IAIN Pontianak

PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak: Pendampingan Hukum Gratis Kasus Pembatalan Nikah

Pontianak (iainptk.ac.id) 10 Desember 2025 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jami’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi kalangan yang kurang mampu. Kali ini, PKBH IAIN Pontianak memberikan bantuan dan pendampingan hukum gratis dalam kasus permohonan pembatalan nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Pontianak. Pembatalan nikah merupakan tindakan hukum yang bertujuan untuk menyatakan suatu perkawinan yang telah dilangsungkan sebagai tidak sah atau batal demi hukum sejak awal (sejak tanggal dilangsungkannya akad). Secara umum, pembatalan nikah dilakukan karena adanya cacat hukum atau pelanggaran terhadap syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam undang-undang, yang baru diketahui setelah perkawinan berlangsung.

Di Indonesia, dasar hukum mengenai pembatalan nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya (UU No. 16 Tahun 2019), serta dijelaskan lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Klien yang dibantu oleh PKBH adalah Ibu ANP, seorang alumni IAIN Pontianak, yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga yang cukup pelik. Kasus ini dilatarbelakangi oleh dugaan penipuan yang mencederai prinsip kejujuran dalam pernikahan.

Permohonan pembatalan nikah diajukan setelah Ibu ANP, selaku Pemohon, menemukan fakta mengejutkan ketika usia pernikahannya baru menginjak tiga bulan. Ia mengetahui bahwa suaminya, yang telah menikahinya secara sah di hadapan hukum, ternyata memiliki seorang istri siri (tidak tercatat secara resmi) sebelum pernikahan mereka dilangsungkan.

Fakta tersebut menimbulkan kerugian besar, baik secara material maupun imaterial, dan dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap status serta keadaan diri calon suami yang seharusnya disampaikan secara jujur sebelum akad nikah. Merasa hak-haknya dilanggar dan pernikahannya dibangun di atas kebohongan, Ibu ANP yang didampingi kedua orang tuanya memutuskan menempuh jalur hukum guna membatalkan pernikahan tersebut.

Menyadari bahwa proses hukum membutuhkan biaya dan pengetahuan yang tidak sedikit, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, PKBH IAIN Pontianak segera turun tangan. Tim Advokat PKBH IAIN Pontianak, yaitu Vinna Lusiana, SH., M.Kn., dan Qomaruzzaman, M.Si., melakukan pendampingan hukum secara penuh, memastikan bahwa Ibu ANP mendapatkan layanan hukum yang menyeluruh dan gratis.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penipuan yang menyangkut status perkawinan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam berumah tangga. Sebagai lembaga pendidikan Islam, IAIN Pontianak melalui PKBH memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat, terutama alumni kami yang sedang mengalami kesulitan, dapat terpenuhi,” ujar Qomaruzzaman selaku Ketua PKBH IAIN Pontianak.

Pendampingan ini meliputi penyusunan berkas permohonan, representasi dalam persidangan Pengadilan Agama Pontianak, hingga pemberian edukasi dan konsultasi hukum sepanjang proses berjalan. PKBH IAIN Pontianak berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi Pemohon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya. Permohonan pembatalan nikah tersebut akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Oktober 2025.

Penulis : Q

Editor : Bambang