Proses Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor Oleh Senat IAIN Pontianak Berjalan Lancar
Pontianak (iainptk.ac.id) — Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Senat IAIN Pontianak melangsungkan pemberian pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor, kegiatan ini berlangsung di Ruang VIP Auditorium Syekh Abdul Rani Mahmud, pada Senin (25/04/2022).
Saat ini sudah berlangsung tahapan pemberian pertimbangan calon Rektor di IAIN Pontianak. Pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Rapat Senat ini dilakukan untuk memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor yang memenuhi syarat.
Sebelum kegiatan berlangsung Ketua Senat IAIN Pontianak, Dr. Nani Tursina, M.Pd,., membacakan daftar hadir para calon Rektor yang sudah siap mengikuti proses pertimbangan kualitatif oleh Senat. Semua Calon Rektor tersebut adalah Dr. Fachrurazi, S.Ag, MM., Dr. Fitri Sukmawati, S.Psi., M.Psi., Psikolog., Prof. Dr. Ibrahim, MA., Dr. Ichsan Iqbal, SE., MM., Dr. Misdah, S.Ag., M.Pd., Dr. Munawar, Drs., M.Si., Dr. Patmawati, S,Ag., M.Ag., Dr. Syarif, S.Ag., MA., dan Prof. Dr. Zaenuddin, S.Ag.,
Ketua Senat IAIN Pontianak, dikesempatan yang sama berharap “Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat Ridho dari Allah. Setelah kegiatan ini selesai, semua berkas Calon Rektor IAIN Pontianak akan kita kirim secara langsung ke Menteri Agama. Penyampaian berkas ini akan berlangsung dalam waktu dekat.”
Pertimbangan kualitatif ini meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama. Instrumen pertimbangan kualitatif ini sesuai aturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perlu diketahui bahwa, pemberian pertimbangan calon Rektor di IAIN Pontianak sudah sah, karena rapat dihadiri lebih dari dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat. Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama. Waktunya bersamaan dari Senat Ke Rektor dan melalui Rektor IAIN Pontianak ke Menteri Agama.
Selanjutnya, Menteri Agama akan membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Anggota Komisi Seleksi berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota. Komisi Seleksi ini dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor. Setelah proses selesai, Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor kepada Menteri paling banyak 3 (tiga) orang. Hingga akhirnya Menteri Agama akan memilih 1 (satu) Rektor IAIN Pontianak Masa Jabatan 2022-2026.
Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar