Respon Perubahan dimasa Pandemi, LPM IAIN PONTIANAK Lakukan Pemutakhiran SPMI
PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Pontianak menggelar kegiatan Pemutakhiran Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Pontianak Tahun 2021. Bertujuan untuk meng-update dokumen dari SPMI IAIN Pontianak. SPMI itu sendiri terdiri dari Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Prosedur Mutu, dan terakhir Manual Mutu. Kegiatan penting ini berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, pada hari Selasa-Kamis (26-28/10/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, serta dihadiri oleh peserta dari internal dan eksternal IAIN Pontianak. Undangan dari Internal IAIN Pontianak terdiri dari perwakilan unit-unit, baik dari fakultas maupun lembaga. Undangan eksternal merupakan perwakilan dari LPM Untan, LPM Universitas Muhammadiyah, LPM Universitas Nahdatul Ulama, LPM STIDAR, dan LPM STIS Syarif Abdurrahman.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Firdaus Achmad, M,Hum., dikesempatan kali ini menyampaikan bahwa pemutahiran dokumen mutu harus diawali dengan pemutakhiran mindset tentang mutu. Misalnya kesadaran tentang budaya mutu. Bukannya hanya disandarkan kepada LPM melainkan kesadaran bersama pimpinan lembaga dan unit serta civitas academica.
Selaku Ketua Panitia, Dr. Erwin Mahrus, M.Ag., menuturkan “Kegiatan ini dilakukan untuk merespons berbagai kebijakan yang ada, dalam perkembangan setelah SPMI terakhir yang disusun pada tahun 2019. Selain itu di tahun 2020 banyak sekali regulasi baru yang muncul. Seperti Permenristekdikti yang sebelumnya No 44 Tahun 2015 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi, sudah diganti dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020. Contohnya lagi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) belum terakomodir. Perubahan-perubahan seperti itu harus kita sesuaikan, karena SPMI lama, belum mengacu kepada regulasi yang terbaru,” ujarnya.
Beliau mencontohkan, “Sebelumnya kebijakan MBKM, belum masuk di SPMI dalam Standar Mutu bagian pendidikan, tetapi setelah adanya kegiatan ini kebijakan tersebut dapat diakomodir. Ada juga SOP-SOP yang masuk kedalam Prosedur Mutu, karena adanya regulasi-regulasi baru dan respons atas arah kebijakan rektor IAIN Pontianak. Seperti belajar secara daring, blended learning, pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Ma’had Al-Jami’ah sebagai lembaga sertifikasi kompetensi Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) bagi mahasiswa, dan layanan perpustakaan berbasis digital,”. Hal ini merupakan satu sisi perubahan yang terjadi karena adanya pandemi. Sehingga menjadi kebijakan dalam pemutakhiran SPMI Tahun 2021,” tegas beliau yang juga merupakan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu IAIN Pontianak.
Output dari kegiatan ini berbentuk dokumen penjaminan mutu yang terdiri dari revisi Kebijakan Mutu, revisi Standar Mutu, revisi Prosedur Mutu, dan revisi Manual Mutu. Perangkat mutu ini nantinya akan disosialisasikan pada bulan November 2021 di lingkungan IAIN Pontianak, karena usernya adalah seluruh civitas academica IAIN Pontianak.
Dokumen ini mutlak tersedia untuk kepentingan proses akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi oleh BAN-PT. Perangkat mutu ini juga menjadi persyaratan untuk mengajukan sertifikasi internasional. Terlebih IAIN Pontianak sedang dalam proses pengajuan sertifikat ISO 21001:2018.
Oleh : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar