Dalam Mengimplementasikan SKP, Kabiro AUAK Komitmen Dorong Kerja Pegawai

SKP

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, terkait dengan pengembangan karier dan tunjangan kinerja PNS. Pemerintah sudah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang mengutamakan penilaian perilaku dalam bentuk daftar penilaian perilaku pegawai. DP3 tersebut dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan.

Khairunas, SH, MH, Kabiro AUAK IAIN Pontianak, mengatakan, SKP adalah rencana dan target kerja yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan dan target atau jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.

Dalam penerapan SKP, dia menegaskan, apapun pekerjaan yang dilakukan pegawai harus terdokumentasi dengan baik. Hal tersebut menjadi bagian dari kinerja pegawai dan dapat dijadikan bukti kinerja dan bukti untuk menerima tunjangan kinerja.

“Tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk tidak mendokumentasikan, mereview, dan mencatat kinerja setiap harinya. Ini merupakan tugas tambahan yang harus dilakukan sebelum pulang kerja setiap harinya atas tunjangan yang diterima”, terang Khairunas.

Dengan begitu, lanjutnya, penilaian prestasi kerja PNS merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan jenjang karir.

Menurutnya, SKP bagian dari program kerja yang terukur realisasinya. Dengan demikian, SKP akan menjadi bagian dari penilaian prestasi kerja pegawai. Prestasi kerja tersebut dapat dibagi dua yakni sasaran kerja dan perilaku kerja yang dinilai atasan terhadap bawahan.

SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Khairunas memberi contoh, seperti dosen yang sudah menerima tunjangan kinerja, tunjangan kinerja dosen diberikan dalam bentuk sertifikasi dosen. Tunjangan sertifikasi dosen itu bisa dibayarkan manakala sudah terpenuhi beban kerja dosen, jika belum ada bukti dokumen atas beban kerja dosen maka tunjangan tersebut belum bisa dibayarkan.

“Sebuah kekeliruan jika tunjangan sertifikasi dosen dibayarkan jika kinerjanya tidak sesuai dengan beban kerja dosen”, ujar dia.

Selain itu, hal yang terpenting baginya adalah bagaimana pekerjaan itu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pengabdian kepada lembaga IAIN Pontianak untuk menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.

Mengenai tugasnya, Khairunas mengaku, masih banyak keluhan yang diterima dari fakultas sebagai pelaksana teknis pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Biro AUAK sebagai penyokong dan pendukung kinerja fakultas dan dosen, dia berkomitmen untuk membenahi dan menelusuri satu persatu dan mendorong semua komponen administrasi yang ada di IAIN Pontianak untuk bekerja secara lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Khairunas mengajak, pegawai bawahannya untuk bersemangat dalam melakukan pekerjaan. Berupaya untuk meningkatkan kualitas kerja, bekerja secara profesional, penuh dengan integritas, dan mampu menjalin kebersamaan dalam bekerjasama.

Baginya bekerja secara profesional adalah tuntutan dari kewajiban, dan kewajiban itu melekat pada setiap pegawai. Di samping itu, ia mengingatkan, jika pegawai lalai dan tidak disiplin dari tuntutan kewajiban itu yang merasa rugi tentunya diri sendiri.

“Terpenting, jangan sampai melakukan pekerjaan melampaui dari kewenangan yang ada atau mengurangi dari kewajiban yang ada”, pungkas Khairunas.

Print Friendly, PDF & Email