LPM IAIN Pontianak Lakukan Evaluasi BKD Semester Genap 2020/2021
PONTIANAK (iainptk.ac.id) – IAIN Pontianak terus berbenah dan melakukan perbaikan demi kemajuan bersama sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Salah satunya melalui Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Pontianak, yang menyelenggarkana evaluasi atas kegiatan/pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) di Semester Genap 2020/2021. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom, pada hari Jumat (26/11/2021).
Turut diundang dalam pertemuan ini Rektor IAIN Pontianak, para Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur Pascasarjana, Kepala Biro AUAK, Kepala SPI, para Asesor BKD Semester Genap TA. 2020/2021 dan para Asesi BKD (Dosen Bersertifikat Pendidik) di lingkungan IAIN Pontianak. Tidak kurang dari 36 peserta yang berpartisipasi mengikuti kegiatan evaluasi ini melalui Zoom.
Kegiatan ini dilakukan karena telah berakhirnya masa pelaksanaan Kegiatan Penelitian Kinerja Dosen Bersertifikat Pendidik IAIN Pontianak Semester Genap 2020/2021. Selain itu kegiatan ini juga akan menerapkan sanksi bagi asesi yang tidak menyelesaikan kewajiban BKD-nya.
BKD itu sendiri adalah laporan kinerja dosen yang mencakup komponen melaksanakan pendidikan, melaksanakan penelitian, dan melaksanakanpengabdian kepada masyarakat, serta penunjang kegiatan tridarma, dan atau tugas tambahan dalam kurun waktu tertentu. BKD Wajib dilaporkan pada setiap semester di peguruan tinggi penugasan. Ketentuanpelaporannya yakni paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS.
Sekretas LPM IAIN Pontianak, Dr. Faizal Amin, M.Ag., dalam presentasinya menjelaskan secara jelas tentang BKD ini. Mulai tujuan evaluasi BKD, dasar hukum, hingga rekapitulasi BKD di setiap Fakultas. Masih terdapat sebagian kecil, tenaga pengajar yang belum menyerahkan BKD-nya.
Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag. MA dikesempatan kali ini menegaskan “Saya tidak bertanggungjawab berkaitan Serdos bagi dosen yang tidak menyerahkan BKD-nya. Bagi yang belum menyerahkan segera dilakukan (red: diselesaikan), kalau masih ada yang belum tolong bulan Desember ditahan dulu serdosnya,” tegas beliau.
Beliau juga mengingatkan, “Kita mesti bertanggung jawab dengan apa yang kita lakukan. Kami sudah memenuhi hak-hak saudara, tapi saudara juga harus memenuhi kewajiban saudara. Menurut saya kalau ada yang melakukan hal seperti itu adalah sebuah kelalaian,” lanjut beliau.
Dimomen ini beliau juga meminta ada kesepakatan tentang penggunaan E-Learning dengan menggundang pimpinan, untuk melihat lebih lanjut tentang E-Learning. Pertemuan ini kita akan mengundang tenaga pendidik yang belum menyerahkan BKD, untuk dilakukan pendampingan. Saya meminta untuk semester berikutnya jangan sampai terjadi hal seperti ini. LPM dan SPI diharap dapat membantu mereka yang mengalami kesulitan dalam pelaporan BKD-nya.
Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar