-

Covid-19 Tak Menghambat PTID IAIN Pontianak untuk Meeting Berkaitan Tanda Tangan Elektronik

PONTIANAK (iainpt.ac.id) — Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID) IAIN Pontianak telah melakukan meeting jarak jauh secara online menggunakan Zoom Meeting, pada tanggal 1 April 2020. Hal ini dikarekan masih belum berakhirnya wabah Covid-19 yang melanda dunia. Kejadian luar biasa ini mengharuskan pegawai IAIN Pontianak untuk bekerja dari rumah. PTID IAIN Pontianak tidak diam diri, berbagai kegiatan untuk melancarkan aktifitas dilakukan oleh PTID. Salah satunya meeting membahas Tanda Tangan Elektronik.

Agenda pembahasan mengenai Analisis Kebutuhan Tanda Tangan Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (Jakarta). Selaku tim pengembang aplikasi IAIN Pontianak (Bandung) dan PTID IAIN Pontianak. Kegiatan analisis kebutuhan ini meliputi pemasangan Application Programming Interface (API) yang diintegrasikan dengan aplikasi e-office, e-bkd dan apliasi adobe reader. Setelah kegiatan ini selesai, akan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara rektor IAIN Pontianak dengan Sekretaris Umum Badan Siber dan Sandi Negara.

Berkaitan dengan keabsahan tanda tangan elektronik, sesuai Pasal 11 UU ITE dan Pasal 53 PP PSTE menyatakan sebagai berikut: Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan.

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika: Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk menjamin integritas Informasi Elektronik.

UU ITE dan perubahannya memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelasakan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 53 PP PSTE.

Adapun dasar hokum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Editor: Mulyadi
Penulis: Sumin dan Bambang Eko Priyanto

Print Friendly, PDF & Email