Irjen Kemenag Hadiri Raker IAIN, beri Arahan & Saksikan Penandatangan Pakta Integritas Pejabat

 M Yasin

Fakta integritas antikorupsi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan mengimplementasikan good governance dan clean government. Hal ini merupakan komitmen pribadi untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada pemegangnya dengan sebaik-baiknya.

Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kinerja yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Rektor IAIN Pontianak, Wakil-wakil Rektor, diikuti kepala Biro AUAK, dan pejabat Fakultas dan struktural lainnya menandangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen moral terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tugas yang melekat pada jabatan.

Irjen Kemenag RI, Moch. Jasin, dalam arahannya mengatakan, beberapa satker sudah membuat dokumen integritas berupa penandatangan fakta integritas yakni janji untuk jujur, dan tidak melakukan suatu penyimpangan yang sesuai dengan ketentuan adalah melanggar aturan.

M Yasin#2Beberapa waktu yang lalu, ungkap Moch. Jasin menceritakan, badan litbang, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen penyelenggaraan ibadah haji, ini untuk apa, apakah perlu seremonial seperti ini, ujarnya bertanya? Kita perlu mengetahui potret fakta integritas secara utuh dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dalam kerangka pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini suatu hal yang wajib dilaksanakan. Beberapa lembaga lainnya sudah memulai dan saling berlomba mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.

Jasin, mengaku, jika melihat pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini kemenag sudah ketinggalan beberapa tahun dalam pelaksanaan birokrasi pada kementerian dan lembaga yang sudah dimulai pada tahun 2007 lalu. Pelaksanaan reformasi birokrasi lebih dahulu dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan BPK.

Pada tahapan fakta integritas, Moch. Jasin, menerangkan, syarat untuk pengajuan untuk menjadi WBK dan WBBM pada Kementerian Agama harus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan keuangan.

Pada level satuan kerja unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, harus memilik fungsi dan peran layanan strategis, dan dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik.

Dia menyebut, Saat ini, baru beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di lingkungan Kementerian Agama yang diikutkan pada program penilaian reformasi birokrasi masing-masing baru dua perguruan tinggi baik dilevel UIN, IAIN, dan STAIN, diantaranya; UIN Jakarta dan Yogjakarta, IAIN yaitu Sumatera Selatan, NTB, dan Kemudian STAIN Aceh dan Jember.

Jasin menegaskan, semua harus melaksanakan reformasi birokrasi, jika belum melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik maka tidak akan dinominasikan atau tidak dipilih dalam penilaian sambil menunggu kesiapan.

Saat ini Kementerian Agama memiliki 120 satker yang menjadi piloting, di kalangan kampus harus mengetahui membaca update informasi secara nasional, apa yang terjadi sekarang dan program apa yang ada di Kementerian Agama sekarang, bahwa kita harus mencanangkan, mau dinilai, dan penilaian secara priodik dan tahunan.

Semua satker dan tingkat eselon I dan II harus ikut reformasi birokrasi sesuai tingkat kesiapannya, jika tidak maka akan tertinggal dan image lembaga menjadi tidak bagus atau tidak taat dan tunduk terhadap aturan dan undang-undang baru untuk memperbaiki lembaga.

RAKER#3Berdasarkan peraturan Nomor 52 tahun 2014, maka komponen pengungkitnya terdapat enam bagian, diantaranya; manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, Penguatan akuantabilitas kinerja, Penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Untuk menuju pada manajemen perubahan, IAIN Pontianak harus membentuk tim kerja pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap satker setelah membuat tim kerja berhubungan secara online dengan Irjen dan Sekjen Kemenag, karena peran dari Irjen kemenag adalah penggerak integritas.

Selanjutnya adalah adanya dokumen rencana pembangunan zona integritas, yaitu perencanaan strategis masing-masing satker, dan dokumen fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh seluruh masing-masing jajaran.

Dokumen lainnya adalah hal-hal yang menunjukkan penataan integritas, misalnya; membuat aturan yang paling baru yang berkaitan dengan beban kerja dosen merujuk pada Permendikbud Nomor 49 tahun 2014, SKP, dan lain-lain.

Berikutnya pungkas Moch. Jasin, adalah harus siap dievaluasi, secara internal akan dievaluasi oleh Irjen Kemenag.

Print Friendly, PDF & Email