Pengumuman Pemberlakuan DO bagi Mahasiswa IAIN Pontianak Tahun 2017

Dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memperkuat akreditasi Institusi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak memberlakukan Droup Out (DO) bagi mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi. Untuk mahasiswa Sarjana (S1), batas maksimal masa studinya ialah 7 tahun/14 semester. Sedangkan mahasiswa Magister (S2) batas maksimal masa studinya ialah 4 tahun/8 semester.

Ketentuan DO ini berdasarkan Pada Pasal 16 (1) Standar Proses Pembelajaran Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 16 (1) poin d dan f tersebut menjelaskan bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan adalah sebagai berikut:

d. Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.

f. Paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks.

Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk seluruh mahasiswa IAIN Pontianak. Oleh karena itu, kami beritahukan dan kami beri kesempatan kepada semua mahasiswa IAIN Pontianak angkatan 2011 ke bawah, untuk segera menyelesaikan studinya sampai dengan 31 Januari 2018. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri atau DO. Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, Drs. H. Abdullah.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H. Hermansyah, M.Ag., pemberlakukan DO bagi mahasiswa ini bertujuan untuk memperkuat akreditasi. “Sejak berdirinya IAIN Pontianak sampai sekarang, kami tidak pernah men-DO mahasiswa dalam konteks masa studi. Mulai tahun ini, kita harus memberlakukan DO bagi mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi untuk memperkuat akreditasi dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Program kerja kita berbasis akreditasi, karena itu pelan-pelan kita mulai menyisir standar-standar tersebut salah satunya ialah tentang masa studi mahasiswa,” jelas pria yang pernah meraih ‘Book Award’ dari Borneo Tribune itu.

Dengan diberlakukannya DO bagi mahasiswa yang telah melampaui batas maksimal masa studi, warek berharap mahasiswa harus tertib administrasi dan bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan studinya. Hal ini juga ditekankan oleh Kabag. Akademik dan Kemahasiswaan Biro AUAK IAIN Pontianak, Suyati, S.Ag. “Saya menghimbau kepada para mahasiswa yang lama-lama atau mahasiswa yang masih asik dengan kegiatan kampus, segera menyelesaikan studinya,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email