Kalimantan Barat yang terakreditasi dengan sistem yang baru ini. Alhamdulillah, nilainya baik”, jelasnya.
Slamet Widodo menambahkan bahwa akreditasi ini memberikan banyak dampak positif bagi peningkatan kualitas Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak. “Banyak saran berharga yang kami peroleh selama proses visitasi akreditasi beberapa waktu lalu. Saran-saran ini akan kami olah dan programkan ke depan demi mengembangkan kualitas perpustakaan. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak, baik dari pihak internal IAIN Pontianak maupun pihak eksternal,” tambahnya.
Hasil resume akreditasi menyatakan bahwa Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak meraih nilai B (baik) dengan poin 88. Menyikapi hasil tersebut, Ketua Tim Pengembangan Pusat Perpustakaan IAIN Pontianak Dr. Fauziah mengungkapkan rasa syukurnya. “Akreditasi ini merupakan yang pertama bagi perpustakaan kita dan meraih poin yang cukup memuaskan. Tentu hal ini menjadi sesuatu yang harus diapresiasi,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berencana melakukan reakreditasi untuk mendapatkan nilai A pada tahun 2018. “Reakreditasi dilakukan untuk mempercepat peningkatan kualitas perpustakaan kita. Dalam waktu dekat, kami akan bekerja keras untuk terus berbenah guna menghadapi proses reakreditasi ke depan. Nilai akreditasi A merupakan sesuatu yang sangat mungkin kita raih, mengingat dalam akreditasi kemarin kita hanya terpaut tiga poin untuk sampai pada nilai A,” pungkasnya.
Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan enam standar yang harus dimiliki oleh sebuah perpustakaan, yang meliputi aspek pelayanan, koleksi pustaka, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran. (Andry).
Profil Jurusan Pendidikan Guru Raudhatul Atfal (PGRA)
A. VISI JURUSAN
“Menjadi Jurusan yang unggul dalam pengembangan keilmuan dan tenaga pendidikan anak usia dini Tahun 2020”.
B. MISI JURUSAN
1. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang menguasai keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan profesional dalam mengajar di lembaga pendidikan AUD;
2. Peningkatan kualitas tenaga pengajar dan tenaga kependidikan melalui kegiatan atau program yang relevan;
3. Menyelenggarakan kajian dan riset keilmuan pendidikan AUD;
4. Menyelenggarakan program penunjang bagi mahasiswa PGRA dalam rangka pengembangan bakat dan keilmuan pendidikan AUD;
C. TUJUAN JURUSAN PGRA
1. Melahirkan tenaga pendidik RA/TK/PAUD profesional yang menguasi keilmuan pendidikan anak usia dini dan mempunyai kompetensi profesional, paedagogik, sosial dan kepribadian yang handal;
2. Melahirkan tenaga kependidikan yang handal dalam mengelola lembaga pendidikan AUD;
3. Memiliki riset dan referensi ilmiah tentang kependidikan anak usia dini aplikatif yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan dan dunia masyarakat;
4. Sebagai pusat pengembangan kajian keilmuan AUD melalui riset, diskusi, seminar, workshop dan pelatihan;
5. Menjadi lembaga pendamping dalam pengembangan kelembagaan pendidikan anak usia dini khususnya Raudhatul Atfal, Taman Kanak-kanak Islam dan Taman Pendidikan Al-quran.
D. PROFIL LULUSAN
1. Guru di lembaga pendidikan Raudhatul Atfal, Taman Kanak-kanak, PAUD, dan Tempat Penitipan Anak;
2. Sebagai manajer atau kepala di RA, TK, PAUD dan TPA;
3. Peneliti atau asisten peneliti di bidang Pendidikan AUD;
4. Pakar atau konsultan ahli bidang Pendidikan AUD;
5. Pengelola profesional lembaga pendidikan RA, TK, PAUD dan TPA;
E. KOMPETENSI LULUSAN
1. Kompetensi Utama
Guru RA, TK, PAUD dan TPA profesional yang menguasi keilmuan pendidikan anak usia dini dan mempunyai kompetensi profesional, paedagogik, sosial dan kepribadian yang handal
2. Kompetensi Tambahan
a. Pengelola lembaga pendidikan AUD yang profesional dan handal;
b. Menjadi peneliti bidang Pendidikan AUD;
c. Menjadi pakar atau konsultan bidang AUD.
F. KRITERIA LULUSAN
1. Menyelesaikan studi 3,5-5 tahun;
2. IPK 3,00
3. Memiliki kemampuan membaca Al-quran
4. Memiliki skor TOEFL 400
5. Memiliki skor TOAFL 350
Unit Perencanaan STAIN Pontianak
Unit Perencanaan secara struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak dibawah garis instruksi dan koordinasi Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian. Oleh karena itu tugas yang dilakukan tentu berkaitan dengan mekanisme pengajuan dan penyusunan anggaran dilingkungan STAIN Pontianak.
Sehubungan dengan tugas tersebut unit perencanaan saat ini sedang melakukan pembenahan dan perbaikan berkaitan dengan pengajuan dan penyusunan anggaran kegiatan dan program, agar kedepan harapannya anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) benar-benar menjadi kebutuhan riil dimasing-masing Jurusan, Program Studi dan Unit-unit Penunjang yang ada. Berikut wawancara Buletin Suluh bersama Kepala Unit Perencanaan, Suhaim, S. Ag., M. Pd.
Tugas Unit Perencanaan STAIN Pontianak adalah merencanakan hal-hal yang berkaitan:
Belanja Pegawai yaitu gaji, tunjangan, uang makan, vakasi, dll; sumber pembiayaan berasal dari APBN (Rupiah Murni)
Belanja Operasional yaitu keperluan sehari-hari kantor, perawatan dan pemeliharaan gedung dan bangunan, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan mesin; sumber pembiayaan dari APBN (Rupiah Murni) dan PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak)
Belanja Modal yaitu kegiatan yang sudah dianggaran oleh Pusat dalam bentuk pembangunan fisik dan belanja barang modal lainnya; sumber pembiayaan berasal APBN (Rupiah Murni)
Belanja Kegiatan yaitu Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing unit yang mekanisme pengajuannya melalui pengajuan TOR dan RAB; sumber pembiayaan dari PNBP dan BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Adapun fungsi Unit Perencanaan STAIN Pontianak adalah :
Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran, sebagai dasar untuk menyusunan anggaran tahun berikutnya.
Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan anggaran yaitu berkaitan dengan revisi anggaran (Perubahan akun (POK) atau perubahan DIPA) yang mekanismenya sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Melakukan evaluasi yang berkaitan dengan efektiftas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
Melakukan koordinasi dengan bagian keuangan berkaitan dengan realisasi anggaran (PP 39, e-MPA dan SAKPA).
Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Ketua STAIN Pontianak Agustus tahun 2010 yang memisahkan antara unit perencanaan dan unit keuangan, beberapa hal yang sudah dan sedang kita lakukan yaitu
Transparansi Anggaran.
Transparansi Anggaran yang dimaksud yaitu mendistribusikan pagu anggaran ke masing-masing Jurusan, Program Studi dan Unit-unit Pendukung agar mereka tahu kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dan apa yang akan mereka siapkan, dengan terlebih dahulu melakukan koreksi terkait dengan perubahan-perubahan akun belanja.
Pola Penganggaran
Pola penganggaran yang kami lakukan adalah menggunakan pola bottom-up dalam bentuk pengajuan TOR dan RAB ke bagian perencanaan. Tentu saja, pola seperti ini ada kelemahannya karena anggaran yang akan disusun dibatasi dengan besaran pagu PNBP yang diberikan oleh Dirjend. Pendidikan Islam dan target PNBP yang diterima dari mahasiswa.
Adapun yang lain-lain semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran Dirjend. Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sehingga perencanaan bisa melakukan improvisasi dalam penyusunan anggaran.
Sosialisasi
Sosialisasi yang sudah kami lakukan dalam bentuk mendistribusikan informasi yang berkaitan dengan mekanisme penyusunan anggaran seperti Standar Biaya Umum (SBU), Badan Akun Standar (BAS) serta Daftar harga barang untuk wilayah Kalimantan Barat sebagai dasar dalam penyusunan RAB.
Pelatihan
Kegiatan terbaru yang kami lakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada staf dimasing-masing unit yaitu Pelatihan Implementasi Data Dukung (TOR dan RAB). Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang mekanisme penyusunan dan pengajuan anggaran sesuai dengan standar Kementerian Keuangan.
Berdasarkan PMK untuk tahun 2014 data dukung dalam bentuk TOR dan RAB menjadi syarat wajib dalam penyusunan anggaran dan menjadi acuan bagi irjend dalam melakukan penelaahan, agar ketika penetapan pagu definitif tidak ada lagi kegiatan yang diblokir.
Dalam sebuah pekerjaan tentu banyak sekali kendala yang dihadapi :
Tenaga perencana yang ada di perencanaan tidak memiliki background keilmuan yang kuat, hal ini cukup mempengaruhi kerja-kerja perencanaan, akan tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan, kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari atur-aturan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.
Tugas dan fungsi kami di perencanaan belum dipahami sepenuhnya oleh masing-masing unit, sehingga hal-hal yang bukan tugas perencanaanpun mereka tanyakan kepada kami, seperti pencairan keuangan, pengajuan kuitansi dan lain-lain.
Mekanisme revisi anggaran selalu menjadi persoalan tiap tahun, sekalipun itu diatur dalam PMK tentang tata cara revisi hanya saja kelemahannya, unit tidak pernah melakukan pemeriksaan lebih awal ketika distribusi POK disampaikan oleh perencanaan.
Pimpinan unit tidak pernah atau jarang melakukan cross chek terhadap TOR dan RAB yang dibuat oleh stafnya.
Kedepan kita berharap dukungan semua pihak (baca: pimpinan dan unit) yang ada di lingkungan STAIN Pontianak untuk bersama mengikuti aturan main yang ada, sehingga kita tidak selalu menjadi korban aturan yang selalu menjadi “panglima” dalam setiap pemeriksaan.
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) STAIN Pontianak
PPMP (Pusat Penjamin Mutu Pendidikan) STAIN Pontianak ditahun 2013 ini sedang berupaya melakukan perubahan penting, khususnya dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi atau disingkat SPM-PT tidak saja memuat penjaminan mutu internal yang telah diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), tapi juga memuat penjaminan mutu eksternal atau akreditasi yang diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
Eka Hendry, Ar. M.Si — Kepala PPMP STAIN Pontianak
Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) Internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.
Tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. PPMP STAIN Pontianak memilih dan menetapkan standar mutu untuk tiap program studi meliputi aspek; nilai dasar, visi-misi, tujuan, sasaran, serta strategi pencapaian perguruan tinggi.
Kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi dilaksanakan oleh STAIN Pontianak dalam sebuah sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) terdiri atas; Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
Sistem penjaminan mutu internal (SPMI), adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan. Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam SPMI meliputi landasan ideal penjaminan mutu akademik, pelaksanaan penjaminan mutu, evaluasi diri, audit internal dan koreksi.
Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), adalah penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh badan/lembaga di luar perguruan tinggi yang disebut sebagai badan/lembaga di luar perguruan tinggi yang melaksanakan SPME. Setiap Perguruan tinggi dapat memilih sistem penjaminan mutu perguruan tingginya masing-masing. SPME dikenal sebagai akreditasi, dapat menggunakan standar nasional ataupun internasional dengan syarat diakui oleh Pemerintah. Untuk saat ini STAIN Pontianak mengikuti standar mutu yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Selanjutnya, kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi tentang perguruan tinggi secara akurat, lengkap, dan mutakhir. Data dan informasi tersebut dikelola oleh suatu pangkalan data pada masing-masing perguruan tinggi. Kemudian, data dan informasi yang berasal dari pangkalan data pada masing-masing perguruan tinggi dihimpun, dikelola, dan dikendalikan oleh suatu Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) pada skala nasional yang dikelola oleh Ditjen Dikti.
Dewasa ini untuk strategi pengembangan mutu pendidikan, PPMP STAIN Pontianak melakukan beberapa strategi pencapaian diantaranya; strategi perencanaan mutu berbasis bottom up, strategi perencanaan mutu berbasis kondisi lokal, strategi implementasi budaya mutu berbasis kebutuhan praktis dan jangka pendek, strategi implementasi budaya mutu berbasis ekspektasi mahasiswa, strategi implementasi budaya mutu berbasis akspektasi dan kebutuhan dunia kerja, dan strategi evaluasi budaya mutu berbasis aturan.
Dalam mewujudkan strategi pencapaian pengembangan mutu pendidikan tersebut, PPMP STAIN Pontianak menyusun program kegiatan PPMP ke dalam tiga kategori; pertama, program inti (core program), adalah program berkenaan langsung dengan tugas dan fungsi utama PPMP yakni peningkatan mutu dosen, peningkatan mutu mahasiswa, peningkatan mutu pembelajaran, peningkatan mutu pelayanan akademik, dan peningkatan mutu pelayanan administrasi.
Kedua, program penghubung (bridging program). Program ini dirancang sebagai penghubung antara program inti dengan program pendukung. Kompenen program ini diarahkan kepada penyiapan perangkat pencapaian program inti, seperti penyusunan peraturan-peraturan yang dapat mendorong pencapaian standar mutu pada program inti. Program ini dapat berupa peningkatan kapasitas SDM tenaga dosen, tenaga kependidikan, pegawai, dan mahasiswa.
Ketiga, program pendukung (support program) adalah program yang bersifat insidentil, disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang dapat menopang proses pencapaian tujuan program inti, program pendukung dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kebutuhan stakeholders. Implementasi dapat berupa kompetisi antar dosen berupa kegiatan ilmiah (papers, penilitian, penulisan buku dan sebagainya), program partisipasi kegiatan di luar, studi banding, menghadirkan tamu-tamu yang berkopeten dalam bidang ilmu tertentu.
Dengan demikian untuk mendorong ekspektasi dalam meningkatkan kualitas dari segala aspek pengembangan mutu pendidikan, baik meliputi perencanaan, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, kurikulum, layanan akademik dan administrasi, dan lain-lain dapat dicapai oleh PPMP STAIN Pontianak. Selain itu, mensosialisasikan dan membudayakan usaha kerja bermutu bagi seluruh pegawai dan pejabat.
Profil Pusat Studi Wanita (PSW)
Pusat Studi Wanita (PSW) STAIN Pontianak didirikan seiring berubahnya status IAIN Syarif Hidayatullah Cabang Pontianak menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak pada tahun 1997. Pada waktu itu STAIN-STAIN yang lain membentuk lembaga lembaga internal, slah satunya adalah pusat kajian wanita yang dikenal dengan nama Pusat Studi Wanita ( PSW) STAIN Pontianak yang didirikan pada tanggal 1 April 1999, SK yang dikeluarkan nomor 09 dengan ketua PSW Pertama yaitu Ibu Dra. Rusnila Hamid, M. Si pada tahun 2009- 2002, setelah itu dilanjutkan oleh Ibu Dra. Yusdiana, M. Si pada tahun 2002-2008, dilanjutkan lagi oleh Ibu Dr. Lailial Muhtifah M. Pd pada tahun 2008- 2012, pada tahun 2012 PSW Diketuai oleh Ibu Fitri Kusumayanti, M. Si.
PSW ini ada untuk mengatasi masalah masalah keperempuanan. Salah satunya adalah trafficking, pemerkosaan, narkoba dan lain lain. Serta dalam politik juga turut andil. Tugas PSW STAIN Pontianak adalah melakukan tugas yang di STAIN sebagai lembaga keperempuanan, Pendidikan dan pelatihan, penelitian serta kerja sama baik dalam maupun luar negeri.
Fitri Kusumayanti, M.Si, Ketua PSW STAIN Pontianak
Tujuan didirikannya PSW adalalah untuk merealisasikan kegiatan akademik dan kegiatan sosial yang mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kurikulum, dan pengabdian pada masyarakat dalam perspektif Islam sebagai alat bagi masalah masalah yang dihadapi wanita.
Adapun Visi dan Misi Pusat Studi Wanita (PSW) STAIN Pontianak periode 2012-2014 adalah: “ Terwujudnya relasi yang harmonis, setara dan berkeadilan antara laki-laki dan perempuan” Misi: “ Mendorong usaha bersama untuk mengembangkan dan mensosialisasikan kesetaraan gender dan pemberdayaan gender dan pemberdayaan wanita melalui kegiatan akademik dan kegiatan sosial.
Profil P3M STAIN Pontianak
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Pontianak dibentuk bersamaan dengan berdirinya STAIN Pontianak sebagai lembaga yang mandiri, terpisah dari induknya IAIN Syarif Hidayatullah pada tahun 1998. Secara struktural lembaga ini berada di bawah koordinasi langsung Ketua STAIN Pontianak. Posisinya menurut Statuta STAIN Pontianak setara dengan jurusan, dan Pusat Pengembangan Sumber Belajar sebagai unsur pelaksana akademik.
Dalam statuta STAIN Pontianak Pasal 31 dijelaskan bahwa: (1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan STAIN Pontianak yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam hal penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat, (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris, yang bertanggungjawab kepada ketua, (3) Kepala dan sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh ketua STAIN Pontianak setelah mendapat pertimbangan senat, dan (4) Masa jabatan kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali berturut-turut.
Visi dan Misi P3M STAIN Pontianak
Visi P3M STAIN Pontianak yaitu:
Menjadi pusat Research University
Menjadi pusat pelestari khazanah dan budaya lokal.
Menjadi pusat pengembangan pengetahuan dan ekonomi masyarakat pedesaan.
Misi P3M STAIN Pontianak yaitu:
Menjadi Motivator dan Fasilitator penelitian dan publikasi hasil.
Menjadi Motivator dan Fasilitator pelestari khazanah dan budaya lokal.
Menjadi Motivator dan Fasilitator peningkatan pengetahuan dan ekonomi masyarakat pedesaan.
Program P3M STAIN Pontianak Tahun 2012-2013
Selama 2012-2013, P3M STAIN Pontianak telah melaksanakan berbagai kegiatan baik di bidang penelitian, pengabdian masyarakat, maupun di bidang penerbitan.
1. Bidang Penelitian
Telah menyelesaikan lebih dari 50 judul penelitian yang meliputi bidang pendidikan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan seminar proposal dan seminar hasil penelitian dalam setiap tahun anggaran penelitian kompetitif lembaga.
Kerjasama penelitian dengan dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya.
Kerjasama dengan Puslitbang Lektur dan Khazanah Kementerian Agama RI, dalam kegiatan penerjemahan al-Quran ke dalam bahasa Dayak (Kanayatn), Digitalisasi Naskah Klasik, Penelitian Sejarah Kesultanan dan Penulisan 100 tokoh agama.
Memotifasi dan memfasilitasi para dosen untuk berpartisipasi dalam berbagai peluang penelitian dan kerjasama peneliti dengan lembaga atau institusi atau pihak luar STAIN.
2.Bidang Pengabdian Masyarakat
Melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) setiap tahun.
Melaksanakan Program Desa Binaan, dalam bentuk pembinaan pertanian desa, dengan bekrjasama dengan P4S-ACS dan Kementerian Pertanian melalui aspirasi anggota DPRD Kubu Raya.
Melaksanakan Program Madrasah Binaan, dalam bentuk pembinaan SDM guru Madrasah di MINU 2 Pontianak.
Melaksanakan Program Masjid Binaan, dalam bentuk pembinaan SDM dan masyarakat sekitar masjid komunitas muslim muallaf di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Melaksanakan kegiatan Ihya’ Ramadhan (semarak ramadhan) dalam bentuk buka puasa bersama dengan anak yatim piatu dan dhu’afa, pesantren kilat, penyuluhan dakwah Islam di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pontianak dan Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Pontianak.
Menagalihkan program KKL yang biasanya dilaksanakan pada semester 8 akhir kini menjadi semester 6 akhir, dengan konsekuensi 2 kali pelaksanaan KKL pada tahun 2013 dengan hanya satu tahun anggaran.
Bersama-sama mahasiswa KKL melaksanakan kegiatan pembinaan SDM masyarakat di bidang peningkatan dan pengembangan pendidikan, pengetahuan agama, life skill, ekonomi, dan sosial.
3. Bidang Penerbitan
Menerbitkan 5 Jurnal Ilmiah, yaitu al-Nadzari, Albab, at-Turats, al- Mashlahah, dan al-Hikmah.
Bersama STAIN Pontianak Press hingga kini telah menerbitkan buku lebih dari 400 judul buku baik yang ditulis oleh dosen STAIN Pontianak maupun penulis luar, termasuk luar negeri.
Jaringan dan Mitra Kerja
Sejauh ini dalam melaksanakan program kerjanya, P3M STAIN Pontianak mendapatkan dukungan dan mitra kerja dengan berbagai pihak, antara lain: Puslitbang Lektur dan Khazanah Kementerian Agama RI, Pemda Propinsi dan Kabupaten, Kemenag Kalbar, Lembaga Penyuluh Pertanian P4S-ACS, Media Massa dan elektronik Lokal, MUI, Muhammadiyah, Bank Syari’ah Mandiri (BSM).
Penutup
Meskipun P3M STAIN Pontianak dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masih menghadapi beberapa hambatan internal maupun eksternal, tetapi sejauh ini tetap bisa menjalankan tugasnya baik berkat adanya kerjasama dan dukungan berbagai pihak. Langkah ke arah pembangunan networking akan semakin digalakkan untuk menuju kebesaran dan kemandirian lembaga ini ke depan.
Dewan Mahasiswa (DEMA)
Dewan Mahasiswa (DEMA) STAIN Pontianak Periode 2013/2014
Mahasiswa adalah agen perubahan (agent of change) dan bahkah ada asumsi kuat bahwa untuk menilai kemajuan suatu negara cukup melihat perguruan tingginya, dengan kata lain kampus yang ada di dalamnya. Majunya sebuah perguruan tinggi akan berdampak terhadap negaranya dan masyarakatnya.
Menyadari betapa pentingnya mahasiswa dimata negara, sepatutnya sebagai mahasiswa tidak lagi berfikir apa yang diberikan masyarakat dan negara kepadanya, melainkan berfikir apa yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat dan negara.
Apabila negara yang paripurna yang dicita-citakan maka sesungguhnya itu hanya mampu diwujudkan oleh sekelompok individu yang paripurna pula. Bila kampus yang paripurna yang dirindukan maka itu hanya akan diwujudkan oleh sekelompok mahasiswa yang paripurna pula, siapa mereka? Dialah yang menyadari dirinya sebagai “Mahasiswa”.
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 1741 tahun 2013, tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), ditetapkan bahwa lembaga eksekutif di tingkat PTAI berubah nama dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjadi Dewan Mahasiswa (DEMA).
Dewan Mahasiswa (DEMA) adalah organisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan ketetapan Senat Mahasiswa (SEMA).
Status dewan mahasiswa adalah:
Organisasi DEMA yang mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan tingkat PTAI.
Subsistem kelembagaan non-struktural tingkat PTAI.
Fungsinya adalah:
Sebagai pelaksana program organisasi kemahasiswaan.
Sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat PTAI.
Melanjutkan kepengurusan BEM STAIN Periode 2012/2013, pada tanggal 25 Mei 2013 Saidina Ali dan Ali Januardi (Ali-Ali) dilantik masing-masing sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) dan wakil Presiden Mahasiswa (wapresma) periode 2013/2014 setelah melalui Pemilu Raya Mahasiswa (Pemirama). Dengan demikian periode ini menjadi periode pertama DEMA STAIN Pontianak. Berikut visi dan misi yang diusung pasangan ali-ali:
Revitalisasi budaya membaca, menulis dan berdiskusi,
Sinergi gerakan organisasi kampus,
Rekonstruksi budaya kuliah mahasiswa,
Mahasiswa back to masyarakat,
Aktualisasi karakter islami dalam kampus.
Dengan masa bakti satu tahun dan kemampuan yang terbatas tentunya diperlukan sinergitas dengan pikak-pihak terkait dalam mewujudkan kampus seperti yang dicita-citakan. Bagi pihak ingin menghubungi atau mengunjungi DEMA STAIN Pontianak, alamat sekretariat Jl. Letjen Soeprapto No.19 Hp: 085750063214/085750515447.