Rakornas BPJPH, Ini Arahan Menteri Agama

Jakarta, (iainptk.ac.id)—Rapat Koordinasi Nasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama digelar pada 17-19/10/2018 di Melenium Hotel Jakarta. Kegiatan dihadiri Oleh Menteri Agama dan para pejabat eselon satu, Ketua Komisi Vlll DPR RI, para Kakanwil, dan para Rektor PTKIN.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA hadir dalam kegiatan tersebut. Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, “Para rektor berpartisipsi membentuk lembaga halal sebagai amanah undang-undang serta terbantuknya Halal Center. Ada dukungan konkrit dari para rektor dan kakanwil untuk sosialisasi kepada masyarakat. Agar kakanwil membentuk perwakilan BPJPH.

Ketua Komisi VIII menyampaikan bahwa Kementerian Agama sangat dinamis dan sejuk. Dalam konteks ini riset terkait produk halal harus dikuatkan. Semua yang terkait dengan produk halal harus terus dilakukan. Kita bercita-cita Indonesia menjadi laboratorium produk halal dunia. Kita secara konsisten harus membangun semua yang terkait peoduk halal.

Menteri Agama sebelum membuka rakornas menyampaikan amanah secara khusus dihadiri oleh para kakanwil dan para rektor supaya punya kesamaan persepsi bagaimana mengawal jaminan produk halal ini di Indonesia. Perguruan tinggi dibutuhkan untuk turut memberikan jaminan produk halal di Indonesia karena undang-undang  melibatkan perguruan tinggi. Indonesia adalah negara dengan matoritas muslim penduduknya membutuhkan jaminan kepastian kehalalan produk. Undang-undang ini sebagai hasil serapan DPR atas aspirasi rakyat.  Para rektor harus menguasai undang-undang 33/14 ini. Karena ke depan PTKIN akan menjadi rujukan atau sumber referensi.

Menteri juga memberikan klarifikasi tentang sebagian masyarakat yang miring terhadap sertifikasi halal. Mestinya yang disertifikasi yang haram bukan yang halal. Sebenarnya ada benarnya pandangan masyarakat itu. Tetapi undang-undang ini untuk memberikan jaminan kepastian halal atas produk yang digunakan oleh masyarakat, termasuk produk yang asalnya halal, harus pasti kehalalannya.  Inilah kewajiban negara dengan sertifikasi halal. Tetapi juga tidak berarti bagi produk yang belum dapat sertifikasi halal lalu dikatakan halal. Tidak demikian, tidak begitu. Nah kebutuhan kepastian kehalalan inilah latar belakang lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Tiga hal yang harus dilakukan oleh BPJPH. Rancangan PP harus selesai selambatnya akhir tahun. Kemudian Turunan PP yaitu rancangan PAS terkait produk halal. Selanjutnya disiapkan pembangun sistem halal (sihalal).

Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA sangat menyambut baik pelaksanaan dan tujuan kegiatan ini. Kebijakan negara yang akan menjadi pijakan Kementerian Agama membentuk BPJPH. IAIN siap menyambut kebijakan ini dan siap untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Produk Halal dengan telah dibuat dan diserahkannya proposal pendirian kepada Kementerian Agama RI. IAIN Pontianak siap menjalankan mandatori negara untuk turut memberikan jaminan kepastian kehalalan produk di Kalimantan Barat. Mengingat di Kalbar Muslim juga mayoritas keberadaannya. Pontianak akan siapkan pembangunan infra strukturnya dan sistem halam conected kepada   produk halal yang sedang siapkan oleh Kementerian Agama.

Penulis: Abdullah
Editor: Aspari Ismail

Print Friendly, PDF & Email