Remunerasi antara Harapan dan Kenyataan…?

suhaimi

Oleh : Suhaimi, S. Ag., M. Pd (Kepala Unit Perencanaan STAIN Pontianak)

Issue remunerasi di instansi pemerintah sampai saat ini masih menjadi berita yang hangat untuk dibicarakan khususnya dikalangan pegawai administrasi dan struktural, meskipun sebagian besar Kementerian/lembaga, telah diberlakukan remunerasi dengan passing grade yang bermacam-macam, akan tetapi lain halnya dengan Kementerian Agama yang sampai saat ini belum dapat diberlakukan remunerasi dengan berbagai macam alasan. Salah satu alasannya adalah hasil penilaian audit kinerja Kementerian Agama yang masih dibawah standar.

Sesungguhnya remunerasi bukanlah bagian utama dari Reformasi Birokrasi, karena tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan instansi pemerintah serta perbaikan kinerja. Akan tetapi bagi para pegawai Negeri Sipil (baca : pegawai administrasi dan struktural) hal ini yang ditunggu-tunggu karena remunerasi merupakan salah satu program untuk memperbaiki kesejahteraan para PNS ini, setidaknya menghilangkan kesenjangan dengan tenaga fungsional (baca : Dosen, Guru dan Pengawas).

Program Remunerasi PNS ini sudah dimulai sejak tahun 2007 dimana Kementerian Keuangan menjadi Instansi pertama yang menikmati remunerasi dengan passing grade 100%, dan menjadi Pilot Project.  Pemberlakuan remunerasi terhadap Kementerian Keuangan ini, justru menimbulkan reaksi negatif bagi kementerian lain yang belum mendapatkan remunerasi, sebagai sesama abdi negara semestinya mendapatkan perlakukan yang sama. Oleh karena itu hal ini semacam ini perlu mendapatkan penjelasan secara lebih detail, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berlebihan.

Untuk memperoleh gambaran Progres Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga yang diusulkan menerima tunjangan kinerja Tahun 2013-2014 maupun K/L yang belum, perlu diuraikan secara kronologis. Sebelumnya penting dimengerti proses pengajuan usulan reformasi birokrasi untuk mengetahui sejauh mana usulan tersebut disetujui:

  1. Kementerian/Lembaga mengajukan Dokumen Usulan dan road map Reformasi Birokrasi Kepada Kemenpan dan RB.
  2. Kemenpan RB melakukan penilaian kesiapan program Reformasi Birokrasi :
  3. Penilaian dokumen usulan K/L
  4. Penilaian dokumen Road Map dan Quick Wins
  5. Pengecekan kelengkapan lampiran dokumen usulan dan road map, dan
  6. Verifikasi lapangan

Ada 3 (tiga) aspek pertama penilaian dilakukan dengan Desk Analysis pada kelengkapan dan kualitas isi, baru kemudian dilakukan langkah selanjutnya yaitu verikasi lapangan.

Verifikasi lapangan bisa dilakukan jika penilaian dokuman maupun kelengkapan sudah memenuhi syarat. Pelaksanaan verifikasi lapangan melalui metode wawancara dan observasi dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan pemahaman reformasi birokrasi  di K/L tersebut.

Tahun 2012 hampir semua K/L sudah mengajukan usulan reformasi birokrasi tepatnya ada tambahan 22 K/L yang sedang diproses. Ke-22 K/L tersebut adalah:

Kemenag, KemenSDM, BSN, Badan Informasi Geospasial, Kemensos, Basarnas, Setjen Ombudsman, Setjen DPD, Setjen KY, BNPB, BPN, Kemenkominfo, BMKG, Bakorkamla, BNP2TKI, Kemen PDT, Perpusnas, BIN, Setjen DPR, Kemenkop UKM, Setjen MPR, dan Setjen Komnas Ham

Selama tahun 2012 Kemenpan melakukan penilaian terhadap semua usulan reformasi birokrasi berdasarkan syarat dan parameter yang sudah ditentukan. Terhadap usulan RB yang sudah lengkap, periode pelaksanaan verifikasi lapangan dilakukan bulan Agustus – Oktober 2012.

Hasil penilaian kemudian diajukan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), berikut hasilnya:aftar 10 K/L Lolos Passing Grade Diusulkan Menerima Tunjangan Kinerja tahun 2014:Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Badan Standarisasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Sosial, Badan SAR Nasional, Setjen Ombudsman, Setjen DPD, Setjen KY, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Daftar nama-nama Kementerian diatas hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerian PAN pada tanggal 21 Juni 2013 yang lalu, tentu saja kita berharap ada upaya perbaikan yang dilakukan Kementerian Agama untuk supaya remunerasi dapat dilakukan pada tahun 2014. Sebagai ilustrasi berikut hasil perhitungan remunerasi STAIN Pontianak dengan passing grade 60%.

PROYEKSI GRADING
27. STAIN PONTIANAK
No Peringkat Es I Es II Es III Es IV JFT JFU Jumlah Tarif 60% 60%

(1 Bulan) 117——-27.577.500-216——-24.405.000-315——-18.075.000-414——-15.997.500-513——-14.160.000-612–1—19.277.5009.277.500711——-7.770.000-810——-7.020.000-99—2–25.197.50010.395.000108——-4.522.500-117—–443.930.00015.720.000126—–54543.277.500176.985.000135—–17172.482.50042.202.500144——-2.107.500-153——-1.740.000-162——-1.365.000-171——-1.172.250-  –12-7578150.077.250254.580.000        SETAHUN  3.054.960.000

Harapan untuk terealisasinya remunerasi sangat besar. Oleh karena itu harapan untuk terjadi perbaikan kinerja dengan ukuran penilaian yaitu disiplin, tugas (Job Discription) dan hasil pekerjaan yang dapat diukur juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi ketika remunerasi diberlakukan. Sudah siapkah kita…? Allahu a’lam bi shawab…

Print Friendly, PDF & Email