-

IAIN Pontianak Lakukan Asesmen Pegawai Non ASN  

IAIN Pontianak Lakukan Asesmen Pegawai Non ASN

Pontianak (iainptk.ac.id) — Berdasarkan hasil Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) IAIN Pontianak, ada 29 orang yang masuk daftar yang diwajibkan untuk mengikuti asesmen.  Pantauan Tim Humas IAIN Pontianak, kegiatan asesmen itu dilaksanakan pada Rabu (13/1/2021), berlangsung sejak pagi hingga malam. Ada tiga penguji yang melakukan wawancara kepada peserta asesmen, yaitu: Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, Syahrul Yadi; Kepala Bagian Umum IAIN Pontianak, Sumarman; dan Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Kalimantan Barat, Fitri Sukmawati.

Kepala Sub Koordinator Organisasi Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan IAIN Pontianak, Aspari mengatakan, “Asesmen bagi Pegawai Non ASN IAIN Pontianak ini merupakan kegiatan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Upaya ini sebagai wujud dari pembangunan zona integritas yang telah dicanangkan Rektor IAIN Pontianak, pak Syarif, pada Desember 2019 lalu. Apa yang kami lakukan ini berdasar pada pemenuhan evidence  untuk area Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Penilaian Zona Integritas,” terangnya.

Aspari menegaskan, “Asesmen Pegawai Non ASN IAIN Pontianak ini bukti keseriusan pimpinan dalam melakukan evaluasi kinerja pegawai kontrak. Terobosan yang dilakukan dengan standar yang jelas dan terukur. Setiap Kasubbag diwajibkan untuk melakukan penilaian perilaku kerja para pelaksana atau stafnya di unit masing-masing. Ada buku rapor yang disiapkan dengan standar 5 aspek penilaian, yaitu: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Buku catatan berupa rapor itu dilaunching oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, pak Saifuddin Herlambang, pada saat Rapat Kerja IAIN Pontianak awal tahun 2020. Semua aspek itu dinilai setiap hari, direkap setiap bulan dan ditotalkan selama setahun,” jelasnya.

“Di samping itu, dibentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Kontrak yang bekerja berdasarkan SK Rektor. Hasil Rapat Tim memutuskan, siapapun pegawai kontrak yang berkinerja buruk, tidak dilanjutkan kontraknya. Sedangkan pegawai kontrak yang berkinerja kurang baik atau cukup diberikan kesempatan untuk mengikuti assesmen. Penilaian asesmen ini ada rekomendasi dari tim penilai dengan empat standar, yaitu; Memenuhi Syarat (MS), Masih Memenuhi Syarat (MMS), Kurang Memenuhi Syarat (KMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil asesmen ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan para pimpinan dalam mengambil keputusan untuk menentukan pegawai Non ASN itu dilanjutkan atau diberhentikan kontrak kerjanya di IAIN Pontianak ini. Proses ini kita mulai tahun ini dan akan dilakukan pada tahun berikutnya,” sambung Aspari.

Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Pontianak, Fauziah mengatakan, “Saya menyambut baik dan mendukung adanya terobosan baru program asesmen bagi pegawai khususnya non ASN/tenaga kontrak oleh Biro AUAK IAIN Pontianak, khususnya di Bagian Umum. Program ini patut mendapat dukungan karena dilakukan secara adil dengan melakukan konfirmasi dan validasi terhadap hasil penilai kinerja pegawai yang dilakukan tim penilaian kinerja institut dengan melibatkan psikolog profesional yang berada di lingkungan IAIN Pontianak. Kehadiran dan pendampingan psikolog akan menjadi penguat bagi para pegawai untuk menggiring mereka mampu menemukan potensi diri yang belum terasah secara maksimal,” tuturnya.

“Program asesmen diharapkan mereka  dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan serta kelebihan atau keahlian yang dimiliki. Bagi pegawai yang terlibat dalam assessmen mesti memaknai kegiatan ini sebagai pembelajaran dan pengalaman dalam meningkatkan kompetensi diri. Program ini diharapkan menjadi awal dirumuskan dan diterbitkannya SK Pedoman Pemberian Reward dan Punishmant terhadap pegawai, baik ASN maupun non ASN di lingkungan IAIN Pontianak,” pungkasnya.

Penulis: (A.Ismail)

Editor: Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email