IAIN Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak Lanjutkan Kerjasama Bidang Pos Bantuan Hukum

Mengawali tahun 2017, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A melakukan kerjasama dalam bidang Pos Bantuan Hukum. Piagam kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN Pontianak, Dr. Hamka Siregar, M.Ag.  dan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A, Drs. H. Darmuji, SH., MH., di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A pada tanggal 09 Januari 2017.

Dalam piagam kerjasama tersebut, IAIN Pontianak diberikan tugas untuk memberikan jasa hukum dalam Pos Bantuan Hukum. Adapun jenis-jenis yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di pengadilan, berupa pemberian informasi; konsultasi; advis dan pembuatan surat gugatan atau permohonan yang diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon. MoU kerjasama ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Jangka waktu kerjasama dalam bidang Pos Bantuan Hukum adalah 1 tahun, yaitu terhitung sejak tanggal 03 Januari 2017- 31 Desember 2017 dan sudah berlangsung selama 6 tahun. Sedangkan besar imbalan jasa yang diterima oleh Pos Bantuan Hukum selama 1 tahun adalah Rp. 84.000.000. Dana imbalan jasa tersebut dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A tahun 2017 berdasarkan dengan surat pengesahan DIPA Nomor: 005.04.2-402362/2017 tertanggal 16 Desember 2016.

Sebelum mendandatangani piagam kerjasama tersebut, Rektor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A yang telah menerima dan bersedia memperpanjang MoU kerjasama dengan IAIN Pontianak. Rektor berharap bahwa kerjasama ini dapat menjadi nilai tambah bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan teori-teori yang mereka dapat di kampus dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Saya berharap kerjasama ini dapat menjadi nilai tambah bagi mahasiswa, karena bagaimanapun mereka (mahasiswa) membutuhkan media untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu yang mereka dapat di kampus yang terkadang berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Saya berharap kerjasama yang sudah berlangsung selama 6 tahun ini dapat terus berjalan dengan baik,” harap Rektor.

Penandatanganan piagam kerjasama ini disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan Rektor IAIN Pontianak yang didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum IAIN Pontianak, Sukardi, M.Hum. Kedua belah pihak berkomitmen dan berharap agar kerjasama ini tetap terus berjalan dengan baik dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi lulusan IAIN Pontianak dan dapat bermanfaat di dunia peradilan pada khususnya.

Print Friendly, PDF & Email