Persiapan PBAK IAIN Pontianak 2024: Informasi dan Aturan untuk Peserta
Pontianak (iainptk.ac.id) – IAIN Pontianak melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama beserta Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik (ULA) menyelenggarakan pertemuan dengan pengurus Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) IAIN Pontianak. Rapat ini membahas persiapan kegiatan Perkenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2024 di Ruang Rapat Senat, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakil Rektor III, Dr. Ismail Ruslan, M.Si., di hadapan pengurus Ormawa berpesan untuk tidak boleh melakukan tindakan pelecehan sexual dan kekerasan. Kampus tidak mentolerir tindakan pelecehan sexual dan kekerasan, perpeloncoan, bullying dalam pelaksanaan PBAK di IAIN Pontianak, dan pelaku dapat dikeluarkan dari kepanitiaan PBAK. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang petunjuk teknis PBAK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” tegasnya.
Kepala Bagian ULA, M. Syahrun, S.E., M.M., secara teknis menyampaikan pelaksanaan PBAK Tahun 2024 akan dilakukan seperti beberapa tahun sebelumnya, yaitu dengan menginap, atau sering disebut dengan Perkemahan PBAK. Dalam rapat ini juga disampaikan bahwa PBAK 2024 mengangkat tema “Kampusku Rumah Kreativitas” dan diharapkan mahasiswa bisa mengembangkan potensinya di IAIN Pontianak.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan PBAK akan berlangsung di IAIN Pontianak mulai dari Pra-PBAK pada 1 September 2024 dan dilanjutkan dengan Pelaksanaan PBAK pada 2-4 September 2024.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2939 Tahun 2024, kewajiban peserta PBAK meliputi: memenuhi persyaratan administratif dan mentaati tata tertib PBAK; mengikuti semua kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia; berpakaian sopan dan rapi serta memakai tanda pengenal; berperilaku baik dan humanis; serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
Juga diatur tentang hak peserta PBAK: peserta memperoleh informasi dan penjelasan terkait pelaksanaan PBAK; mendapatkan fasilitas, bimbingan, dan arahan selama pelaksanaan PBAK; serta memperoleh sertifikat apabila dinyatakan lulus dalam PBAK.
Harus diperhatikan larangan bagi peserta: melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan PBAK; membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain; melakukan tindakan yang mengarah pada pencideraan fisik dan gangguan psikis terhadap peserta lain; menggunakan atribut tambahan dan mengumandangkan yel-yel yang bernuansa SARA; serta melakukan kegiatan lainnya di luar agenda/jadwal yang ditetapkan.
Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa: teguran dan peringatan lisan atau tulisan; hukuman yang bersifat edukatif; dikeluarkan dari kegiatan PBAK; dan dinyatakan tidak lulus/tidak berhak mendapatkan sertifikat.
Penulis : BEP
Editor : Bambang