- -

IAIN Pontianak Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi se-Kalbar

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA., bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Abdul Mukti, MA., Kasubbag Tata Usaha, Humas dan Rumah Tangga, Mulyadi,S.Ag, M.Pd., beserta staf Humas menghadiri kegiatan Keterbukaan Informasi dan Penganugrahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2019. Kegiatan berlangsung pada tanggal 05/12 pagi, di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam ajang bergengsi ini, terdapat 20 Perguruan Tinggi se-Kalbar yang berpartisipasi. Terdapat 5 Perguruan Tinggi (PT) yang informatif, 1 PT menuju informatif, 0 PT yang cukup informatif, 4 PT yang kurang informatif, serta 10 PT yang tidak informatif. Dalam kesempatan ini IAIN Pontianak memperoleh Kategori Perguruan Tinggi Informatif Peringkat 1. Sebagai zona hijau keterbukaan informasi publik.

Piagam penghargaan dan plakat langsung diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H. M.Hum., kepada Rektor IAIN Pontianak. Dihadapan ratusan peserta yang hadir dalam kegiatan ini.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA., dalam kesempatan ini menyampaikan “Pertama kita bersyukur kepada Allah, dengan anugerahnya kita mendapat karunia penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan salah satu contoh ikhtiar kita untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholder kita, terutama masyarakat yang mempercayakan anaknya untuk studi di IAIN Pontianak.”

Rektor juga berkomitmen “Prestasi ini harus menjadi cambuk buat kita untuk meningkatkan integritas terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Publik atau masyarakat serta mahasiswa didalamnya, harus tahu secara detail informasi tentang hak-hak mereka. Seperti Standar Operasional Pelayanan (SOP), karena mahasiswa adalah masyarakat kampus yang perlu mendapat informasi yang baik.”

“Lebih dari itu kita akan terus tingkatkan pengetahuan kita terkait dengan keterbukaan informasi ini. Tentu peringkat satu ini bukan segalanya, pasti ada catatan-catatan. Kewajiban pertama yang akan dilakukan IAIN Pontianak adalah meningkatkan kualitas pelayanan berupa informasi. Berikutnya tentu meningkatkan kriteria-kriteria yang menjadi ukuran untuk penilaian. Kita akan mempertahankan prestasi ini, sebagai indikator kepedulian kita terhadap undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka kita melayani masyarakat lebih luas.” Pungkas Rektor IAIN Pontianak.

Penulis: Bambang Eko Priyanto
Editor: Mulyadi

Print Friendly, PDF & Email