Halal Center IAIN Pontianak Berikan Pendampingan UKM Binaan BCA dalam Workshop Sertifikasi Halal
Pontianak (iainptk.ac.id) – Halal Center IAIN Pontianak, hadir dalam memberikan pendampingan proses produk halal hingga terbitnya Sertifikat Halal (SH) bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Binaan BCA dalam kegiatan Workshop Sertifikasi Halal yg difasilitasi oleh BCA di Hotel Borneo Pontianak tanggal 14 Agustus 2024.
Dukungan Bank Central Asia (BCA) terhadap UKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui Self Declare merupakan bentuk kepedulian dan Bhakti Nyata BCA terhadap pelaku usaha dari UKM melalui Workshop Sertifikasi Halal.
Workshop Sertifikasi Halal ini diadakan secara nasional di berbagai daerah di Indonesia. Untuk wilayah Kalimantan Barat, BCA menggandeng Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center IAIN Pontianak dalam pelaksanaan pendampingan proses produk halal hingga terbitnya sertifikat halal (SH) bagi Pelaku Usaha (PU) secara gratis melalui self declare.
Pada kegiatan Worksop Sertifikasi Halal yg diadakan di Kalimantan Barat ini, KCU BCA Pontianak yg beralamat di Jl. A Yani I dipercayakan sebagai tuan rumah dan penyelenggara kegiatan. Melalui kegiatan ini juga peserta yg merupakan pelaku usaha dari UKM Binaan BCa juga mendapatkan bebrapa fasilitas dari BCA berupa pengajuan pembiayaan melalai KUR, pembuatan QRIS serta berbagai fasilitas lainnya.
Workshop sertifikasi halal ini mendapat respon yang sangat positif dan antusiasme yang tinggi oleh para pelaku usaha UKM di Kalimantan Barat. Bahkan diantara peserta yang hadir merasa senang dan sangat terbantu dengan kegiatan ini, karena selain bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis yg difasilitasi oleh BCA mereka juga dapat dengan mudah berkonsultasi terkait pembiayaan, ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar para pelaku usaha ini dapat semakin maju dan berkembang.
Ketua LP3H Halal Center IAIN Pontianak, Suhardiman, M.S.I sangat mengapresiasi atas fasilitasi kegiatan workshop sertifikasi halal yg dilaksanakan oleh BCA ini, hal ini tentunya menunjukan bahwa kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk yang tersertifikasi halal menjadi hal yg mesti ditanggapi secara serius oleh para pelaku usaha. Terlebih lagi mengingat bahwa hal ini merupakan kebijakan yang telah keluarkan oleh pemerintah melalui Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Editor : Bambang
Kontributor : Suhardiman