Sosialisasi dan Internalisasi Regulasi Keorganisasian Pasca Penyederhanaan Struktur di IAIN Pontianak
Pontianak (iainptk.ac.id) IAIN Pontianak bekerjasama dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi / Internalisasi Regulasi Keorganisasian Pasca Penyederhanaan Struktur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Syekh Abdul Rani Mahmud, pada Kamis (04/08/2022) pagi.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi rencana kerja tahun 2022. Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal.
Adapun yang menjadi narasumber dalam pertemuan ini, Bapak Luqman Hakim yang menjabat sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Turut hadir dikegiatan ini Rektor IAIN Pontianak, Kepala Biro, Para Kabag, dan Para Kasubbag dilingkungan IAIN Pontianak.
Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., saat membuka acara berharap perubahan regulasi keorganisasian pasca penyederhanaan struktur ini dapat membawa instansi lebih efektif dan efisien.
Beliau juga menginginkan beberapa pusat yang belum ada di Ortaker (Organisasi dan Tata Kerja) IAIN Pontianak untuk dapat masuk ditahap ini. Seperti Rumah Moderasi Beragama belum ada di Ortaker, padahal ini amanat dari Menteri Agama dalam 7 Program Prioritas Kementerian Agama.
“Jadi Rumah Moderasi itu saat ini terpaksa dinamai Rumah Moderasi Beragama, begitu juga dengan Rumah Jurnal, dan Career Development Center. Dengan adanya aturan terbaru ini diharapkan semua yang belum ada di Ortaker, dapat diakomodir didalam Ortaker.” Kata Rektor IAIN Pontianak.
Berkaitan dengan keinginan Rektor, Luqman Hakim sebagai narasumber menjelaskan, “Dulu untuk menambah Pusat harus ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), tapi sekarang kalau mau menambah pusat di bawah lembaga (LPM dan LP2M) itu diserahkan wewenangnya kepada Rektor sesuai dengan kebutuhan dan cukup dengan SK Rektor,” katanya.
Kepala biro, Dr. Ridwansyah, M.Si., menyampaikan terkait berlakuknya kebijakan ini, “Biasanya pemerintah dalam memberikan regulasi tidak serta merta, pasti ada rentang waktunya untuk menyesuaikan semua perubahan itu,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, narasumber menyampaikan “Aturan ini selambat-lambatnya akan berlaku 1 tahun setelah diundangkan, artinya kalau kita ambil lebih mudahnya, nanti akan berlaku maksimal di tahun 2023 bulan Februari. Saat ini masih dalam masa transisi,” jelasnya.
Berbagai perubahan dan penyesuaian dijelaskan secara rinci oleh narasumber kepada peserta. Pertemuan ini diakhiri dengan tanya jawab yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman bagi peserta yang akan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi keorganisasian.
Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar