Kejaksaan Tinggi Kalbar Memberikan Pendampingan Hukum

Kejaksaan Tinggi

IAIN Pontianak menggandeng Kejaksaan Tinggi Negeri Kalbar untuk pendampingan dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara. Melalui kerjasama yang ditandai dengan penandatangan MoU yang dilakukan oleh Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag. Rektor IAIN Pontianak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Godang Riadi, SH, MH, Selasa, 7 April 2015.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, IAIN Pontianak akan mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam hal pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag, Rektor IAIN Pontianak, mengatakan, jika bangsa ini tidak hati-hati dalam menangani persoalan akan masuk pada fase gridlock (saling mengunci). Manusia jika dicari-cari kesalahannya dimasa lampau siapa pun itu pasti akan ketemu.

Ia mencontohkan Abraham Samad pada lima tahun yang lalu ketika dicari kesalahannya akan ketemu juga, termasuk rektor IAIN juga akan ketemu salahnya, dan tidak terkecuali termasuk jaksanya, guyon Hamka membuat peserta tertawa.

“Manusia itu sudah tempatnya salah dan dosa, jika seorang yang maksum (tiada dosa), ia bukan manusia biasa melainkan seorang nabi dan Rasul Allah”, ucap Hamka.

Salah satu upaya menjadikan IAIN Pontianak lebih baik, menjalin hubungan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, mudah-mudahan dengan kerjasama ini ada proses pendampingan dari sisi hukum dalam menjalankan tugas-tugas Negara sehingga dapat sejalan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Menurutnya, IAIN Pontianak merupakan tempat mendidik anak bangsa, tempat pencerahan, dalam bahasa tertentu merupakan kampus putih secara formal diisi oleh orang-orang yang beradab. Jadi, kalaupun ada kesalahan bukan merupakan sesuatu yang disengaja, akan tetapi lebih kepada kesulitan-kesulitan dan ketidaktahuan aturan.

Hamka sangat bersyukur dilakukannya MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, harapannya agar lebih baik dan berhati-hati dalam menjalankan segala aktivitas di kampus IAIN Pontianak dapat berjalan sesuai aturan, serta tugas yang dijalankan akan semakin baik.

Substansi dari dilaksanakan MoU tersebut, Hamka mengutip surat an-Nashr, agar IAIN Pontianak lebih sering mendapat masukan, sehingga potensi kesalahan apapun dari sedini mungkin dapat dicegah.

Sementara Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar, Godang Riadi, SH. MH., menyambut gembira kerjasama dengan IAIN Pontianak tersebut. Pasalnya, sebagai jaksa pengacara Negara pihaknya akan selalu siap mendukung.

Menurut Godang Riadi, SH. MH., sesuai dengan UU No. 16 tahun 2004, Kejaksaan mempunyai tugas disamping sebagai jaksa penuntut umum dalam rangka penegakan hukum, juga berperan dibidang Perdata dan Tata usaha Negara. Sebagai jaksa pengacara Negara yang dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat pada umumnya.

Sehubungan dengan penandatangan MoU antara IAIN Pontianak, Politeknik Negeri Pontianak, dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, merupakan wujud nyata dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Sebagai lembaga pendidikan, Godang Riadi, menyebut, IAIN Pontianak sangat berperan besar bagi masyarakat Kalbar dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang diharapkan menjadi asset bagi pembangunan daerah Kalbar.

Baginya, Kejaksaan Tinggi Kalbar berperan dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Termasuk kepada IAIN Pontianak untuk memberikan pelayanan-pelayanan hukum.

Dalam pelaksanaan tugas IAIN Pontianak, bisa saja dalam berbagai kegiatan administrasi dan pelayanan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan sengketa, baik perdata maupun tata usaha Negara, ujar Godang Riadi.

Dalam hal ini, apabila institusinya diberikan kepercayaan untuk mewakili dalam menghadapi dan me nyelesaikan sengketa perdata dan tata usaha Negara. Maka untuk memastikan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas kedua instansi tersebut akan ditentukan oleh sejauh mana sengketa-­sengketa yang ada mampu diselesaikan dengan baik, dalam arti memberikan solusi-solusi yang tepat bagi pihak yang bersengketa.

Berkenaan dengan tugas yang dapat diberikan kepada IAIN Pontianak, dalam hal ini Kejaksaan dapat memberikan pendampingan di bidang hukum terkait dengan masalah perdata dan tata usaha Negara, bukan masalah pidana, jelasnya.

Selanjutnya, menindak­lanjuti MoU antara IAIN Pontianak, Politeknik Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar nantinya akan ditandai dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) oleh kedua perguruan tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, kata Godang Riadi.

Print Friendly, PDF & Email