Pengumuman-iain-pontianak
-

PENGUMUMAN KERINGANAN UKT IAIN PONTIANAK TAHUN 2022

Pontianak (iainptk.ac.id) IAIN Pontianak mengeluarkan Pengumuman Nomor : B – 343 / In.15/ KU.03.2 / 01 / 2022 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal atas Dampak Pandemi Wabah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2022 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Adapun ketentuan tentang Keringanan UKT untuk mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19 diatur sebagai berikut:

A.  KEBIJAKAN UMUM

  1. Mahasiswa program Sarjana yang orang tuanya terdampak COVID-19 dapat mengajukan Keringanan UKT;
  2. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 berupa Uang Pengurangan Kuliah Tunggal (UKT);
  3. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dapat dikabulkan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali, yang:
    1. Meninggal dunia dalam kurun bulan Juli 2020 – Februari 2022;
    2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
    3. Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
    4. Mengalami penutupan tempat usaha; atau
    5. Menurunnya pendapatan secara signifikan.
  1. Keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas berlaku untuk semester Genap 2021/2022, serta akan dievaluasi dan dipantau sesuai kebutuhan.

B.  PERSYARATAN

  1. Pembayaran UKT dilaksanakan pada tanggal 1 – 7 Maret 2022
  2. Pengajuan Keringanan UKT tidak berlaku bagi;
    1. Mahasiswa penerima Bidikmisi/KIP Kuliah;
    2. Mahasiswa penerima beasiswa lainnya;
    3. Mahasiswa kelompok UKT-1;
    4. Mahasiswa yang orang tua nya PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN dan BUMD;
    5. Mahasiswa Asing
  1. Keringanan UKT dalam bentuk Pengurangan UKT dilakukan dengan pengurangan UKT maksimal 15% bagi orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK) dan penutupan tempat usaha, penurunan UKT maksimal 10% bagi orang tua yang mengalami penurunan pendapatan, kecuali bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 akan dibebaskan 100% UKT;
  2. Penentuan mahasiswa yang mendapat Keringanan UKT dilakukan dengan verifikasi dan validasi data oleh Fakultas di Lingkungan Institut Agama Islam (IAIN)

C.  PROSEDUR

  1. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Keringanan UKT sesuai template dapat di download di https://bit.ly/keringanUKT2022
  2. Mahasiwa menyampaikan usulan/pengajuan Keringanan UKT pada Fakultas atau Program Studi Masing-masing dengan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Permohonan sesuai dengan contoh terlampir;
    2. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga;
    4. Daftar Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan Ibu, yang disahkan pimpinan tempat bekerja atau oleh kelurahan;
    5. Bukti kondisi terdampak
No. Kondisi Bukti Dokumen
1. Orang tua meninggal dunia dalam kurun bulan Juli 2020 – Februari 2022 Akta Kematian atau surat kematian dari Desa/Kelurahan
2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Surat PHK
3. Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit Surat Keterangan Pailit
4. Mengalami penutupan tempat usaha Surat Pernyataan bermaterai dari orang tua atau wali dengan mengetahui kepala desa/lurah
5. Menurunnya pendapatan secara siginifikan Surat Keterangan pendapatan sebelum dan sesudah terdampak covid, dengan melampirkan daftar Gaji/pendapatan sebelum dan sesudah terdampak covid

 

  1. Pengajuan Berkas Keringanan Uang Kuliah Tunggal diserahkan ke Fakultas masing-masing pada jam Bagi mahasiswa domisili luar daerah Kota Pontianak dapat mengajukan berkas Keringanan UKT melalui email sebagai berikut:
  2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan : ftikiainptk@gmail.com
  3. Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah : fuadiainptk21@gmail.com
  4. Fakultas Syariah : fakultassyariahptk@gmail.com
  5. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam : febi@gmail.com

D.  JADWAL PELAKSANAAN

No. Waktu Kegiatan
1. 9 Februari 2022 Launching Pengumuman
2. 10 – 16 Februari 2022 Pengajuan Berkas oleh Mahasiswa
3. 17 – 18Februari 2022 Verifikasi Data
4. 21Februari 2022 Rapat Penetapan oleh Pimpinan
5. 22 Februari 2022 Pengumuman Keringanan UKT
6. 23 – 25 Februari 2022 Input Data dan Kirim Data
7. 1 –7 Maret 2022 Pembayaran UKT

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani. Info lebih lanjut dapat men-download Pdf dibawah ini :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Print Friendly, PDF & Email