-

Sekjen Kemenag: CPNS Haram Hukumnya Disusupi Paham Radikal

JAKARTA (iainptk.ac.id)–Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Phill. M. Nur Kholis Setiawan menyatakan “CPNS apalagi PNS Kementerian Agama haram hukumnya disusupi paham keagamaan yang radikal”. Pernyataan itu disampaikan Sekjen Kemenag ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama 2018-2019 di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat Jakarta, pada Selasa pagi (22/1).

M. Nur Kholis Setiawan juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada administrator dan panitia penerimaan CPNS di pusat dan daerah satker yang telah membantu kelancaran penerimaan CPNS Kemenag tahun 2018.

“Kami mengajak kita semua untuk meningkatkan kebersamaan, kerja ikhlas, dan sinergisitas dalam pelayanan pemberkasan. Jangan sampai jangan ada berkas yang tertinggal” pesannya di hadapan 125 administrator satker Kanwil/PTKN se Indonesia.

“Kita kerahkan semua kemampuan untuk menyukseskan penerimaan cpns ini.
Paham keagamaan pegawai Kementerian Agama mesti moderat. CPNS jangan kerjanya merongrong pemerintah. Telisik akun facebook CPNS. Kementerian Agama haram hukumnya disusupi ideologi yang keras. CPNS harus mengerti dan paham agama. Di samping memiliki kompetensi, punya pemahaman agama yang moderat dan punya komitmen menegakkan NKRI. Mempertahankan NKRI wajib hukumnya bagi CPNS. CPNS jangan merongrong negara” tegasnya.

Sekjen juga berpesan agar pegawai Kementerian Agama bekerja dengan ikhlas. “Yakinlah, Tuhan tidak tidur. Percayalah semua ikhtiar yang kita lakukan akan dibalas dengan kebaikan. Sekjen mengutip Ibnu Athaillah mengatakan: ” Allah membuka kema’rifatan kepada hamba yang dikendaki-Nya. Ibadah itu ada dua. Ibadah murni (vertikal). Relasi hamba dengan Tuhannya. Ibadah tidak murni (horizontal), hubungan dengan sesama manusia. Ketika ibadah mahdhah kurang, lengkapi dengan ibadah ghairu mahdhah. Bekerjalah dengan niat ibadah” nasihatnya.

Penulis: Aspari Ismail
Editor: Aspari Ismail

Print Friendly, PDF & Email