IAIN Pontianak Umumkan Tata Tertib Panitia dan Peserta PBAK 2025/2026
Pontianak (iainptk.ac.id) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak secara resmi mengumumkan tata tertib bagi panitia dan peserta Perkenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun Akademik 2025/2026. Ketentuan ini diterbitkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Ismail Ruslan, M.Si, pada 23 Agustus 2025.
Aturan ini mencakup kewajiban, larangan, hingga sanksi yang berlaku baik untuk panitia maupun peserta, agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, disiplin, dan sesuai dengan nilai-nilai akademik IAIN Pontianak.
TATA TERTIB PANITIA PBAK IAIN PONTIANAK 2025/2026
1. Kehadiran dan Kesiapan
Panitia wajib hadir 1 jam sebelum acara dimulai.
Panitia wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai jadwal.
Setiap seksi panitia memastikan perlengkapan dan kebutuhan sudah siap sebelum kegiatan.
2. Kedisiplinan dan Etika
Panitia wajib menjaga sikap sopan, ramah, dan bertanggung jawab kepada peserta, dosen, tamu, dan sesama panitia.
Panitia dilarang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik IAIN Pontianak.
Panitia wajib menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
3. Koordinasi dan Komunikasi
Wajib hadir dalam rapat koordinasi.
Setiap seksi berkoordinasi dengan koordinator bidang.
Informasi resmi hanya disampaikan oleh Ketua Panitia atau Humas.
4. Pakaian dan Identitas
Panitia wajib mengenakan seragam/kaos panitia dan ID card.
Pakaian harus rapi, sopan, dan sesuai ketentuan.
5. Ketentuan Rambut Panitia
Panitia laki-laki wajib berambut pendek, rapi, tidak gondrong, tidak menutupi telinga atau kerah baju.
Dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok atau model yang tidak pantas.
Panitia perempuan wajib menutup rambut dengan jilbab sesuai ketentuan panitia.
Rambut harus bersih dan rapi sepanjang kegiatan berlangsung.
6. Larangan
Dilarang meninggalkan tugas tanpa izin.
Dilarang merokok, menggunakan vape, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang.
Dilarang melakukan kekerasan, diskriminasi, atau perpeloncoan.
Dilarang menyebarkan informasi yang tidak sesuai arahan panitia pusat.
7. Sanksi
Teguran lisan untuk pelanggaran ringan.
Teguran tertulis untuk pelanggaran sedang.
Pemberhentian dari kepanitiaan untuk pelanggaran berat.
—
TATA TERTIB PESERTA PBAK IAIN PONTIANAK 2025/2026
1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu
Wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai.
Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga selesai.
Ketidakhadiran hanya dengan alasan sah (sakit/izin resmi).
2. Kedisiplinan dan Etika
Wajib menjaga sopan santun, etika, dan adab.
Dilarang membuat keributan atau tindakan yang mengganggu jalannya acara.
Wajib mematuhi seluruh arahan panitia dan pamong.
3. Pakaian dan Atribut
Wajib memakai pakaian sesuai ketentuan:
Pria: Memakai baju lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam (bukan jeans), kopiah warna hitam, kaos kaki hitam, sepatu hitam.
Wanita: Memakai baju lengan panjang warna putih, jilbab warna hitam, rok hitam, kaos kaki hitam, sepatu hitam.
Membawa perlengkapan sholat.
Nametag dan atribut kelompok wajib dipakai yang sudah disediakan oleh panitia.
Membawa perlengkapan pribadi sesuai kebutuhan:
pakaian secukupnya
alas tidur dan selimut
makanan ringan (roti, air mineral, dll.)
obat-obatan sesuai dengan sakit yang dialami
perlengkapan mandi dan lainnya.
4. Ketentuan Rambut Peserta
Peserta laki-laki wajib berambut pendek, rapi, tidak gondrong, tidak menutupi telinga atau kerah baju.
Dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok atau model yang tidak sopan.
Peserta perempuan wajib menutup rambut dengan jilbab sesuai ketentuan kampus.
5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Technical Meeting (TM) PBAK dilaksanakan pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB s.d selesai bertempat di Sport Center Kampus IAIN Pontianak.
Pelaksanaan PBAK dimulai pada hari Selasa – Kamis, tanggal 26 – 28 Agustus 2025 bertempat di Kampus IAIN Pontianak dengan sistem menginap di kampus.
6. Kewajiban dan Larangan
Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Bertanggung jawab atas kerapian tempat duduk/ruangan.
Dilarang membuang sampah sembarangan atau merusak fasilitas kampus.
Dilarang membawa kendaraan roda dua atau roda empat.
Dilarang membawa rokok, vape, minuman keras, narkoba, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya.
Dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan, kecuali dengan izin panitia.
Dilarang meninggalkan kegiatan tanpa izin.
7. Hak dan Tugas Peserta
Selama pelaksanaan PBAK konsumsi peserta ditanggung oleh panitia.
Wajib mengerjakan seluruh tugas individu maupun kelompok.
Wajib berpartisipasi aktif dalam setiap sesi.
8. Sanksi
Pelanggaran ringan: teguran lisan/tertulis.
Pelanggaran sedang: dipulangkan sementara dan wajib mengikuti sesi perbaikan.
Pelanggaran berat: dinyatakan tidak lulus PBAK dan dilaporkan ke pihak rektorat.
Dengan diterbitkannya tata tertib ini, diharapkan seluruh panitia dan peserta PBAK 2025 dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan bermakna.