-

Kabiro AUAK IAIN Pontianak Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 11 ASN

Pontianak (www.iainptk.ac.id). Kepala Biro Administrasi, Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si, didampingi Kepala Satuan Pengawas Internal Dr. Fauziah, MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) kepada 11 orang ASN IAIN Pontianak. Acara itu dilaksanakan di ruangan rapat IAIN Pontianak, Senin (7/10).

Sebanyak 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) IAIN Pontianak, menghadiri undangan kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, untuk menerima SK Kenaikan Pangkat. Adapun nama ASN yang menerima SK KP tersebut adalah Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA, Lektor Kepala mata kuliah Dakwah dan Komunikasi, Muh. Gito Saroso, S.Ag,. M.Ag, Lektor Mata Kuliah Ilmu Dakwah. Dr. Wahab, S.Ag,. M.Ag, Lektor Kepala Mata Kuliah Pemikiran Pendidikan Islam. Slamet Widodo, S.Ag, S.IPI, M.I. Kom, Pustakawan Madya/Kepala Pusat Perpustakaan. Heni Rahmawati, S.Pd.I, Kepala Sub Bagian Administrasi umum dan Keuangan Fakultas Syariah. Aspari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Humas, dan Rumah Tangga. Noviansyah, S.Pd.I., Kepala Sub Bagian Perencanaan. Adi Mulyono, S.Sos, Analis Kepegawaian. Adnan, SE,. Kepala Sub Bagian Pascasarjana. Ulya, S.Ag,. Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Saumi Setyaningrum, S.Pd, M.Si, Asisten Ahli pada Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Kepala Biro AUAK menyampaikan “Selamat kepada para ASN Penerima SK KP. ASN berkinerja baik atau amat baik berhak atas penghargaan ini yang diikuti penyesuaian gaji yang melekat pada kepangkatan tersebut. Guna mempertahankan dan meningkatkan kinerja paling tidak ada tiga hal yang mesti kita lakukan yakni saya sebut dengan ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi). Pertama amati, Kita bisa mengamati secara langsung maupun lewat membaca dan sebagainya, baik peraturan maupun terkait tentang kerja. Kedua Tiru, kita harus dapat meniru orang-orang baik di sekitar kita. Ketiga Modifikasi, tidak cukup hanya mengamati dan meniru, tetapi kita harus mampu modifikasi secara baik apa yang kita amati dan apa yang kita tiru” paparnya.

Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si menambahkan, “Ketiga hal ini penting ditanamkan pada diri ASN. Maka, beruntung bapak/ibu yang hadir pada saat ini karena akan menerima SK KP hasil usaha dan kinerja yang telah dilakukan. Kenaikan pangkat ini memberikan motivasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN. Oleh karena itu, mari dengan apa yang telah diberikan Negara kepada kita, membuat kita semakin semangat dalam berbuat (bekerja) “fastabiqul khairat”, ditambah lagi kita merasa terbantu dengan adanya SPI sebagai pendamping dan pengarah kita”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Dr. Fauziah diminta memberikan sambutan. Mengawali sambutannya ia menyampaikan tugas dan fungsi pengawasan non-akademik yang menjadi kewenangan SPI. “Tugas SPI adalah melakukan Pengawasan, pembinaan, pemeriksaan dan pendampingan untuk memastikan terlaksananya kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku . Terkait dengan tugas-tugas khususnya masalah kepegawaian, beliau mengingatkan implementasi PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, pasal 3 ayat 5, pasal 8 ayat 3. Pegawai harus melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan kepadanya, jika tugas tersebut tidak dilakukan dapat berdampak negatif pada unit kerjanya. Kenaikan pangkat diberikan oleh negara diantaranya berdasarkan hasil Penilaian Kinerja berdasarkan PP No 46 Tahun 2011. Namun demikian, negara juga bisa menjatuhkan hukuman atau sanksi manalaka pegawai melangggar aturan berdasarkan No 53 Tahun 2010 tersebut papar beliau dengan ramah.

Lebih lanjut Kepala SPI yang tegas juga mengatakan “ASN secara umum wajib memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang diatur UU No 5 tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 46 Tahun 2011 yang teknis pelaksanaannya ada pada Perka BKN No 1 Tahun 2013. SK KP yang bapak/ibu terima sebagai bagian dari hasil pengelolaan manajemen PNS sebagaimana diatur PP Nomor 11 tahun 2017. Khusus untuk ASN dosen selain ketentuan tersebut, juga harus memahami dan memaksimalkan terlaksananya tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005, PP Nomor 37 tahun 2009 dan pengaturan kepangkatan dosen dengan tetap merujuk pada Permenpan RB nomor 17 tahun 2013. Akhir dari sambutannya dirinya mengucapkan “Selamat atas SK Kenaikan Pangkat yang diperoleh”, ini adalah bukti bahwa bapak/ibu yang telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Heriansyah
Editor: Aspari Ismail

Print Friendly, PDF & Email