Rektor IAIN Pontianak Bantah Tuduhan Korupsi, Tegaskan Akan Pertimbangkan Langkah Hukum

Pontianak (iainptk.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, memberikan tanggapan resmi terkait aksi demonstrasi yang digelar sekelompok mahasiswa pada 12 September 2024 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Demonstrasi tersebut menuduh Rektor IAIN Pontianak melakukan tindak korupsi sebesar Rp2,5 miliar dan menuntut pengunduran dirinya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Prof. Syarif menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang disebarkan tanpa bukti yang valid. “Tuduhan dalam demo itu bodong, palsu, dan berbasis data yang sama sekali tidak benar. Ini adalah fitnah yang disebarkan tanpa riset maupun penelusuran data yang valid,” tegasnya.

Prof. Syarif menjelaskan bahwa tuduhan tersebut sebenarnya merupakan pengulangan dari berita lama yang dipublikasikan pada Agustus 2023 di salah satu media lokal. “Materi demonya mirip dengan berita itu, bodong dan tidak berdasar. Ini adalah upaya daur ulang informasi basi yang mereka coba angkat kembali,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Syarif menyatakan bahwa tidak ada proses hukum terkait dugaan korupsi yang sedang berlangsung di Kejari Pontianak, apalagi statusnya sebagai tersangka. “Saat ini tidak ada kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan. Namun, mereka menuntut saya mundur dan ditangkap, padahal tidak ada proses hukum apapun yang sedang berjalan,” jelasnya.

Dalam orasi para demonstran, juga terdapat kesalahan yang menunjukkan ketidakakuratan tuntutan, seperti menyebut “Kajati Pontianak” alih-alih “Kajari Pontianak,” yang semakin mengindikasikan ketidakorganisasian aksi tersebut.

Prof. Syarif mengungkapkan bahwa banyak rekan, keluarga, dan mahasiswa yang menghubunginya melalui WhatsApp, mempertanyakan tuduhan tersebut. Awalnya, ia tidak segera memberikan tanggapan karena sedang menghadiri rapat pleno PWNU Kalimantan Barat. Namun, seiring dengan semakin banyaknya pertanyaan yang masuk, ia merasa perlu memberikan klarifikasi publik.

Mengenai langkah hukum, Syarif menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur tersebut dengan berkonsultasi bersama para ahli hukum. “Demo ini sudah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Semua bukti sudah tersedia, hanya tinggal menunggu keputusan dari saya untuk mengambil tindakan hukum,” jelasnya.

Syarif menegaskan bahwa jika fitnah ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menganggapnya sebagai kebenaran. “Jika saya terus diam, mereka bisa saja menganggap tuduhan ini benar. Saya tidak ingin mengabaikan hal ini, karena itu juga akan menjadi ketidakadilan bagi diri saya sendiri,” tutupnya.

Presma IAIN Pontianak Arif menambahkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Pontianak beberapa waktu lalu sebagai aksi “bodong” dan menegaskan bahwa para peserta aksi bukan mahasiswa IAIN Pontianak.

“Setelah melakukan pengecekan dan konfirmasi, kami memastikan bahwa tidak ada mahasiswa IAIN Pontianak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Kejari Pontianak baru-baru ini. Aksi tersebut tidak mencerminkan gerakan mahasiswa kami, dan kami sangat menyayangkan adanya pihak yang mencatut nama kampus kami,” ujarnya.

Penulis : Farli
Editor : Bambang