Informasi Penerimaan Pegawai Non-ASN IAIN Pontianak Tahun 2017

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak membuka penerimaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) IAIN Pontianak pada awal tahun 2017. Ada 6 formasi yang kosong dari 89 formasi pegawai Non-ASN IAIN Pontianak yang dapat diakomodir oleh anggaran yang tersedia pada tahun 2017. Ke-6 formasi yang dibuka ialah untuk mengganti formasi Satuan Pengamanan (Satpam) sejumlah 2 orang dan petugas kebersihan sejumlah 4 orang yang tidak diperpanjang kontraknya pada tahun 2017.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar berdasarkan Pengumuman Nomor: B-100.1/In.15/KP.01.2/01/2017 adalah sebagai berikut: 1). Warga Negara Indonesia (WNI): 2). Berusia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 40 tahun pada tanggal 1 Februari 2017. Bagi pelamar dengan umur maksimal 45 tahun dapat mengikuti seleksi dengan melampirkan surat keterangan kerja minimal selama 5 tahun dari tempat kerja sebelumnya; 3). Berkelakuan baik, tidak dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan; 4). Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; 5). Pendidikan SMA/setara; 6). Diutamakan memiliki sertifikat Satpam (khusus Satpam).

Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dapat menyampaikan berkas lamarannya yang ditujukan kepada Rektor IAIN Pontianak diterima melalui Sub. Bagian Tata Usaha, Humas dan Rumah Tangga Bagian Umum Biro AUAK IAIN Pontianak, Gedung Biro AUAK IAIN Pontianak, Jalan Letnan Jenderal Soeprapto Nomor 19, Pontianak Kode Pos: 78122, Telphon/Faksmili: (0561) 734170, email: humas@iainptk.ac.id., dari tanggal 23 Januari s/d 08 Februari 2017. (Ralat tanggal penerimaan 23 Januari s/d 07 Februari 2017 dan tanggal 8 Februari 2017 pengumuman hasil seleksi)

Setelah berkas diterima, Bagian Umum Biro AUAK IAIN Pontianak melakukan seleksi administrasi dan diumumkan pada tanggal 08 s/d 10 Februari 2017. Tahap selanjutnya ialah tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 Februari 2017. Adapun pengumuman kelulusan diumumkan pada tanggal 17 Februari 2017, kemudian pendantanganan kontrak pada tanggal 27 Februari 2017. Untuk informasi lengkapnya dapat dibaca pada papan pengumuman di Gedung Biro AUAK IAIN Pontianak.

Kabag. Umum IAIN Pontianak, Sumarman, S.Ag. menjelaskan bahwa pada dasarnya penerimaan pegawai Non-ASN IAIN Pontianak tahun anggaran 2017 ini menggunakan prinsip transparansi dan profesionalitas. “Prinsip transparansi bertujuan untuk keterbukaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum dengan jujur dan adil, bukan untuk kalangan tertentu. Sedangkan prinsip proposionalitas bertujuan untuk menyaring orang-orang yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan bidangnya, serta mempunyai niat untuk kerja. Oleh karena itu, diadakan tes wawancara untuk melihat tiga hal utama. Pertama untuk melihat kejiwaannya dalam tes psikologi. Kedua untuk melihat kemampuannya dalam melaksanakan sesuai dengan formasi yang didudukinya. Tidak kalah pentingnya ialah kemampuan keagamaannya, karena mereka bekerja di IAIN Pontianak yang merupakan instansi keagamaan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email