SKD CPNS Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat TA 2021 Tahap III di Tilok IAIN PONTIANAK Berjalan Tertib dan Lancar

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Senin, 25 Oktober 2021 pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III di titik lokasi Gedung Rektorat IAIN Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berjalan dengan lancar. Kegiatan ini dijadwalkan hingga Rabu, 27 Oktober 2021.

Terdapat total 428 peserta yang terdaftar dan akan mengikuti SKD di Titik Lokasi (Tilok) penyelenggaraan IAIN Pontianak. Untuk setiap satu hari tes SKD, panitia sudah mempersiapkan pembagian 4 sesi dengan masing-masing sesi diisi maksimal 40 peserta. Khusus untuk di IAIN Pontianak terdapat 114 peserta yang akan bersaing merebutkan 9 formasi. Formasi tersebut adalah Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Pertama – Pustakawan, Analis Organisasi Perguruan Tinggi, Asisten Ahli – Dosen Hukum Bisnis, Asisten Ahli – Dosen Ilmu Komunikasi, Asisten Ahli – Dosen Matematika, Asisten Ahli – Dosen Perpajakan, Asisten Ahli – Dosen PGMI, terakhir Lektor – Dosen Ekonomi Islam.

Informasi dari penyelenggara SKD di IAIN Pontianak, menyatakan sesi 1 yang tidak hadir 5 peserta. Sesi 2 yang tidak hadir 3 peserta dan sesi ke 3 yang tidak hadir 4 peserta. Semua peserta adalah formasi dari IAIN Pontianak. Sesi 4 dan sesi berikutnya peserta dari STAKATN, Kanwil Kemenag Prov. Kalbar dan Kemenag luar Kalbar.

Setiap peserta yang hadir mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang sudah diumumkan sebelumnya. Mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta. Peserta juga menitipkan barang yang tidak perlu dibawa keruangan tes, sebelum masuk ruangan tunggu steril peserta di body checking.  Setelah waktu tes tiba sesuai jadwal, peserta pindah dari ruang steril ke ruang ujian CAT yang dikelola langsung oleh petugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal ujian untuk masing-masing peserta selama 100 menit.

Sesuai dengan pernyataan Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag, MA., berharap “Formasi yang menjadi jatah IAIN Pontianak dapat terpenuhi dengan pegawai yang terbaik.” Sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021 harus memenuhi nilai standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP) atau secara total 311. Tak hanya itu, bagi nilai yang tertinggilah yang dapat lanjut ke tahap selanjutnya.

Salah satu peserta SKD CPNS di IAIN Pontianak, Lisna yang memilih formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, mengungkapkan apa yang dirasakannya “Proses SKD berjalan dengan tertib, tidak ada gerombolan, serta memenuhi protokol kesehatan.” Lisna yang juga alumni dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, menyambut baik kebijakan untuk memperbolehkan peserta membawa kendaraan sendiri.

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar