- -

Imbas Pandemi Corona, Rektor IAIN Pontianak Perpanjang Kebijakan Bekerja dari Rumah

Pontianak (iainptk.ac.id) — Semakin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, memaksa pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home). Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo, pada tanggal 20 April 2020 kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di dalam Surat Edaran tersebut menyatakan “Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work from Home) sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Rektor IAIN Pontianak Dr. Syarif, juga mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan Perkuliahan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Rektor IAIN Pontianak pada 20 April 2020. Di dalam Surat Edaran tersebut tidak mencantumkan tanggal kepastian sampai kapan pelaksanaan kegiatan “Work from Home” itu diberlakukan. Hanya dinyatakan Pegawai IAIN Pontianak semaksimal mungkin melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggal (work from home) diperpanjang sesuai dengan kebijakan Menpan RB, dan/atau Menteri Agama, dan/atau kebijakan Mendikbud, dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Rektor Syarif menjelaskan, “Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka berdasarkan rapat pimpinan IAIN Pontianak secara online melalui aplikasi zoom meeting pada Senin, 20 April 2020, kami menyepakati sistem kerja pegawai untuk bekerja dari rumah atau “work from home” menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah” terangnya.

“Memang di Surat Edaran Menpan RB itu tertulis sampai tanggal 13 Mei 2020. Tetapi, Surat Edaran itu menyatakan di point 2 c bahwa dalam hal penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Mengikuti perkembangan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan, dan wacana dari Gubernur Kalbar untuk menerapkan PSBB di Kota Pontianak, maka ada kemungkinan melampaui dari tanggal SE Menpan RB tersebut. Karena itu kebijakan kita menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan/atau pemerintah Kota Pontianak.

“Saya harapkan kepada semua pegawai untuk tetap sungguh-sungguh bekerja dari rumah menyelesaikan tugas kedinasan. Atasan langsung harus terus mengawasi kinerja para pegawainya. Apabila ada hal yang mendesak, tetap harus ke kantor dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan” tegasnya.

Rektor Syarif melanjutkan, “Untuk jam kerja di masa bulan Ramadhan 1441 Hijriah ini, kita menyesuaikan Surat Edaran Menpan-RB No.51 Tahun 2020. Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, Istirahat jam 12.00 -12.30. Sedangkan hari Jum’at pada pukul 08.00-15.30. Istirahat pukul 11.30 – 12.30” pungkasnya.

Editor: Mulyadi
Penulis: Aspari Ismail

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [752.98 KB]

Print Friendly, PDF & Email