IAIN Pontianak Gelar Penyamaan Persepsi BKD bagi Assessor dan Calon Assessor

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, dosen berkewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

Berkenaan dengan hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi Beban Kerja Dosen (BKD) bagi Assessor dan Calon Assessor di lingkungan IAIN Pontianak, 27 Oktober 2017. Narasumber yang dihadirkan ialah Prof. Dr. Engkus Kuswarno, MS., Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi SDM Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) dan Mustakim, S.Ag., M.Pd. Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI.

Mustakim melaporkan dalam sambutannya bahwa kegiatan penyamaan persepsi BKD bagi assessor dan calon assessor sangat ditunggu-tunggu oleh perguruan tinggi yang lain. Hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan keperluan akan tenaga assessor di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sangat diharapkan dan dibutuhkan. “Akhirnya pada hari ini untuk tahun 2017, kegiatan ini dapat dilaksanakan dan dimulai dari IAIN Pontianak. Saya berharap dari Prof. Kuswarno dan teman-teman dari Kemenristek Dikti dapat memberikan pokok-pokok pikiran tentang bagaimana pelaksanaan BKD dan proses rekruitment assessor BKD di PTKI,” harapnya.

Mustakim selanjutnya menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang assessor minimal harus memiliki 2 persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA). NIRA ini diterbitkan oleh Kemenristekdikti yang merupakan satu kesatuan pangkal data dari Forlap Dikti. Setelah terbitnya NIRA dari Kemenristekdikti, kemudian Direktur Jenderal Keagamaan Islam kemudian meng-SK-kan dan kemudian akan divalidasi lagi oleh Kemenristekdikti. Kedua, melakukan kegiatan penyamaan persepsi. “Kalau 2 point itu sudah dilaksanakan, maka kebutuhan akan assessor dapat dipenuhi sepanjang ketentuan-ketentuan lain yang bersifat administratif dapat terpenuhi,” jelasnya.

Sebelum membuka acara secara resmi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H. Hermansyah, M.Ag., mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Engkus Kuswarno, MS., dan Mustakim, S.Ag., yang telah menfasilitasi terlaksananya kegiatan ini.

Kami sangat mengharapkan kegiatan ini berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan seperti apa yang dilaporkan oleh Ketua LPM IAIN Pontianak tadi bahwa IAIN Pontianak sekarang ini hanya memiliki 8 orang assessor BKD. Jumlah tersebut merupakan sangat terbatas dan beban yang diberikan kepada aseseor yang ada terlalu banyak. Oleh karena itu, tambahan assessor ini sangat diperlukan dan diharapkan,” harap Warek.

Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 08.00 s/d 11.00 WIB dan dihadiri oleh puluhan Dosen (Pegawai Negeri Sipil) PNS dan Non-PNS di lingkungan IAIN Pontianak dengan sangat antusias. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan materi selanjutnya  khusus bagi calon assessor yang diundang oleh LPM IAIN Pontianak.

Print Friendly, PDF & Email