Rektor Lakukan Pembinaan dan Serahkan 36 SK CPNS IAIN Pontianak

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Rektor IAIN Pintianak, Dr. Syarif, MA melakukan pembinaan dan penyerahan SK CPNS kepada 33 dosen dan 3 tenaga kependidikan, Rabu (22/5) pagi di Gerung AUAK Lt. 2.

Penambahan dosen dan tenaga kependidikan ini akan semakin memperkuat IAIN Pontianak. IAIN Pontianak yang terus menambah gedung perkulian serta jumlah peminat yang semakin banyak juga harus dibarengi dengan penambahan dosen yang tenaga kependidikan yang handal.

Rektor IAIN Pintianak, Dr. Syarif, MA dalam sambutannya dihadapan CPNS berpesan “Saya yakin saudara memiliki niat baik memilih bekerja di IAIN Pontianak. Saya optimis kepada Anda. Tidak mungkin Anda ingin melakukan makar di sini. Sebagai dosen, jadilah dosen yang akademis, profesional dengan tujuan membentuk akadimisi yang berakhlakul mulia, mandiri dan bermanfaat.”

Selaku Kepala Bagian Umum Biro AUAK, Sumarman, S.Ag., mengingatkan kepada CPNS untuk membaca dan menerapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan PNS dan tugas dari PNS sesuai bidangnya. Bagi CPNS yang mendapatkan hukuman disiplin sedang saja, bisa hilang PNSnya. Jadilah pegawai negeri yang menjalankan tugas sesuai aturan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Suhaimi, S.Ag, M.Pd., juga menyampaikan kepada CPNS berkaitan dengan anggaran. “Sebelum saya sampaikan hak bapak dan ibu sekalian, saya akan sampaikan kewajiban yang harus bapak dan ibu penuhi. Supaya gaji bapak dan ibu bisa dibayarkan per tanggal 1 Juni 2019.” CPNS harus memiliki rekening Bank Syariah Mandiri (BSM), fotocopy SK CPNS, fotocopy surat perintah mulai tugas, surat pernyataan tanggungan keluarga atau fotocopy KK, fotocopy warna buku tabungan BSM, fotocopy kartu NPWP, dan terakhir scan foto 3X4. Semua data ini dikumpulkan di Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, supaya pembayaran gaji bapak dan ibu lancar.

“Sekarang berkaitan dengan persoalan hak, CPNS akan medapatkan gaji Pokok serta tunjangan keluarga, anak dan lain-lain. Terbaru ada tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kinerja dosen. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden 145 dan Peraturan Presiden 130, serta PMA 45. Untuk mendapatkan tunjangan kinerja dosen bapak dan ibu harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harian.” tambah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan IAIN Pontianak.

Selanjutnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus Achmad, M.Hum mengingatkan kepada para CPNS untuk senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah dianugerahkan Allah Swt dan bekerja dengan disiplin sesuai aturan yang ada.

Penulis: Bambang Eko Priyanto
Editor: Aspari Ismail

Print Friendly, PDF & Email