PENGUMUMAN HASIL AKHIR PENERIMAAN DOSEN TETAP BUKAN PNS IAIN PONTIANAK TAHUN 2021

Pontianak (iainptk.ac.id) — Berdasarkan Pengumuman Nomor : B-2523/In.15 KP.00.2/11/2021, Tentang Hasil Akhir Penerimaan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS) IAIN Pontianak Tahun 2021. Pengumuman penting ini langsung ditanda-tangani oleh Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., pada Senin, (22/11/2021).

Pengumuman ini dibuat untuk menindaklanjuti pelaksanaan seluruh tahapan Penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS IAIN Pontianak tahun 2021. Sebelumya telah dilaksanaan rapat integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang yang dihadiri pejabat yang berwenang untuk menentukan hasil akhir Seleksi DTBPNS IAIN Pontianak.

Peserta yang dinyatakan lulus Penerimaan DTBPNS IAIN Pontianak tahun 2021, ditetapkan berdasarkan; Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi; Peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Berikut penjelasan tentang kode pada kolom keterangan Hasil Integrasi nilai SKD-SKB DTBPNS IAIN Pontianak.  P/L: Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi DTBPNS; P/L-1 : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi DTBPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi; P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi DTBPNS; Th : Peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes, dinyatakan Tidak Lulus seleksi DTBPNS.

Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan pengusulan NIDN masing-masing 2 rangkap (kecuali file). Diserahkan paling lambat tanggal 24 November
2021, yang meliputi:
a. Asli Surat Pernyataan Melepas dari Rektor/Ketua/Direktur PT/Pimpinan Instansi Asal
jika memiliki NIDN dan /atau Ikatan kerja;F

b. Foto Copy dan File KTP;

c  File Foto Warna;

d. Salinan sah dan Scan Asli Ijazah dan Transkrrip nilai;

e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;

f. Surat Keterangan Bebas Narkoba;

g. Salinan NPWP;

h. Salinan Sah Akte Nikah dan Akte Anak;

i. Salinan Kartu Keluarga;

j. Salinan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;

k. Salinan Rekening Bank BSI.

Peserta yang dinyatakan lulus dapat langsung melakukan penyerahan berkas di Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan (OKPP) gedung BIRO AUAK IAIN Pontianak,  pada jam kerja. Mulai tanggal 22-24 November 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi dan syarat pengusulan NIDN sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri.
Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan DTBPNS IAIN Pontianak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi selengkapnya dapat dibaca di pengumuman di bawah ini.

INFORMASI TERBARU PENGUMUMAN Nomor : B- 2571/In.15/KP.00.2/11/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN Nomor : B- 2523/In.15/KP.00.2/11/2021 TENTANG HASIL AKHIR PENERIMAAN DOSEN TETAP BUKAN PNS INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK TAHUN 2021.

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar