IAIN Pontianak Perjelas Program Pesantren Kampus bagi Mahasiswa Baru
PONTIANAK (iainptk.ac.id) – IAIN Pontianak menyelenggarakan program Ma’had, sesuai dengan Instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang Instruksi Penyelenggaraan Pesantren Kampus (Ma’had Al Jami’ah).
Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA menegaskan “Prinsipnya, semua mahasiswa itu tak terkecuali pandai atau tidak pandai mengaji wajib masuk ma’had selama 2 semester. Karena sudah menjadi syarat untuk seminar proposal. Saat ini dipilah pandai dan tidak pandai mengaji, karena gedung kita belum cukup menampung seluruh mahasiswa baru.”
“Sesuai instruksi Dirjen Pendis tentang penyelenggaraan pesantren kampus, mahasiswa wajib ikut ma’had secara luring. Saat ini masih dipilah yang bisa dan tidak bisa mengaji sebagai indikator mukim di ma’had. Namun, jika Gedung Ma’had yang baru selesai dibangun, tidak ada alasan masiswa baru tidak ikut program ma’had,” tutur beliau.
Setiap mahasiswa yang mukim (tinggal) di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak dikenakan biaya sebesar Rp. 625.000,-per mahasiswa per semester untuk mendapatkan pelayanan guest house sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Dr. Usman, M.Pd.I selaku Mudir Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak menyampaikan “Sesuai arahan dari pimpinan dan aturan yang sudah ada. Maka, kita menyiapkan instrumen untuk mahasiswa. Karena kapasitas ma’had kita terbatas, maka instrumen itu penting. Instrumen itu adalah tes baca dan tulis Al-Quran, yang sudah dilakukan oleh tim ma’had.”
Hasil dari tes tersebut dibagi menjadi 4 kategori. Ada yang merah dengan poit di bawah 50% dan wajib di ma’had-kan, sesuai dengan SK Rektor. Bagi mahasiswa yang dikategorikan warna orange dan kuning wajib mengikuti program ma’had. Mereka ada yang dimahadkan dan ada yang tinggal dirumahnya masing-masing. Bagi mahasiswa yang dikategorikan warna hijau dapat mengajarkan temannya dalam membaca dan menulis Al-Qur’an.
Mudir ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak juga menekankan “Mahasiswa yang wajib membayar Rp. 625.000,-per mahasiswa per semester adalah mahasiswa yang mukim di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak. Kalau dibagai 6 bulan / 1 semester, perharinya mahasiswa hanya bayar Rp. 3.500,- itu termasuk murah, karena di kampus-kampus lain mahal,” jelasnya.
“Kami memberi ruang kepada mahasiswa yang merasa bisa dan nilainya rendah dikarenakan kualitas file video mengaji yang tidak maksimal untuk tes ulang. Kami memperi waktu Kamis dan Jumat (21-22/10/2021), kita persilahkan datang ke ma’had untuk di uji. Lewat dari tanggal yang ditentukan, mahasiswa sudah tidak bisa melakukan tes ulang. Hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan dengan mahasiswa dan rektor IAIN Pontianak,” tambahnya.
Bagi mahasiswa yang memiliki unsur syar’i dan tidak bisa mukim di ma’had. “Kami memberikan kelonggaran untuk tidak tinggal di ma’had, tapi tidak melepas kewajiban mereka sebagai mahasantri serta tidak menghilangkan tugas-tugas yang diberikan untuk mereka. Seperti hafal-hafal ayat-ayat pendek di Juz 30. Mahasantri juga harus lulus praktik ibadah, jangan sampai alumni dari IAIN tidak bisa sholat dengan benar. Tentu mahasantri akan dibekali ilmu tentang mengaji, dan mendalami kitab fiqih, dan kitab akhlak,” pungkas mudir ma’had.
Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar