Dosen IAIN Pontianak Ikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja

PONTIANAK (iainptk.ac.id)–Dosen IAIN Pontianak mengikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen, Jumat (8/2) pagi di Auditorium Syeikh Abdul Rani Mahmud.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA membuka sekaligus memberi sambutan dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus Achmad, M.Hum, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Abdul Mukti Rouf, MA, Kepala Biro AUAK, Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si, Kepala SPI, Dr. Fauziah, M.Pd.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA mengucapkan terima kasih atas kehadiran dosen dalam kegiatan sosialisasi mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dosen. Menurutnya tunjangan kinerja dosen ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pejabat fungsional yang memiliki capaian kinerja yang baik dan terukur.

“Tunjangan kinerja adalah apresiasi pemerintah kepada pejabat fungsional yang memiliki capaian kinerja yang baik dalam bentuk SKP, laporan kinerja harian, dan laporan kinerja bulanan.” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, pemberian tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja. Salah satu alat ukurnya yaitu pemenuhan jam kerja melalui absen elektronik. Apabila jam kerja tidak terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, maka akan ada pemotongan tunjangan kinerja yang besarannya tergantung pada jumlah jam yang tidak terpenuhi.

Lebih lanjut ia pun menyampaikan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Penilaian kinerja pegawai didasarkan atas kehadiran dan capaian kinerja pegawai setiap akhir bulan sesuai dengan kelas jabatannya. Ia pun menjelaskan jika tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan 80% dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. Sedangkan tunjangan kinerja bagi dosen PNS yang belum tersertifikasi dibayarkan 100% dari kelas jabatannya.

Penulis: Septian Utut
Editor: Aspari Ismail

Print Friendly, PDF & Email