Hamka: IAIN Pontianak Benteng Kalbar Masa Depan

_dsc9975-2Keberadaan pendidikan keagamaan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. IAIN Pontianak sebagai lembaga Perguruan Tinggi Keagamaan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, dan dinamis dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, pendidikan keagamaan seperti IAIN Pontianak perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inilah yang disampaikan oleh Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag. dalam Kegiatan Sosialisasi Produk-Produk Hukum Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Orcharzd, pada hari Senin, 10 Oktober 2016. Materi yang disampikan ialah tentang “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.”

IAIN Pontianak harus dioptimalkan, sambungnya, itu adalah benteng yang melahirkan generasi-generasi Islam masa depan. Wajah Kalbar dimasa depan turut tentukan oleh IAIN Pontianak. “IAIN Pontianak itu bukan halaman belakang Negara Indonesia, tetapi halaman depan. IAIN Pontianak adalah institusi yang langsung berbatasan dengan negara tetangga,” katanya di depan 38 peserta di Lingkungan Kementerian Agama, meliputi Kepala Bidang, Pembimas, Kankemenag Kabupaten Kota, KTU Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon IV.

Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema “Pemahaman Hukum untuk Mengoptimalkan Pelayanan Publik dan Meningkatkan Integritas Pembuat Kebijakan Sehingga Terwujudnya Good Governance.” Menurut H. Nur Sahid, S.Ag., Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Produk-Produk Hukum Kementerian Agama, ada beberapa tujuan kegiatan ini dilaksanakan.

Pertama, membuka wawasan hukum pembuat kebijakan di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Kalbar. Kedua, menyatukan interprestasi hukum untuk menghindari multi-tafsir terhadap peraturan/keputusan. Tujuan ketiga ialah untuk mempersiapkan sumber daya pembuat kebijakan agar dapat menuangkan kebijakannya dalam suatu produk hukum yang baik dan benar. Keempat, pembuat kebijakan dapat menelaah surat-surat hukum dan meneruskannya kepada jajarannya, paparnya ketika memberikan sambutan.

Print Friendly, PDF & Email