Proyek Perubahan, Karya Intelektual Sivitas Akademika IAIN Pontianak Peroleh Sertifikat Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary). Berdasarkan Pasal 51 ayat 2 huruf f Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Lembaga wajib memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Kekayaan Intelektual (KI).

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak berkewajiban untuk memfasilitasi perolehan kekayaan intelektual tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Permenristek Dikti di atas. Namun, belum ada layanan yang secara resmi diberikan oleh Lembaga untuk mewujudkan hal tersebut yang berakibat kekayaan intelektual yang pernah dihasilkan oleh segenap sivitas akademika IAIN Pontianak sebagian besar hanya menjadi arsip  dan hanya sekedar menjadi bukti fisik laporan pertanggungjawaban kegiatan. Padahal, banyak karya intelektual yang dihasilkan yang sangat berpotensi didaftarkan untuk memperoleh Hak Cipta.

Berdasar latar belakang itulah, Kasubbag. TU LP2M IAIN Pontianak, Mulyadi, S.Ag., M.Pd. sebagai Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan ke-XXX di Balai Diklat Keagamaan Jakarta mengusung “proyek perubahan” dengan judul, “Digitalisasi Karya Intelektual untuk Pendaftaran Hak Cipta di IAIN Pontianak.” Tujuannya ialah terlaksananya digitalisasi KI sivitas akademika IAIN Pontianak untuk pendaftaran Hak Cipta, hingga memperoleh hak atas kekayaan intelektual berupa sertifikat Hak Cipta.

Ada beberapa milestone yang dilakukan oleh Mulyadi untuk mewujudkan “proyek perubahan” yang diusungnya. Dimulai dari menela’ah peraturan yang berkaitan dengan Hak Cipta, konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan dan pihak-pihak terkait, inventarisir KI yang akan digitalisasi, sosialisasi kepada dosen dan mahasiswa, membuat standing banner di tempat pelayanan Hak Cipta, menunjuk 1 staf penerima pengajuan Hak Cipta, digitalisasi berkas ciptaan atau karya intelektual, menggunakan plagiarism checker untuk memastikan file ciptaan atau karya intelektual bukan hasil plagiat, mengecek hasil pendaftaran dan memastikan keaslian Sertifikat Hak Cipta menggunakan aplikasi QR Code Reader.

Setelah melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan proyek perubahan dari 18 Mei 2017 s/d 14 Juli 2017, terdapat 18 kekayaan intelektual sivitas akademika IAIN Pontianak yang sudah diterima sebagai hak cipta dan 6 daftar hak cipta yang masih proses menunggu approval. Di antara karya yang sudah diterima sebagai hak cipta ialah buku Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag., dengan judul, “Problematika Muamalah Di Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia: Sebuah Kajian tentang Tindakan Hukum Masyarakat Muslim Perbatasan Indonesia-Malaysia Perspektif Hukum Islam.”

Mulyadi berharap dengan adanya “proyek perubahan” ini dapat bermanfaat bagi internal IAIN Pontianak maupun masyarakat luas pada umumnya. “Saya berharap dengan adanya proyek perubahan ini dapat bermanfaat bagi seluruh sivitas akademika IAIN Pontianak pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, terutama dalam memudahkan pengumpulan bahan repository berupa data digital Karya Intelektual,” harapnya. (Luthfy)

Print Friendly, PDF & Email