Daftar Peserta, Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS Dosen IAIN Pontianak Tahun 2017

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P-62783/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tentang Ralat Jadwal dan Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Tahun 2017 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Negara Nomor K.26-30/V.119-8/15 tanggal 05 Oktober 2017 perihal Penggunaan Sistem Computer Assisted Test (CAT), kini Sekretariat Jenderal Kemenag Republik Indonesia resmi menerbitkan Pengumuman Nomor P-63305/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2017 tentang Daftar Peserta, Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2017.

Dalam lampiran pengumuman tersebut, ujian SKD CPNS Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak akan dilaksanakan pada Senin, 23 Oktober 2017 bertempat di Laboratorium Komputer IAIN Pontianak dengan kode lokasi 30120017. Jumlah peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS Dosen IAIN Pontianak sebanyak 117 peserta yang dibagi menjadi 4 sesi. Sesi ujian pertama mulai pukul 08.00 s/d 09.30 WIB, sesi ujian kedua mulai pukul 10.00 s/d 11.30 WIB, sesi ujian ketiga mulai pukul 12.00 s/d 13.30 WIB, dan sesi ujian keempat mulai pukul 14.00 s/d 15.30 WIB. Adapun nama-nama peserta ujian SKD CPNS Dosen IAIN Pontianak tahun 2017 dapat dilihat pada link berikut ini (https://kemenag.go.id/myadmin/public/data/files/users/1/files/30120017.pdf).

Kabag. Umum IAIN Pontianak, Sumarman, S.Ag., mengingatkan kepada peserta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Peserta wajib hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai lokasi dan jadwal ujian yang telah ditentukan;
  2. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai;
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
  4. Peserta harus registrasi sebelum ujian SKD dimulai;
  5. Peserta wajib membawa print out kartu peserta ujian dan KTP asli/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
  6. Peserta wajib menyerahkan kartu ujian yang telah dicetak masing-masing dan menukarkannya kepada Panitia pada saat mengisi daftar hadir;
  7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta yang telah disahkan oleh Panitia Ujian;
  8. Peserta yang tidak sesuai dengan identitasnya dengan data yang terdapat pada kartu ujian, tidak dapat mengikuti ujian;
  9. Peserta wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan (bagi pria menggunakan kemeja putih dan celana gelap, wanita menyesuaikan. Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
  10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
  11. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian (dianggap gugur).

Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia. Pengumuman ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si., selaku Ketua Panitia di Jakarta, 17 Oktober 2017. Adapun pengumuman selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini (https://kemenag.go.id/myadmin/public/data/files/users/1/files/01_Pengumuman%20SKD%20Kemenag%202017(1).pdf).

Print Friendly, PDF & Email