Rektor IAIN Pontianak Berikan Penguatan Moderasi Beragama pada Kegiatan Pembinaan Pegawai

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Rektor IAIN Pontianak sampaikan pemahaman dan penguatan tentang moderasi beragama. Penyampaian ini berlangsung pada kegiatan pembinaan pegawai sekaligus kegiatan Finalisasi dan Sosialisasi Petunjuk Pelaksana Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) Mandiri. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Syekh Abdulrani Mahmud, pada Kamis, (16/12/2021). Turut diundang dalam kegiatan ini para wakil rektor, serta tim kerja SAKIP IAIN Pontianak tahun 2021 yang berjumlah 126 pegawai.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA di awal arahannya menyampaikan bahwa “Hari ini memang saya pinta kegiatan pembinaan pegawai, dirangkai dengan kegiatan Finalisasi dan Sosialisasi Petunjuk Pelaksana Evaluasi atas Inplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Mandiri. Karena kegiatan finalisasi kemarin yang berlangsung di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, pada Senin (13/12/2021) dengan jumlah yang terbatas.”

 

Beliau juga menjelaskan “Materi tentang moderasi beragama itu, yang baru tersistematis memang dari Kementerian Agama. Serta dari Kementerian Agama jugalah yang menjadi juru dakwahnya, untuk menyampaikan tentang moderasi beragama.”

Rektor menampilkan 7 program prioritas Kementerian Agama, salah satunya Penguatan Moderasi Beragama. Adapun hal-hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan program itu dengan cara penguatan cara pandang, sikap dan praktik moderasi;  Penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama; Penyelarasan relasi Agama dan Budaya; Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan Pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.

 

“Indonesia itu termasuk ke dalam salah satu negara yang paling damai dalam sisi keagamaan. Guna mempertahankan hal itu, orang yang beragama itu harus radikal. Justru yang tidak paham  dengan agamanya itulah yang akan dangkal aqidahnya. Moderasi beragama itu bukan mendangkalkan agama kita. Anda wajib radikal, radikal itu paham sedalam-dalamnya. Anda harus fundamental, wajib konservatif (mempertahankan tradisi-tradisi keagamaan) dan wajib fanatik, orang yang tidak berpegang dengan kokoh itu yang dangkal.”

Beliau menegaskan “Radikalisme, fundamental, konservatif dan fanatik dalam beragama tidak sama dengan radikalisme, fundamental, konservatif dan fanatik dalam bernegara. Adapun yang dilarang di Indonesia itu adalah Radikalisme bernegara dengan cara ekstrim mengambil kekuasaan.”

Moderasi itu tidak melampaui batas atau ekstrim. Seseorang yang dibilang moderat itu memiliki jiwa toleransi, komitmen kebangsaan, anti kekerasan dan akomodatif terhadap budaya lokal. Beliau berharap dengan adanya penyampaian ini pegawai IAIN Pontianak, sudah tidak ada lagi yang tidak paham tentang moderasi beragama.

Oleh : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar