Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Dosen IAIN Pontianak Tahun 2017

Institut Agama lslam Negeri (IAIN) Pontianak mendapat 15 formasi CPNS Dosen dari 1.000 formasi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada tahun 2017. Setelah melaksanakan seleksi administrasi, terdapat 103 peserta lolos yang kemudian mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Laboratorium Komputer IAIN Pontianak, 23 Oktober 2017.

Dari 103 peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya 20 orang saja yang memenuhi passing grade (penilaian) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang selanjutnya diharuskan mengikuti Test Kompetensi Bidang (TKB) pada 15 November 2017. Setelah mengintergrasikan nilai Ujian SKD dengan nilai TKB, terdapat 10 orang yang lulus tahap akhir dari 15 formasi dosen yang ada. Adapun daftar nama pelamar yang dinyatakan LULUS sebagai CPNS Dosen IAIN Pontianak pada tahun 2017 dapat dilihat pada link berikut ini.

Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, H. Syahrul Yadi, M.Si. “Ada 5 formasi dosen yang kosong; 3 formasi karena tidak ada pelamar yang memenuhi syarat administrasi (Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Dosen Ilmu Ekonomi dan Dosen Tasawuf) dan 2 formasi karena tidak lulus pasing grade (Dosen Bahasa Arab serta Dosen Keuangan dan Perbankan Syariah),” papar Kabiro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS IAIN Pontianak Tahun 2017.

Selanjutnya, bagi para pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Dosen IAIN Pontianak diwajibkan melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP ke Panitia Pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dan diserahkan kepada bagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan (OKPP) Gedung Biro AUAK IAIN Pontianak. (Daftar kelengkapan syarat administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP dapat dilihat di sini.
  2. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada tanggal 11 s/d 15 Desember 2017 pada pukul 08.00 s/d 16.30 waktu setempat.
  3. Biaya transportasi dan akamodasi pelamar selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Kasubbag. Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan IAIN Pontianak, Adi Mulyono, S.Sos., menambahkan bahwa pelamar yang tidak melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenag RI tahun 2017 dan harus menyampaikan Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) secara langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi  seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Untuk lebih lengkap mengenai Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan Seleksi CPNS Dosen IAIN Pontianak Tahun 2017 dapat lihat di website Kemenag RI. (Luthfy)

Print Friendly, PDF & Email